Kamu mungkin bisa menunda waktu, tapi waktu tidak akan bisa menunggu...Waktu yang hilang tidak akan pernah kembali.

Thursday, June 30, 2011

Bulan


Bersinar terang layaknya mentari
Gagah berdiri di singgasana malam
Berhiaskan awan putih melati
Berjubah hitam pekatnya alam
Terlihat indah dari bumi
Bersinar terang di hati kelam

                                                            Banda aceh, 18 juni 2011

Wednesday, June 29, 2011

Pandangan Hukum Islam terhadap Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dalam kasus perceraian

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang  Masalah
        Bantuan hukum adalah merupakan sumbangan yang diberikan pengacara pada masyarakat atau kliennya dalam menghadapi masalah  dan berurusan dengan hakim di muka pengadilan  Bantuan yang diberikan itu pada satu pihak merupakan dukungan moril dalam rangka mendapatkan  pemembelaan,  serta mempertahankan haknya di hadapan hakim. Pada sisi lain pengacara akan mendapatkan  imbalan atas bantuan yang diberikan.
                Dalam sistim hukum Barat, Amerika, Yunani Kuno dan negara berkembang  seperti Indonesia  sudah mengenal istilah bantuan hukum. Untuk masyarakat modern hal ini sudah harus diprogramkan.[1]  Sedangkan untuk masyarakat berkembang juga sudah mulai dilaksanakan,  meskipun sangat sukar ditentukan arti  dan tujuannya.[2]
                  Fenomena yang berkembang di tengah  masyarakat, khusus di Kota Padang kebutuhan akan bantuan hukum sangat diperlukan. Hal ini  dimungkinkan karena beberapa faktor seperti, faktor kesempatan dan kesibukan dari individu masyarakat, sehingga tidak ada waktu untuk berurusan dengan hakim atau pengadilan, juga kemungkinan faktor ilmu, sebab tidak semua orang tahu dan mengerti  dalam beracara,  dan juga kemungkinan faktor psychologis, kemungkinan ada di antara masyarakat yang kurang berani membela dan mempertahankan haknya di hadapan hakim atau pengadilan.
                  Ketika lembaga bantuan hukum itu dibutuhkan dan didambakan kehadirannya oleh masyarakat, di saat itu pula timbulnya praktek yang kurang harmonis, kelambanan dalam penyelesaian perkara, semakin panjang jalur upaya hukum yang ditempuh yakni sampai ke tingkat kasasi, bahkan juga terjadi tawar menawar dalam pembiayaan, akibatnya keinginan dan harapan masyarakat tidak terpenuhi dengan baik.
                Persoalan biaya dapat diatasi  jika ekonomi masyarakat kuat, namun persoalan akan timbul sekiranya ekonomi individu masyarakat  lemah dan tidak mampu mewujudkan tawaran yang dimunculkan. Akibatnya hasrat  akan bantuan hukum yang dimaksud tidak terwujud.
               Adnan Buyung Nasution pernah mengungkapkan bahwa bantuan hukum  diberikan pada individu atau masyarakat yang berekonomi lemah.[3] Kasus- kasus semacam ini banyak dijumpai  pada Pengadilan Agama Padang.

Tuesday, June 28, 2011

EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MENURUT TINJAUAN FIKIH

BAB  I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

          Mewujudkan keadilan[1] merupakan tujuan utama lembaga peradilan yang diproyeksikan dalam bentuk putusan. Putusan sebagai produk pengadilan, dari segi pelaksanaannya dapat  diklasifikasikan kepada dua bentuk; pertama, yang dapat dieksekusi (executable), dan kedua, yang tidak dapat dieksekusi (non executable).[2] Kedua bentuk putusan pengadilan tersebut mesti dapat dilaksanakan, karena seadil apa pun sebuah putusan, apabila tidak dapat dilaksanakan, maka putusan tersebut akan hampa (tidak bermakna). Inilah yang pernah diperingatkan oleh Khalifah Umar ibn al-Khaththab kepada para qadhi (hakim)     pada   masanya   agar   setiap   putusan  yang  dibuat  mesti dapat
dilaksanakan.[3]
          Sebagai salah satu elemen pranata sosial yang bertugas melaksanakan dan menegakkan keadilan, Peradilan Agama merupakan salah satu institusi yang sangat urgen dalam tata kehidupan masyarakat, khususnya umat Islam. Secara filosofis, ia dibentuk dan dikembangkan untuk memenuhi tuntutan penegakkan hukum dan keadilan Allah dalam pergaulan hidup masyarakat. Secara yuridis, ia merupakan bagian dari supra struktur politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara historis, ia merupakan salah satu mata rantai peradilan Islam yang berkembang sejak masa Rasululah SAW. Dan secara sosiologis, ia lahir atas dukungan dan usaha masyarakat yang merupakan bagian  dari intensitas kebudayaan Islam dalam kehidupan masyarakat bangsa Indonesia yang sangat majemuk[4].

Monday, June 27, 2011

Tinjauan pengetahuan, pendidikan dan sikap Ibu yang mempunyai balita terhadap pencapaian Kunjungan ke posyandu Di Desa Lhok nga Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2010.


PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang
Tahun 2005, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam rangka peringatan hari Kesehatan Nasional, mengeluarkan petunjuk agar segera dilakukan revitalisasi penyegaran posyandu. Penyegaran posyandu tersebut di perlukan ketika di masyarakat muncul gejala terjadinya gizi buruk, bangkitnya kembali polio serta penyakit menular lainnya, banyak pihak mengkaitkan kejadian tersebut sebagai akibat makin menurunnya intensitas pembinaan dan kegiatan posyandu (Anonymous, 2009).
Kemudian pada akhir bulan November 2006 Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, telah menutup kongres pembangunan manusia Indonesia 2006 di Jakarta. Kongres ini merupakan serangkaian konferensi yang telah diadakan dibeberapa Provinsi sebagai wujud komitmen pemerintah Indonesia dalam pembangunan manusia di Indonesia. Pada peristiwa itu Presiden RI sangat mengkhawatirkan pertumbuhan penduduk yang meningkat melebihi angka kematian 1,3% per tahunnya, angka kematian ibu hamil dan melahirkan, serta angka kematian bayi dan anak, oleh karena itu selama tahun 2006 Yayasan Damandiri menyambut seruan Presiden untuk merevitalisasi posyandu atau pos pelayanan terpadu sebagai salah satu lembaga pedesaan yang menampung dan menjadi wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan KB dan kesehatan (Anonymous, 2009).

Sunday, June 26, 2011

Gambaran perilaku Ibu Tentang Imunisasi Difteri Pertusis Tetanus (DPT) / Hipatitis B (HB) pada bayi di wilayah kerja pukesmas Jeulingke Banda Aceh tahun 2009”.


PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada saat seorang bayi dilahirkan ke dunia,ia sudah harus menghadapi berbagai ‘musuh’ yang mengancam jiwa. Virus, bakteri, dan berbagai bibit penyakit sudah siap menerjang mauk ke tubuh yang masih tampak lemah. Ternyata sang bayi mungil pun sudah siap utuk menghadapi kerasnya dunia, berbekal antibody yang di berikan ibunya, ia siap menyambut tantangan. Inilah contoh dari apa yang kita sebut sebagai daya imunitas (kekebalan) tubuh (Anonymous, 2009).
Berdasarkan penelitian WHO di seluruh dunia terdapat kematian ibu sebesar 500.000 jiwa per tahun dan kematian bayi khususnya neonatus sebesar 10.000.000 jiwa pertahun dan kematian  maternal dan bayi tersebut terjadi terutama di Negara berkembang sebesar 99%, pada tahun 1976 mulai di kembangkan imunisasi DPT di beberapa kecamatan yang di dahului oleh pulau Bangka di Sumatera Selatan tahun 1977 di tentukan sebagai fase persiapan pengembangan program imunisasi , tahun 1980 program imunisasi rutin terus di kembangkan dengan memberikan enem jenis antigen yaitu BCG, Polio, DPT, Campak, TT dan DT (Depkes RI, 2005)

Friday, June 24, 2011

Dr. Dre - I Need A Doctor (Explicit) ft. Eminem, Skylar Grey


Dr. Dre ft. Eminem, Skylar Grey - I Need A Doctor (Explicit)Wish Lyrics
Dr. Dre ft. Eminem, Skylar Grey
I Need A Doctor (Explicit)


[Chorus]
I'm about to lose my mind
You've been gone for so long
I'm running out of time
I need a doctor
Call me a doctor
I need a doctor, doctor
To bring me back to life

Tuesday, June 21, 2011

DAMPAK KEBIJAKAN RELOKASI TERHADAP TINGKAT PENDAPATAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Banda Aceh)

BAB SATU
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang Masalah

Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan suatu fenomena kegiatan perekonomian rakyat kecil di kota-kota besar maupun kota kecil. Akhir-akhir ini fenomena penggusuran terhadap para PKL marak terjadi. Para PKL digusur oleh aparat pemerintah seolah-olah mereka tidak memiliki hak asasi manusia dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob). PKL berdagang hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.[1]
Pedagang Kaki Lima ini timbul dari adanya suatu kondisi pembangunan perekonomian dan pendidikan yang tidak merata di seluruh NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ini. PKL ini timbul dari akibat tidak tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kemampuan dalam berproduksi. Pemerintah sebenarnya memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan pembangunan bidang pendidikan, bidang perekonomian dan penyediaan lapangan pekerjaan.[2]
Pedagang Kaki Lima merupakan imbas dari semakin banyaknya jumlah rakyat miskin di Indonesia. Mereka berdagang hanya karena tidak ada pilihan lain, mereka tidak memiliki kemampuan pendidikan yang memadai dan tidak memiliki tingkat pendapatan ekonomi yang baik dan tidak adanya lapangan pekerjaan yang tersedia buat mereka. Untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan membiayai keluarga ia harus berdagang di kaki lima. Pekerjaan PKL dipilih karena sesuai dengan kemampuan mereka, yaitu modalnya tidak besar, tidak membutuhkan pendidikan yang tinggi dan mudah untuk dikerjakan.
Di Indonesia sampai kini memang belum ada undang-undang yang khusus mengatur Pedagang Kaki Lima. Namun demikian walaupun belum ada undang-undang resmi dari pemerintah pusat, peraturan daerah (Perda) yang dibuat oleh pemerintah daerah sudah cukup kuat dan legal untuk mengatur para pedagang kaki lima, agar berjualan secara tertib di tempat yang telah ditentukan.[3] Khusus di Kota Banda Aceh, pemerintah daerah telah membuat dan menetapkan qanun yang menangani PKL yaitu Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Monday, June 20, 2011

DPR punya siapa?


Pemilihan umum atau pemilu merupakan suatu kegiatan yang diadakan oleh Negara untuk rakyatnya agar memilih perwakilannya di pemerintahan. Pemilu juga merupakan sebuah bukti bahwa suatu Negara telah melaksanakan demokrasi. Yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Dalam pelaksanaan pemilu, diramaikan oleh berbagai macam partai dengan berbagai tujuan dan keinginan yang ingin dicapai ketika mareka menguasai pemerintahan. Apakah itu tujuan atau keinginan yang baik atau keinginan yang buruk. Kita sebagai rakyat tidak pernah tahu.
Pemilu itu merupakan bentuk pembodohan rakyat oleh pemerintah. Dengan mengatasnamakan demokrasi bagi rakyat yang padahal realitanya demokrasi itu hanya untuk segelintir orang. Rakyat hanya dipengaruhi untuk mengikuti keinginan demokrasi yang tidak pernah berpihak kepada rakyat.
Perlu adanya partai yang menyokong atau membantu para calon anggota dewan untuk melangkahkan kakinya ke gedung dewan yang suci. Disinilah permasalahan yang terjadi. Ketika mareka menjadi anggota dewan yang katanya merupakan perwakilan dari rakyat, apakah mareka akan benar-benar membela rakyat? Atau akan membela partai yang telah membantu mareka dalam mengangkat kaki ke gedung keramat.

Sunday, June 19, 2011

Proses

Apakah anda percaya akan proses? Atau anda salah satu orang yang berharap segalanya bisa instant? Sebelum anda menjawab pertanyaan itu, aku ingin kita semua kilas balik kepada masa kecil kita. Masa-masa dimana kita merasa sangat bahagia dan indah. Kita disayangi semua orang dan merasa sangat diperlukan oleh semua orang.
Bagaimana keadaan kita ketika dilahirkan, bagaimana ketika kita bisa berdiri dari kegiatan yang hanya bisa tidur, bagaimana kita bisa berjalan hingga bisa berlari dengan kecepatan yang luar biasa. Dalam rentang waktu kehidupan kita dari kecil sampai sekarang, kita tidak pernah melewatkan sedetikpun waktu untuk berproses.
Contohnya saja sekarang anda bisa berjalan, bisa berlari dengan cepat merupakan hasil dari anda belajar untuk berdiri ketika anda kecil. Berdiri itu merupakan proses yang anda lakukan untuk bisa berlari. Dan hasilnya, anda bisa berjalan dan berlari kemanapun dan kapanpun.
Segala sesuatunya memerlukan proses. Ketika anda meminta sesuatu maka bukan yang anda minta yang diberikan, akan tetapi jalan yang diberikan kepada anda untuk mencapai hasil yang anda inginkan. Ada pepatah yang mengatakan kurang lebihnya seperti ini “janganlah memberikan ikan kepada anakmu, tapi berikanlah kail.” Maksudnya ketika kita meminta, maka akan diberikan jalan kepada kita agar mencapai tujuan kita. Setelah itu tergantung kepada kita bagaimana kita akan melalui jalan tersebut.

Friday, June 17, 2011

Bulanku

Indahnya sinaran bulan membuat terpana hatiku
Kamu tahu, aku dapat menikmatinya setiap saat aku bertemu kamu
Pancaran matamu yang selalu indah telah menyentuh qalbu
Tak bisa kulupakan walau hanya sedetik waktu
Malam itu, di jalan Lambaro kita melepas rindu
Malam itu, hatiku sedih tak menentu
Pancaran sinar bulan hilang dimatamu
Tertutup awan kesedihan, disirami hujan deras membisu
Redup sinaranmu membuat hatiku hanya bisa meraba dengan pilu
Kamu tahu, aku hanya bisa diam layaknya bintang yang memandangmu kaku
Namun hatiku selalu berkata-kata semua tentangmu
Cemas dan gelisah pun menyatu
Apa gerangan duhai bulanku?
Apa aku tak cukup indah bagimu?
Aku sadar, sinaranku tak akan mampu membahagiakanmu
Aku tahu diriku terlalu kecil dibandingkanmu
Tapi aku akan selalu menemanimu
Meski matahari lalu datang menderu
Duhai bulanku, bercahayalah di depan dan belakangku
Selamanya, ntah sampai kapanpun itu.



                                                                                                Beurenueun,14 juni 2011

Thursday, June 16, 2011

Incubus - Wish You Were Here


Incubus - Wish You Were Here Lyrics
Incubus
Wish You Were Here


I dig my toes into the sand
The ocean looks like a thousand diamonds
Strewn across a blue blanket
I lean against the wind
Pretend that I am weightless
And in this moment I am happy...happy

I wish you were here
I wish you were here
I wish you were here
I wish you were here

Tuesday, June 14, 2011

3 Doors Down - Here Without You


3 Doors Down - Here Without You Lyrics
3 Doors Down
Here Without You


A hundred days have made me older
Since the last time that I saw your pretty face
A thousand lies have made me colder
And I don't think I can look at this the same
But all the miles that separate
Disappear now when I'm dreaming of your face

I'm here without you baby
But you're still on my lonely mind
I think about you baby
And I dream about you all the time
I'm here without you baby
But you're still with me in my dreams
And tonight it's only you and me

Monday, June 13, 2011

Aku

Aku, hanyalah manusia buta yang mencari cahaya syurga yang ntah berada dimana dan kapan.
Aku, hanyalah manusia yang berjalan bersama angin malam yang dingin, kelam mencari harapan.
Aku, hanyalah manusia yang tidur ketika malam bermimpi, siangnya ditelan.
Aku, hanyalah manusia yang tersenyum ketika bulan hilang bersama bintang; dan menangis ketika sang fajar bertengger diatas awan.
Aku, hanyalah seonggok daging yang berjalan mengejar cahaya diseberang lautan.
Aku, hanyalah sebatang rumput yang rindu akan pelukan awan.
Aku, bukanlah aku yang berjalan di atas batu-batu harapan.
Dan aku bukanlah aku yang berbicara, diam dan menangis di atas nampan.
Tapi aku, hanyalah orang yang tidur dan berjalan dalam mimpi keduniaan.
Tolonglah aku, karena aku bukanlah aku yang didepan.




Beurenuen, 11 juni 2011

Sunday, June 12, 2011

Hikayat Bujang Lapoek


Kunếng- Kunếng padế dalam blang, tapi that sayang ketulo pajoeh.
Umu ka tuha udếp lam lajang, cukoep that judo goehloem troeh.
Jipoet angến coet uroe timang, peu ếk layang u langết tujoeh.
Meubagoe cara kalheuh lon paban, peut boeh tunangan mandum kaputoeh.

Kilat gelanteu meurếk rếk awan, siat oeh lheuh nyan ujen ka ji toeh.
Janji jeulamế phon limeung blah manyam, sibuleun lheuhnyan ka jet dua ploeh.
Jitoeh ujen hana jipiram, leupah that sayang ureung meulampoeh.
Han ếk lon pikế ule ka mumang, bak mak tuwan kapayah meutanggoeh.

Pane jitimoeh si aneuk bayam, jareung ta siram baja tan taboeh.
Kon han lon meukawến umu ka matang, tapi nyuem meuh simanyam ka sijuta lhếe retoeh.



                                                                                                11 juni 2011/ Nas Mk

Saturday, June 4, 2011

EKSISTENSI HUKUMAN CAMBUK DI KOTA BANDA ACEH DAN PENGARUHNYA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

 

BAB SATU
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang Masalah
Menilik pada coretan panjang sejarah bangsa Indonesia pasca kemerdekaan, kesadaran umat Islam untuk melaksanakan hukum Islam boleh dikatakan semakin meningkat. Perjuangan atas hukum Islam tidak terhenti hanya pada tingkat pengakuan hukum Islam sebagai subsistem hukum yang hidup di masyarakat, tetapi sudah sampai pada tingkatan yang lebih jauh lagi yaitu pada tingkatan legalisasi dan legislasi.[1]
Sama halnya dengan Syari’at Islam yang menjadi dambaan masyarakat Aceh kini telah berjalan di bumi Serambi Mekkah, pemerintah secara yuridis telah memberikan wewenang penuh kepada Pemerintah Aceh untuk menentukan sendiri jalannya pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan syari’at Islam.
Pada saat ini Aceh telah menyusun beberapa qanun yang mengatur tentang pelaksanaan syari’at Islam, antara lain: Qanun Provinsi Aceh No. 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syari’at Islam bidang Aqidah, Ibadah dan syiar Islam, Qanun Provinsi Aceh No.12 tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Provinsi Aceh No. 13 tentang Maisir dan Qanun Provinsi Aceh No. 14 tahun 2003 tentang Khalwat. Salah satu bentuk hukuman yang disebutkan di dalam setiap qanun tersebut di atas yakni hukuman cambuk.[4]Hal ini senada dengan keinginan dan keadaan kultur masyarakat Aceh. Dalam kehidupan sehari-hari, pola tingkah laku masyarakat Aceh bisa dikatakan mencerminkan hukum Islam, artinya sesuai dengan aturan hukum Islam. Dalam sejarah yang panjang, masyarakat Aceh telah menempatkan hukum Islam sebagai pedoman hidupnya dalam segala bentuk kekurangan dan kelebihannya.  Penghayatan terhadap hukum Islam kemudian melahirkan budaya Aceh yang tercermin dalam kehidupan adat. Adat tersebut terus berkembang dan hidup dalam kehidupan masyarakat Aceh yang kemudian terakumulasi dalam bentuk-bentuk hadih-hadih maja (kata-kata bijak) seperti: “Adat bak Potemeureuhoem, hukoem bak Syiah Kuala, qanun bak Putroe Phang, reusam bak Laksamana.” Yang artinya hukum adat di tangan pemerintah dan hukum agama atau syari’at ada di tangan para ulama.[2]Adat ngen hukoem lagee zat ngen sifeut.” Artinya hukum dan adat itu merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan di dalam kehidupan rakyat Aceh.[3]

Thursday, June 2, 2011

10 Hal dari Hubungan yang Mengubah Pria

Saat seorang pria jatuh cinta bukan kepalang kepada seorang wanita, ia akan merasa segala hal dalam hidupnya berjalan dengan sangat sempurna. Hal seperti itulah yang bisa membuat seorang pria bersedia melakukan hal-hal yang tadinya tak ia sukai demi pasangannya. Tanpa sadar, dalam sebuah hubungan, seorang pria bisa berubah sedikit demi sedikit. Apa saja dalam sebuah hubungan yang bisa mengubah pria? Tetapi, perlu diingat, biarkan ia berubah menurut keikhlasan dan kesiapannya, jangan sampai Anda memaksanya untuk berubah. 

10. Bersosialisasi

Salah satu dari 10 hal seorang wanita mengubah pasangannya adalah membuatnya bersosialisasi. Banyak pria lebih senang menyendiri. Pria suka waktu menyendiri dan menghargainya, tetapi saking menikmatinya, mereka sering lupa seberapa menyenangkannya bersosialisasi itu. Dalam hal inilah seorang wanita bisa memengaruhi prianya. Si wanita kadang akan mengajak prianya untuk bertemu teman-temannya sebagai selingan waktu berkencan. Awalnya pria mungkin akan mengeluh tak mau ikut, tetapi begitu merasa nyaman saat bersosialisasi, si dia juga akan merasa senang bisa pergi.

Reaktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (pidato bapak BJ.Habibie)


Yth. Presiden RI, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono 
Yth. Presiden ke-5, Ibu Megawati Soekarnoputri
Yth. Para mantan Wakil Presiden
Yth. Pimpinan MPR dan Lembaga Tinggi Negara lainnya
Bapak-bapak dan Ibu-ibu para anggota MPR yang saya hormati
Serta seluruh rakyat Indonesia yang saya cintai,

Assalamu ‘alaikum wr wb, salam sejahtera untuk kita semua.

Hari ini tanggal 1 Juni 2011, enam puluh enam tahun lalu, tepatnya 1 Juni 1945, di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Bung Karno menyampaikan pandangannya tentang fondasi dasar Indonesia Merdeka yang beliau sebut dengan istilah Pancasila sebagai philosofische grondslag (dasar filosofis) atau sebagai weltanschauung (pandangan hidup) bagi Indonesia Merdeka.

Selama enam puluh enam tahun perjalanan bangsa, Pancasila telah mengalami berbagai batu ujian dan dinamika sejarah sistem politik, sejak jaman demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, era Orde Baru hingga demokrasi multipartai di era reformasi saat ini. Di setiap jaman, Pancasila harus melewati alur dialektika peradaban yang menguji ketangguhannya sebagai dasar filosofis bangsa Indonesia yang terus berkembang dan tak pernah berhenti di satu titik terminal sejarah.

Sejak 1998, kita memasuki era reformasi. Di satu sisi, kita menyambut gembira munculnya fajar reformasi yang diikuti gelombang demokratisasi di berbagai bidang. Namun bersamaan dengan kemajuan kehidupan demokrasi tersebut, ada sebuah pertanyaan mendasar yang perlu kita renungkan bersama: Di manakah Pancasila kini berada?

Wednesday, June 1, 2011

Pria Ternyata Lebih Romantis daripada Wanita

Dalam film No Strings Attached yang dibintangi Ashton Kutcher dan Natalie Portman, dikisahkan bagaimana tokoh Adam muncul di kantor kekasihnya, Emma, dengan membawa balon. Hal ini ternyata membuat berang Emma, karena menganggap Adam melanggar perjanjian bahwa mereka tidak akan memperlihatkan hubungan mereka di depan orang lain.
Hal ini ternyata bukan sekadar menjadi adegan khas komedi situasi. Dr Terry Orbuch, psikolog sosial yang telah memelajari 373 pasangan menikah selama 24 tahun, mengatakan bahwa kejadian tersebut didasari fakta bahwa pria lebih romantis daripada wanita.

Ketika mewawancarai pasangan-pasangan tersebut, Orbuch mendapati bahwa para suami cenderung menggambarkan istri mereka dalam istilah-istilah romantis tradisional, sedangkan para istri berbicara lebih praktis mengenai hubungan mereka.
“Waktu kami meminta para suami untuk menceritakan bagaimana awal pertemuan mereka dengan istri-istri mereka, kisah mereka lebih dibumbui secara romantis," kata Orbuch, yang memaparkan hasil penelitiannya dalam buku 5 Simple Steps to Take Your Marriage from Good to Great. "Mereka bercerita bagaimana mereka terpesona, jatuh cinta luar biasa; dan mereka menggunakan istilah-istilah seperti 'belahan jiwa' dan 'cinta pada pandangan pertama'.