BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Ada beberapa hal yang perlu pengkajian ulang dalam sistem hukum indonesia. Misalnya saja dalam hal penyelesaian perkara yang kadang-kadang tidak efektif bagi masayarakt sekitar. Selalu saj ada kendala yang dihadapi oleh masyarakt. Mulai dari ketidaktahuan mareka terhadap hukum positif juga karena rumitnya procedure dan banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat itu sendiri. Sehingga tidak efektive dan fleksiblenya suatu pelaksanaan hukum.
Dengan berbagai alasan diatas telah membuat masyarakat berpaling kepada hukum yang menjadi kebiasaan mareka dalam menyelesaikan perkara mareka yakni hukum adat yang mareka kenal. Apalagi sekarang telah adanya undang-undang yang mengatur tentang lembaga adat dan penyelesaian secara adat. Kita warga Aceh perlu bersyukur dengan di akuinya hukum adat di dalam struktur undang-undang dan pemerintahan. Walaupun lembaga adat yang di akui tidak berperan penuh dalam suatu perkara.
Misalnya saja penyelesaian suatu perkara pidana, yang kemungkinan besar tidak dapat diselesaikan secara adat. Karena tidak semuanaydapat diselesaikan dengan cara hukum adat. Dan keterbatasan dari pada waktu penyelesaian terhadap suatu perkara.
Di dalam makalah ini, kami mencoba membahas mulai dari teori sampai kepada teknis cara penyelesaian perkara pidana dalam hukum adat Aceh, serta sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum adat. Kami tidak melakukan perbandingan dengan hukum adat lainnya karena hampir keseluruhan hukum adat sama sistemnya. Misalnya saja semua hukum adat sepakat dengan sistem musyawarah. Walaupun ada perbedaan secara teknis dari setiap hukum adat yang berlaku di Indonesia.