Kamu mungkin bisa menunda waktu, tapi waktu tidak akan bisa menunggu...Waktu yang hilang tidak akan pernah kembali.

Tuesday, June 28, 2011

EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MENURUT TINJAUAN FIKIH

BAB  I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

          Mewujudkan keadilan[1] merupakan tujuan utama lembaga peradilan yang diproyeksikan dalam bentuk putusan. Putusan sebagai produk pengadilan, dari segi pelaksanaannya dapat  diklasifikasikan kepada dua bentuk; pertama, yang dapat dieksekusi (executable), dan kedua, yang tidak dapat dieksekusi (non executable).[2] Kedua bentuk putusan pengadilan tersebut mesti dapat dilaksanakan, karena seadil apa pun sebuah putusan, apabila tidak dapat dilaksanakan, maka putusan tersebut akan hampa (tidak bermakna). Inilah yang pernah diperingatkan oleh Khalifah Umar ibn al-Khaththab kepada para qadhi (hakim)     pada   masanya   agar   setiap   putusan  yang  dibuat  mesti dapat
dilaksanakan.[3]
          Sebagai salah satu elemen pranata sosial yang bertugas melaksanakan dan menegakkan keadilan, Peradilan Agama merupakan salah satu institusi yang sangat urgen dalam tata kehidupan masyarakat, khususnya umat Islam. Secara filosofis, ia dibentuk dan dikembangkan untuk memenuhi tuntutan penegakkan hukum dan keadilan Allah dalam pergaulan hidup masyarakat. Secara yuridis, ia merupakan bagian dari supra struktur politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara historis, ia merupakan salah satu mata rantai peradilan Islam yang berkembang sejak masa Rasululah SAW. Dan secara sosiologis, ia lahir atas dukungan dan usaha masyarakat yang merupakan bagian  dari intensitas kebudayaan Islam dalam kehidupan masyarakat bangsa Indonesia yang sangat majemuk[4].

Sebagai salah satu badan peradilan di Indonesia, Peradilan Agama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara perdata umat Islam yang diajukan kepadanya[5]. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pengadilan Agama harus mengindahkan dua aturan hukum sesuai dengan posisinya sebagai Peradilan Negara dan Peradilan Islam[6]. Kedua aturan hukum tersebut adalah hukum negara dan hukum Islam yang telah ditransformasikan ke dalam bentuk hukum tertulis. Hal inilah yang mendasari adanya aturan khusus (lex specialis) beracara pada Peradilan Agama. Namun secara realita, belum semua aturan beracara menurut hukum Islam (fiqh) itu ditransformasikan ke dalam hukum tertulis, yakni dalam bentuk peraturan perundang-undangan, misalnya ketentuan hukum acara Peradilan Agama sekitar eksekusi putusan. Selama ini aturan hukum acara tentang eksekusi putusan di lingkungan Peradilan Agama didominasi oleh HIR. dan R.Bg  yang merupakan sumber Hukum Acara Perdata pada Pengadilan dalam di lingkungan Peradilan Umum. Hal tersebut diberi peluang oleh Pasal 54 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, yang Pasal 54 U.U yang menegaskan bahwa Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-undang ini.
          Apabila dilihat posisi Pengadilan Agama yang merupakan bagian institusi Peradilan Islam, muncul suatu pertanyaan mendasar, apakah Peradilan Islam tidak memiliki hukum acara tersendiri, khususnya mengenai eksekusi putusan. Bertolak dari pertanyaan tersebut, penulis melakukan eksplorasi terhadap beberapa literatur bahasa Indonesia sekitar eksekusi seperti yang dikenal dewasa ini, tidak ditemukan pembahasan yang mengungkap akar sejarah eksekusi putusan pengadilan dalam sejarah hukum dan Peradilan Islam. Selanjutnya penelusuran penulis lanjutkan sekitar eksekusi dalam konsep fikih, ternyata kajian eksekusi dalam konsep fiqh kurang mendapat perhatian. Padahal apabila dilihat dari sejarah panjang  Peradilan Islam, sulit dipercayai apabila ketentuan-ketentuan tentang eksekusi tidak pernah dibicarakan oleh para fuqaha’, apalagi keberadaannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sebuah proses penyelesaian perkara.
          Berdasarkan hal tersebut penulis termotivasi untuk melakukan penelitian yang bersifat deskriptif-historis yang dituangkan dalam sebuah tesis dengan judul “EKSEKUSI PUTUSAN  PENGADILAN AGAMA MENURUT TINJAUAN FIKIH”.

B.  Rumusan dan Batasan Masalah

1.   Rumusan Masalah
          Berdasarkan latarbelakang masalah di atas, permasalahan pokok yang akan dibahas dalam tesis ini bagaimanakah keberadaan eksekusi Putusan Peradilan Agama menurut tinjauan fikih?
2. Pembatasan Masalah
Dari persoalan pokok di atas dapat menimbulkan beberapa sub masalah. Berhubung adanya keterbatasan waktu dan lain hal, serta untuk mempokuskan pembahasan, maka sub masalah yang akan dibahas diarahkan kepada:
a.    Bagaimana keberadaan eksekusi dalam sejarah hukum Islam.
b.   Bagaimana tinjauan fikih terhadap eksekusi di Pengadilan Agama.

 

C. Tujuan dan  Manfaat Penelitian

1.   Tujuan Penelitian
Tujuan utama penelitian ini adalah:
a.    Menjelaskan keberadaan dan mekanisme pelaksanaan eksekusi yang terjadi di Pengadilan Agama.
b.   Bagaimana tinjauan fikih terhadap pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Agama.

2. Manfaat Penelitian
          Adapun kegunaan penelitian ini ialah:
a.    Untuk memperkaya khazanah intelektual tentang hukum acara Peradilan Agama khususnya yang berkaitan dengan eksekusi putusan, sebagai suatu usaha untuk meningkatkan pemahaman dan pengaplikasian nilai-nilai Islam dalam melakukan tugas sebagai penegak hukum dan keadilan di tanah air ini.
b.   Untuk memenuhi salah satu persyaratan administratif penyelesaian studi pada Program Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang.

D. Tinjauan  Kepustakaan    
          Masalah eksekusi putusan Pengadilan Agama merupakan persoalan yang sangat menarik untuk dikaji dan dicermati pada saat ini terutama apabila ditinjau dari perspektif fiqh. Dalam literatur kontemporer persoalan eksekusi, terutama sekitar akar sejarah dan perkembangan ekseskusi dalam peradilan Islam, mulai mendapat perhatian. Di antara karya tulis yang membahas masalah eksekusi dalam konsep fikih adalah tesis dengan judul “Faktor-faktor Yuridis dan Non Yuridis Terhalangnya Eksekusi Putusan Pengadilan Agama (Suatu Studi Kasus pada Pengadilan Agama Lubuk Sikaping) karya Asfar Munir (Padang: Pascasarjana UMSB, 2004). Tesis ini lebih terfokus kepada faktor-faktor yuridis dan non yuridis terhalangnya eksekusi putusan Pengadilan. Tesis ini belum menelusuri dan menjelaskan beberapa ketentuan fikih tentang eksekusi putusan pengadilan tersebut. Walaupun demikian, tulisan ini memberikan beberapa informasi penting tentang eksekusi yang berkaitan erat dengan pembahasan tesis ini.
Adapun ketentuan hukum acara yang mengatur tentang eksekusi di Pengadilan Agama seluruhnya berdasarkan kepada Hukum Acara Perdata Umum atau dari B.W (Burgerlikh Wetboeks), dan tidak ditemukan sumber secara khusus dari fiqh Islam. Oleh sebab itu kajian ini lebih berbentuk deskriptif-historik tentang eksekusi dalam konsep fiqh, dan selanjutnya dijadikan patokan penilaian terhadap dasar hukum dan mekanisme eksekusi putusan di Pengadilan Agama apakah telah sesuai dengan nilai-nilai Islami atau belum. Adapun beberapa literatur kontemporer yang banyak membicarakan tentang eksekusi adalah:
a.    Ruang Lingkup Permasalahan Ekseskusi Bidang Perdata karya Yahya Harahap. Buku ini  dianggap paling kopmprehensif membicakan berbagai persoalan yang berkaitan dengan eksekusi, namun tidak mengungkapkan akar sejarah dan perkembangan eksekusi dalam peradilan Islam. Buku ini banyak dirujuk sebagai pengantar kepada pembahasan pokok.
b.   Hukum Acara Perdata karangan R. Subekti. Buku ini juga membahas praktek hukum acara perdata yang salah satunya membahas tentang eksekusi. Walaupun demikian, buku ini juga tidak pernah menyingkap keberadaan eksekusi ditinjau dari konsep fiqh.
c.    Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek karya Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. Buku ini hanya membahas secara umum pelaksanaan putusan dan cara pelaksanaannya. Pembicaraan tentang eksekusi tidak difokuskan kepada putusanPengadilan Agama dan tidak pernah menyinggung keberadaan eksekusi dalam praktek peradilan Islam.
d.   Hukum Acara Perdata Indonesia karya Sudikno Mertokusumo. Ketika membicarakan tentang putusan, Sudikno menyinggung persoalan eksekusi secara sepintas dalam bentuk teori dan praktek. Buku ini juga menjadi salah satu rujukan dalam mengungkapkan tentang jenis-jenis putusan yang dapat dieksekusi (executable).
Buku-buku lain yang membicarakan tentang praktek hukum acara pada umumnya membahas eksekusi secara umum. Buku-buku ini merupakan landasan teoritis yang akan dibandingkan dengan konsep fikih.
          Adapun kitab-kitab sejarah hukum dan peradilan Islam yang akan dijadikan sumber dalam penelitian ini adalah:
1.   Al-Qadha fi al-Islam, karya Muhammad Salam Madkur.
2.   Al-Tanzhim al-Qadha’ fi al-Mamlakah karya Abu Su’ud ibn Sa’ad Ali Duraib.
3.   Nazhariyah ‘Ammah fi al-Tarikh al-Fiqh al-Islami, karya Ali Hasan Abd. al-Qadir.
4.   Al-Qadha fi al-Islam, karta Atiyah Mustafa Masyrafah.
5.   Nizham al-Hukm al-Islami, karya Mahmud Hilmi
6.   Ushul al-Murafa’at al-Syar’iyyah fi Masail al-Ahwal al-Syakhsiyyah, karya Anwar al-Umar Wasi.
          Semua kitab-kitab fikih dan buku-buku tentang hukum acara Peradilan Islam ini merupakan sumber utama dalam penelitian ini.  Sejauh ini tidak ditemukan adanya tulisan  yang secara khusus membahas secara luas keberadaan eksekusi putusan pengadilan dalam sejarah hukum dan peradilan Islam.

 

E. Definisi Operasional

          Untuk lebih jelasnya maksud judul tesis ini dan mendekatkan pemahaman, maka yang menjadi kata kunci dalam judul di atas adalah eksekusi, putusan Pengadilan Agama dan fiqh.
Dalam hukum acara eksekusi diartikan sebagai hal menjalankan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.[7] Realisasi daripada kewajiban pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan Pengadilan tersebut. Pihak yang menang dapat memohon eksekusi  pada pengadilan  yang  memutus perkara tersebut untuk melaksanakan
putusan tersebut secara paksa (execution force).[8]
Adapun yang dimaksud dengan Putusan Pengadilan Agama adalah suatu pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Agama sebagai pihak yang berwenang untuk menyelesaikan suatu perkara atau sengketa perdata umat Islam di Indonesia menurut ketentuan perundang-undangan.
Fikih berasal darai bahasa Arab “fiqh” bermakna mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik.[9] Menurut istilah, fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang ditemukan dari dalil-dalil yang rinci.[10]
          Dengan demikian yang dimaksud dengan judul tesis ini secara keseluruhan adalah keberadaan pelaksanaan eksekusi putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim di Peradilan Agama menurut tinjauan fikih.



F. Metode Penelitian.
Penelitian tesis ini berbentuk penelitian kepustakaan (library research). Metode penelitian ini mencakup tiga hal:
1.   Pengumpulan data. Data yang dikumpulkan adalah  yang diperoleh dari berbagai literatur yang ada dan relevan dengan pembahasan serta berhubungan dengan masalah pokok yang  ingin dibahas dalam tesis ini.
Secara garis besar dapat dikelompokkan:
a.     Buku-buku referensi (referensi books) yaitu berupa: literatur umum standar yang dijadikan sebagai sumber utama, seperti: ensiklopedi, kitab-kitab fikih, kumpulan hadis dan sebagainya.
b.     Artikel dalam Jurnal dan Majalah yang dikelompokkan sebagai sumber pendukung, dalam hal ini  jurnal dan majalah yang berkaitan dengan dunia peradilan, seperti; Mimbar Hukum, Pustaka Peradilan, Varia Peradilan, dan juga  dalam bentuk publikasi  surat kabar yang didapat di internet.
2.   Pengolahan   data/analisis data.  Data  yang  telah  diperoleh  akan   diolah/dianalisis berdasarkan metode berpikir induktif, deduktif dan komparatif. Metode berpikir induktif adalah adalah pemahaman terhadap kasus-kasus khusus  ke dalam bentuk yang bersifat umum. Metode berpikir deduktif menarik kesimpulan khusus dari informasi yang bersifat umum. Sedangkan metode berpikir komparatif adalah membandingkan data-data yang ada satu sama lain untuk ditarik suatu solusi apabila terdapat perbedaan.
3.   Penyimpulan data.  Data-data yang telah diolah dengan menggunakan metode induktif, deduktif dan komparatif disarikan menjadi suatu kesimpulan akhir.

G. Sistematika Pembahasan

          Untuk memperoleh gambaran  yang utuh dan terpadu mengenai kajian ini, maka penulis menyusun sistematika pembahasan sebagai berikut:
          Bab I merupakan pendahuluan, yang menguraikan tentang latar belakang masalah, rumusan dan batasan, tujuan dan manfaat penelitian, definisi operasional, tinjauan kepustakaan, metodologi penelitian, dan sistematika pembahasan.
          Bab II membahas masalah putusan Pengadilan Agama di Indonesia yang meliputi: pengertian putusan, macam-macam putusan pengadilan, kekuatan berlaku putusan, dan teknik pengambilan putusan.
          Bab III membahas tentang eksekusi menurut hukum acara perdata Peradilan Agama, yang meliputi: pengertian eksekusi, asas-asas eksekusi, sumber aturan hukum tentang eksekusi, macam-macam pelaksanaan putusan (eksekusi), dan terakhir mekanisme/tata cara eksekusi.
          Bab IV merupakan inti dari pembahasan ini membahas tentang  eksekusi dalam sejarah hukum dan peradilan Islam, yang meliputi: asas-asas umum peradilan Islam, proses beracara dalam peradilan Islam, pembahasan fikih tentang eksekusi, hubungan eksekusi dalam sejarah hukum dan peradilan  Islam dengan eksekusi putusan di Peradilan Agama, analisis fiqh terhadap mekanisme eksekusi putusan Pengadilan Agama.
          Bab V merupakan penutup, dalam bab ini penulis akan menyelesaikan pembahasan dengan kesimpulan dari seluruh hasil bahasan tesis ini serta mengemukakan saran-saran yang dianggap penting untuk tetap eksisnya hukum Islam dalam praktek beracara di Pengadilan Agama.




[1]Keadilan dalam bahasa Salaf  adalah sinonim al-mizan yang berarti keseimbangan atau moderasi. Kata keadilan dalam al-Quran kadang-kadang sama pula dengan al-qist, al-mizan yang berarti keadilan. Dalam al-Quran dijumpai dalam surat ke-42 al-Syura  ayat 17 dan surat ke-57 al-Hadid ayat 25. Term “keadilan” pada umumnya berkonotasi penetapan hukum atau kebijaksanaan raja. Keadilan hukum Islam meliputi berbagai aspek kehidupan dalam bidang dan sistem hukumnya. Dengan demikian konsep keadilan yang merupakan prinsip kedua setelah tauhid meliputi keadilan dalam berbagai hubungan; hubungan antara individu dengan manusia dan masyarakatnya; hubungan antara individu dengan hakim dan yang berperkara serta hubungan-hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, lihat: Yahya S. Praja, Filsafat Hukum Islam,  (Bandung: Yayasan Piara (Pengembangan Agama dan Humaniora), 1993), h. 112.
[2]Term eksekusi secara bahasa berasal dari bahasa Inggris yaitu execution artinya pelaksanaan, dijalankan secara paksa. Adapun secara terminologi terjadi perbedaan rumusan di kalangan ahli hukum. Di antara ahli hukum ada yang merumuskan bahwa eksekusi bagian yang tak terpisahkan dari setiap putusan. artinya, semua putusan mesti dapat dilaksanakan, karena tanpa pelaksanaan putusan menjadi hampa (tidak bermakna). Sementara yang lain merumuskan eksekusi dengan pelaksanaan putusan secara paksa. Adapun pelaksanaan putusan secara sukarela tidak dinamakan eksekusi. Perbedaan rumusan ini merupakan salah satu objek penelitian dalam pembahasan ini.
[3]Ibn Qayyim al-Jauziyyah, I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin, (Beirut: Dar al-Jael, [t.th.]), Juz. I, h. 72. Lihat juga: Tanzhim al-Qadha fi al-Mamlakah  al-‘Arabiyyah al-Su’udiyyah, 1983), h. 186.
[4]Rahmat syafe’i, Yurisprudensi Peradilan Agama dari Pelaksanaan UUPA: Segi Normatif dalam Kajian Fiqh, Alternatif Penyempurnaan Timbal Balik, dalam 10 Tahun Undang-undang Peradilan Agama, (Jakarta: Ditbinbapera dan Fakultas Hukum UI, 1999), h. 29.
[5] Pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.
[6] Pengadilan Agama sebagai Pengadilan Negara tertuang dalam Pasal 1, 2, 3 dan 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sebagai Peradilan Islam dikukuhkan dalam Undang-undang Nomot 7 Tahun 1989.
[7]Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: al-Hikmah, 2000), h. 187.
[8] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, (Yogyakarta: Liberty, 1988), h. 201.
[9] Abu al-Hasan Ahmad faris ibn Zakariyya, Mu’jam Muqayis al-Lughah, (Mesir: Musthafa al-Babi al-halabi, 1970), h. 1442.
[10]Ada pendapat yang menyatakan bahwa fikih tidak sama dengan ilmu. Alasannya, fikih hanya bersifat zhann, karena diperoleh mujtahid berdasarkan zhann (dugaan), tetapi bersifat pasti dan dapat dibuktikan. Meskipun demikian, seperti dikemukakan oleh Amir Syarifuddin, zhann (dugaan) dalam fikih adalah dugaan yang kuat dan hampir mencapai tingkat ilmu. Karenanya dalam definisi fikih dikategorikan sebagai salah satu ilmu. Lihat: Amir Syarifuddin, Ushul Fikih I, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1996), h. 1.

No comments:

Post a Comment