Kamu mungkin bisa menunda waktu, tapi waktu tidak akan bisa menunggu...Waktu yang hilang tidak akan pernah kembali.

Sunday, October 30, 2011

Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual


Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 telah dijelaskan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan sebuah kejahatan kesusilaan yang bagi pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal. Maksudnya dengan dijatuhkan hukuman kepada si pelaku sehingga dapat kiranya tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dicegah sehingga perbuatan tersebut tidak terjadi  lagi.        
 Pasal 50 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa ada empat tujuan penjatuhan hukuman yaitu:
  1. Untuk  mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma- norma hukum demi pengayoman masyarakat.
  2. Untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang lebih baik dan berguna.
  3. Untuk menyelesaikan komplik yang ditimbulkan oleh tindak pidana (memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai).
  4. Untuk membebaskan rasa bersalah pada terpidana.[1]
Adapun dalam KUHP, pasal- pasal yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terdapat dalam pasal 287,  dan 292 KUHP:
  1. Pasal 287  ayat (1) KUHP  berbunyi:
“Barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan di luar     perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau umurnya tidak jelas, bahwa ia belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
            Tapi apabila perbuatan persetubuhan itu menimbulkan luka-luka atau kematian maka bagi sipelaku dijatuhkan hukuman penjara lima belas tahun, sebagai mana yang telah ditetapakan dalam pasal 291 KUHP.[2]

  1. Pasal 292 KUHP:
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”[3]
            Sedangkan di dalam  Undang -Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada dua pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yaitu pasal 81 dan pasal 82.
  1. Pasal 81 yang bunyinya:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman  kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

  1. Pasal 82 yang bunyinya:
       Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau  ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 ( tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60. 000. 000, 00 (enam puluh juta rupiah).[4]
            Dari paparan pasal- pasal tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi si pelaku bervariasi, bergantung kepada perbuatannya yaitu apabila   perbuatan tersebut menimbulkan luka berat seperti tidak berfungsinya alat reproduksi atau menimbulkan kematian maka hukuman bagi si pelaku akan lebih berat yaitu 15 tahun penjara. Tetapi apabila tidak menimbulkan luka berat maka hukuman yang dikenakan bagi si pelaku adalah hukuman ringan.
             Tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang bukan isterinya merupakan delik aduan yang maksudnya adalah bahwa hanya korbanlah yang bisa merasakannya dan lebih berhak melakukan pengaduan kepada yang berwenang untuk menangani kasus tersebut.
Hal  pengaduan ini juga bisa dilakukan oleh  pihak keluarga korban atau  orang lain tetapi atas suruhan si korban. Cara mengajukan pengaduan itu ditentukan dalam pasal 45 HIR dengan ditanda tangani atau dengan lisan. Pengaduan dengan lisan oleh pegawai yang menerimanya harus ditulis dan ditanda tangani oleh pegawai tersebut serta orang yang berhak mengadukan perkara .[5]                                   
            Adapun mengenai delik aduan dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu: delik aduan absolut dan delik aduan relatif.
  1. Delik aduan absolut adalah delik  (peristiwa pidana) yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan. Dan dalam pengaduan tersebut yang perlu dituntut adalah peristiwanya sehingga permintaan dalam pengaduan ini harus berbunyi: “saya meminta agar tindakan atau perbuatan ini dituntut”. Delik aduan absolut ini tidak dapat dibelah maksudnya adalah kesemua  orang/ pihak yang terlibat atau yang bersangkut paut dengan  peristiwa ini harus dituntut. Karena yang dituntut di dalam delik aduan ini adalah peristiwa pidananya.
  2. Delik aduan relatif adalah delik  (peristiwa pidana) yang dituntut apabila ada pengaduan. Dan delik aduan relatif ini dapat dibelah karena pengaduan       
ini diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, tetapi yang dituntut di sini adalah orang-orang yang bersalah dalam peristiwa ini.
Berdasarkan penjelasan tentang delik aduan di atas, maka penulis menggolongkan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan delik aduan relatif, karena yang dituntut di sini adalah orang yang telah bersalah dalam perbuatan tersebut.      
Dengan demikian untuk dapat di tuntut dan dilakukan pemidanaan terhadap pelaku  tindak pidana pelecehan seksual, maka syarat utama adalah adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang dirugikan maka pelaku tindak pidana  tersebut tidak dapat dituntut atau dijatuhi pidana kecuali peristiwa tersebut mengakibatkan kematian sesuai dengan pasal 287 KUHP. Pemidanaan bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur  baru dapat dilakukan apabila syarat-syarat untuk itu terpenuhi seperti adanya pengaduan dan di pengadilan perbuatan tersebut terbukti.
Apabila tindak pidana pelecehan seksual itu dapat dibuktikan bahwa orang yang diadukan benar telah melakukannya, maka pidana yang diatur dalam Pasal 287  KUHP dapat diterapkan. Kemudian yang menjadi penentu dijatuhi hukuman adalah terbuktinya perbuatan itu di pengadilan. Dan dalam pembuktian itu harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti dan disertai dengan keyakinan hakim.
Mengenai pembuktian ini diatur dalam  Kitab Undang-Undang  Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 183 yang menyatakan bahwa:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan juga hakim memperoleh keyakinan  bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.[6] 
 Adapun yang dimaksud dengan alat bukti yang sah adalah alat bukti yang ditetapkan dalam Pasal  184 KUHAP yang menyatakan bahwa:[7]
1.   Alat bukti yang sah adalah:
a.        Keterangan saksi
b.       Keterangan ahli
c.        Alat bukti petunjuk
d.       Keterangan terdakwa.
2.   Hal yang secara umum yang telah diketahui tidak perlu dibuktikan.
            Yang dimaksud dengan keterangan saksi di sini adalah: apa yang disampaikan  atau dinyatakan oleh saksi di sidang pengadilan tentang peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, atau yang ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya ini. Dan keterangan ahli yang dimaksudkan adalah  keterangan yang diberikan  oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang  diperlukan untuk membuat terang atau jelas suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan yang dinyatakan di sidang pengadilan.              Sedangkan yang dimaksud dengan alat bukti petunjuk adalah: perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian, baik antara yang satu  dengan yang lainnya, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Dan yang dimaksud dengan keterangan terdakwa adalah: apa yang disampaikan atau yang dinyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri.[8] Adapun yang dimaksud dengan hal yang secara umum telah diketahui adalah keadaan dari diri si korban yang dapat dilihat langsung yaitu dengan adanya tanda-tanda kehamilan atau sebagainya.[9]


[1] M.Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana ,(Jakarta: PT.Grafindo Persada.2004) hlm 116.
[2] R. Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2006), hlm 173. 

[3] I b i d, hlm  175.
[4] Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Jakarta: Asa Mandiri 2002) hlm 23.  
[5] Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Bogor,Poletela  1996) hlm 120.
[6]  R. Soenarto Soedibroto, KUHP dan KUHAP (Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.2006. hlm 435.
[7]  I b i d, hlm 436.

[8]  I b i d, hlm 438.
[9]  I b i d, hlm 439.

26 comments:

  1. tapi andika kangen ben cuma 7/8 Bulan,,,gimna itu???>...

    ReplyDelete
  2. gan mau nanya apakh ketika ada yang melakukan pelecehan seksual kita dapa melaporkannya gitu aja tanpa buktii..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mau tanya. Kalau untuk pengaduan pelecehan seksual. Tapi sebelum lapor dia sudah periksa ke klinik sebelum ny. apakah dari pemeriksaan d klinik tsb bisa jadi bukti visum??

      Delete
  3. Mau tanya, kalo meminta foto bugil / minta melakukn hubungan seks apakah sudah termasuk dalam pelecehan seksual?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Termasuk uu penyalahgunaan IT Kalo tidak salah.

      Delete
  4. Sy mau nanya ni sy pnya k ponakan cewe umur 4-5 tahun (korban)sedangkn pelaku pencabulannya berumur antara 13 tahun sedangkn dri kluarga cewe mau secara kekeluargaan sudah d laporkan k pores bekasi dpt surat perjanjian tpi sy lupa isi dri perjanjian itu..yang pasti dri keluarga si pelaku tidak mau bertanggung jawab,yang ada malah menantangi si keluarga korban sedangkn laporan yang sudah keluarga korban laporkn berkasnya malah d ulur-ulur oleh petugas ke polisian sedangkn keluarga korban minta k pastian dri k polisian tidak d gubris sama sekali...sy cuma minta pendapatnya gmna y,dan apa saja syarat buat minta perlindungan anak yg harus saya bawa,sedangkn saya sudah pnya bukti surat pisum +surat pengaduan k porles tolong d kasih solusinya...terima kasih.

    ReplyDelete
  5. @sabyla saman
    bantu jawab,
    untuk meminta perlindungan bisa langsung saja dartak K KPAI, ataupun lembaga" perlindungan anak seperti P2TP2A, LAHA, untuk persyaratan langsung saja datang tapi kalau udah ada hasil visum dll bawa saja, nanti pun diarahkan oleh lembaga, dapat perdampingan baik dari segi bantuan hukumnya maupun pisikologinya

    ReplyDelete
  6. salam,
    saya mau tanya. Kalau tindak cabul seperti sengaja meraba-raba, atau menyentuh bagian-bagian wanita dengan sengaja, seperti kasus yang sering terjadi di tempat umum, apa bisa dikenakan pasal pidana? sedangkan perbuatan tersebut biasanya tidak meninggalkan bekas, dan tidak terdapat saksi sebagai barang bukti. seperti yang terjadi oleh teman saya di tempat kerjanya. Mau dilaporkan ke pihak berwajib juga, gak ada saksi dan gak ada barang bukti. Mohon pencerahannya, supaya orang-orang yang kurang pengetahuan tentang Pasal-pasal tindak pidana seperti saya dapat mengatasi hal semacam ini. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Itu yg bikin repot karna enda ada bukti..
      Pengadilan enda bisa menjatuhkan hukuman pada pelaku kalau enda ada bukti.

      Delete
  7. ini hanya seumpama,tapi mungkin juga ada yang pernah terjadi.
    Misalkan ada seorang wanita sebut saja A yg umurnya 17 tahun,kemudian ada seorang pria B yang umurnya lebih dari 25 tahun/sudah dewasa.kemudian si wanita A dan pria B tersebut bersepakat untuk bertemu dan berhubungan badan,tapi sebelum itu si wanita A tadi pernah juga melakukan hubungan intim dengan pria lain sebut saja C.
    Pertanyaanya adalah:
    Apakah perbuatan wanita A dengan B tersebut termasu pelecehan gadis dibawah umur...?
    Petanyaan selanjutnya adalah,apakah pria C itu juga bisa di kenai pasal jika Pria B ada yang melaporkan...?

    ReplyDelete
  8. Apakah jika laki" umur 24..status singgel
    Dan perempuan janda anak satu umur 32
    Melakukan hubungan intim... Tapi atas dasar suka sama suka
    Apa bisa di kenakan hukup pencabulan atau pidana lain

    ReplyDelete
  9. Maaf mau nanya,
    Misalkan ada seorang pendidik dg sengaja memegang payudara,alat kelamin, dan mencium anak didiknya. Itu terjerat hukum yg seperti apa,,? Pasal apa,,?

    ReplyDelete
  10. Maaf mau nanya,
    Misalkan ada seorang pendidik dg sengaja memegang payudara,alat kelamin, dan mencium anak didiknya. Itu terjerat hukum yg seperti apa,,? Pasal apa,,?

    ReplyDelete
  11. Maaf mau nanya,
    Misalkan ada seorang pendidik, dg sengaja mencium, memegang payudara, alat kelamin anak didiknya. Itu terjerat hukuman yg seperti apa,? Pasal berapa,?

    ReplyDelete
  12. Maaf mau nanya,
    Misalkan ada seorang pendidik, dg sengaja mencium, memegang payudara, alat kelamin anak didiknya. Itu terjerat hukuman yg seperti apa,? Pasal berapa,?

    ReplyDelete
  13. Maaf mau nanya,
    Misalkan ada seorang pendidik, dg sengaja mencium, memegang payudara, alat kelamin anak didiknya. Itu terjerat hukuman yg seperti apa,? Pasal berapa,?

    ReplyDelete
  14. Maaf mau nanya,
    Misalkan ada seorang pendidik, dg sengaja mencium, memegang payudara, alat kelamin anak didiknya. Itu terjerat hukuman yg seperti apa,? Pasal berapa,?

    ReplyDelete
  15. Kalau ada pelecehan orang tua terhadap anaknya sendiri bagai mana itu,

    ReplyDelete
  16. Kalau ada pelecehan orang tua terhadap anaknya sendiri bagai mana itu,

    ReplyDelete
  17. Kl pelecehan nya scara verbal atau mngajak utk mlakukan hal trsebut dan diancam akan dikroyok ttp krna wanita itu tdk mau dan memilih mati drpda mlakukam sma org itu krna brsikeras memilih mati drpd mlakukan dgn org itu akhirnya org itu meminta maaf dan mngantar pulang
    Apakah itu bisa dilaporkan??
    Tnpa ada bukti
    Kl bisa apakah bisa dituntut

    ReplyDelete
  18. Kalo bisa menjawab pertanyaan. Saya .. Alhamdulillah...moga menambah pencerahan. .buat semua.

    ReplyDelete
  19. Andai.. ada 2 anak cowok..umur 15 thn..dan cewek 14 THN...dihadapkan dengan situasi..mabuk dan minum bareng. Dengan dibawah pengaruh minuman mereka melakukan persetubuhan..bersama..dan di kemudian hari. Dari pihak si cewek..melaporkan. Dengan alasan di cekekokin minuman ..sedang kan sicewek..terkesan nakal. Di kesehariannya ....
    Dan dia melaporkan tentang pergumulan mereka ...apakah si cowok si A dan si B..bisa terjerat hukum ?

    ReplyDelete
  20. Yg bisa menjawab..secara gamblang..saya ucapkan terima kasih .

    ReplyDelete