Kamu mungkin bisa menunda waktu, tapi waktu tidak akan bisa menunggu...Waktu yang hilang tidak akan pernah kembali.

Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Friday, May 25, 2012

Penggeledahan Menurut Hukum Pidana Islam.



Dalam beberapa kitab Fiqh, pengertian penggeledahan tidak dijelaskan secara terperinci, namun pengertian penggeledahan dapat disimpulkan dari beberapa penyelidikan pada masa  Khalifah ‘Umar. Salah satu kasus penyelidikan yang pernah terjadi pada masa Khalifah ‘Umar adalah penduduk Kufah pernah mengadukan Sa’ad bin Abi Waqqash r.a kepada ‘Umar Ibn Khaththab r.a.[1] Ketika itu ‘Umar memanggil Sa’ad untuk meminta penjelasan tentang pengaduan masyarakat, setelah Umar mendengar penjelasan Sa’ad, ‘Umar merasa tidak puas, walaupun secara pribadi ia sangat percaya kepada Sa’ad, karena menyangkut dengan pengaduan masyarakat. Oleh karena itu ‘Umar mengutus komisi penyelidik. Komisi ini berangkat bukan untuk menanyai pejabat-pejabat di Kufah, melainkan untuk menyelidiki di Mesjid-mesjid dan pasar-pasar.
 Dengan demikian, menurut hemat penulis pengertian penggeledahan dalam hukum Pidana Islam dapat diartikan bahwa suatu tindakan yang dilakukan oleh penyidik atau disebut juga Rijal Al-Syurtah yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tempat atau badan seseorang yang diduga sedang atau telah melakukan maksiat.

Thursday, May 24, 2012

Penggeledahan Menurut KUHAP.



Penggeledahan sebagaimana yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Memeriksa”, yaitu mencari sesuatu (seperti barang gelap, barang curian, surat-surat bukti) untuk di sita.[1] Maka secara umum dapat di artikan bahwa penggeledahan adalah pemeriksaan oleh penyidik untuk mencari barang bukti untuk di sita.
Dengan redaksi yang agak berbeda, dalam Kamus Hukum disebutkan bahwa penggeledahan badan yaitu tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawa serta, untuk disita. Sedangkan penggeledahan rumah yaitu tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk dilakukan tindakan pemeriksaan atau penyitaan dan untuk penangkapan dalam hal dan menurut cara-cara yang diatur dalam undang-undang.[2] Maka penggeledahan yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah tindakan penyidik untuk malakukan pemeriksaan rumah maupun pemeriksaan pakaian dan penyitaan barang yang berkaitan dengan barang bukti untuk disita.[3]

Wednesday, February 8, 2012

Residivis


Pengertian Residivis

Residivis atau pengulangan  tindak pidana berasal bahasa prancis yaitu re dan  cado. Re berarti lagi dan cado berarti jatuh, sehingga secara umum dapat diartikan sebagai melakukan kembali perbuatan-perbuatan kriminal yang sebelumnya bisa dilakukannya setelah dijatuhi penghukumannya.[1] Apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa delik yang berdiri sendiri,  satu atau lebih perbuatan yang telah dijatuhkan hukuman oleh hakim.
Penjelasan di atas dapat dipahami bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dianggap sebagai pengulangan tindak pidana atau Residivis, yaitu:
1.      Pelakunya adalah orang yang sama.
2.      Terulangnya tindak pidana dan untuk tindak pidana terdahulu telah dijauhi pidana oleh suatu keputusan hakim.
3.      Si pelaku sudah pernah menjalani hukuman atau hukuman penjara yang dijatuhkan terhadapnya.
4.      Pengulangan terjadi dalam waktu tertentu [2]. 

Tuesday, February 7, 2012

PEMBERATAN HUKUMAN TERHADAP RESEDIVIS DALAM KUHP DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM



PEMBERATAN HUKUMAN TERHADAP RESEDIVIS DALAM
KUHP DITINJAU MENURUT  HUKUM  ISLAM

ABSTRAK

Penelitian yang membahas tentang Pemberatan Hukuman Terhadap Residivis Ditinjau Menurut Hukum Islam ini bertujuan antara lain: Pertama, untuk mengetahui aturan KUHP Indonesia menetapkan unsur-unsur pemberatan hukuman bagi para resedivis, dan pandangan hukum Islam terhadap pemberatan hukuman bagi resedivis yang diatur dalam hukum positif Indonesia. Resedivis yaitu pengulangan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang pernah dihukum karena telah pernah melakukan kejahatan lagi, dan dalam kejahatan sebelumnya sudah di putuskan oleh hakim, dan suatu kejahatan secara umum dikatakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana. Kedua, untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pemberatan hukuman bagi residivis yang diatur dalam hukum positif Indonesia, serta pemberatan pidana terhadap residivis menurut hukum Islam. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode penelitian dengan pendekatan masalah secara deskriptif komparatif terhadap bahan hukum, yang kedua teknik pengumpulan bahan hukum, yang ketiga analisa bahan hukum. Sumber utama yang penulis ambil dalam penelitian ini adalah aturan KUHP Indonesia dalam hal pemberatan hukuman bagi para residivis dan pemidanaan dalam hukum Islam. Hukum Islam telah menetapkan aturan-aturan pokok pengulangan tindak pidana secara keseluruhan. Meskipun demikian, para fuqaha tidak membedakan antara pengulangan umum dan pengulangan khusus, juga pengulangan sepanjang masa dan pengulangan berselang waktu. Bahwa seorang pelaku tindak pidana harus dijatuhi hukuman yang telah ditetapkan untuk tindak pidana tersebut, tetapi jika pelaku kembali mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya, maka hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya dapat diperberat.




Oleh : M. Zikru / 140 607 243
Fak/ Jurusan : Syari’ah / SJS (Jinayah Was Siyasah)
IAIN AR-RANIRY BANDA ACEH

Tuesday, January 17, 2012

KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PENANGANAN CYBERCRIME DI INDONESIA


Oleh: Agus Raharjo, S.H., M.Hum
A.     Pendahuluan
Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi.  Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking).  Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi.
Internet merupakan big bang  kedua – setelah big bang pertama yaitu material big bang menurut versi Stephen Hawking – yang merupakan knowledge big bang dan ditandai dengan komunikasi elektromagentoopis via satelit maupun kabel, didukung oleh eksistensi jaringan telefoni yang telah ada dan akan segera didukung oleh ratusan satelit yang sedang dan akan diluncurkan.
Internet merupakan symbol material embrio masyarakat global.  Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor.  Era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network & information company yang akan memperjualbelikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan. Semua itu membawa masyarakat ke dalam suasana yang disebut oleh John Naisbitt, Nana Naisbitt dan Douglas Philips sebagai Zona Mabuk Teknologi.

Sunday, December 18, 2011

Upaya Hukum


BAB I
PENDAHULUAN
Dalam undang-undang diupayakan seadil-adil mungkin dalam pembuatannya dan juga penerapan undang-undang tersebut. Dan juga tidak di kesampingkan hak dari pada terpidana. Ini jelas terlihat dari kesempatan yang diberikan undang-undang dalam berbagai tingkatan. Misalnya saja seseorang yang tidak puas dengan keputusan pengadilan maka dia mempunyai hak untuk mengajukan kembali ketidaksetujuannya itu kepada pengadilan tinggi.
Namun semua itu ada syarat yang telah ditetapkan dalam UU, misalnya saja ada bukti yang terbaru atau novum yang dapat meringankan atau bahkan membebaskan si terdakwa dari putusan pengadilan pertama atau pengadilan negeri. Untuk pengajuan banding itu ada batasan waktu yang jika melewati batasan tersebut maka putusan pengadilan negeri atau pengadilan tingkat pertama telah disetujui oleh pihak yang telah di dakwa oleh pengadilan.
Jika sebuah keputusan pada tingkat banding juga tidak memuaskan salah satu pihak, maka pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan tersebut dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) pada tingkatan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk kasasi.

Thursday, December 15, 2011

Pengadilan HAM Dalam Sistem Hukum Indonesia


BAB I
Pendahuluan
  1. Latar Belakang
Jika kita melihat sejarah bangsa ini, maka akan kita dapati banyak hal yang menyebabkan terbentuknya pengadilan Ham. Pada masa orde baru memengang tampuk kekuasaan, selama 33 tahun (1965-1998) terlalu banyak tindakan-tindakan yang melanggar dari pada hak-hak asasi manusia yang dilakukan karena perilaku negara dan aparatnya yang memerintah Secara otoriter. Sehingga Indonesia dikenal dengan negara yang paling buruk dalam hal hak asasi manusia. Banyak kasus yang telah terjadi, mulai dari kasus timor-timur pra referendum, Tanjung Priok, Trisakti, Semanggi, kasus-kasus di papua dan Dom di Aceh.[1]
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyebutkan data pada triwulan pertama 1998 telah terjadi 1.629 pelanggaran HAM yang fundamental yang tergolong ke dalam hak-hak yang tak dapat dikurangi di 12 propinsi yang menjadi sumber data. Hak-hak tersebut adalah hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari pemusnahan seketika, dan hak bebas dari penghilangan paksa.[2]

Wednesday, December 14, 2011


Makalah
PUTUSAN-PUTUSAN ICTR

Di susun

Oleh:

Nama         : Mamfaluthy
Nim            : 140 607 244

Dosen pembimbing:
M. yaqub











IAIN AR-RANIRY
FAKULTAS SYARI’AH JINAYAH WAS SIYASAH
DARUSSALAM, 2008


KATA PENGANTAR




            Segala puji bagi Allah SWT telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua sehingga kita dapat melakukan berbagai aktivitas dan dengan rahmat dan hidayah-Nya pula saya dapat menyelesaikan makalah ini.
            Shalawat beriring salam mari kita sanjungkan kepangkuan Nabi kita yaitu Nabi besar Muhammad SAW, yang telah memperjuangkan risalahnya yaitu agama islam sehingga kita dapat merasakan indahnya dunia pendidikan.

Thursday, November 10, 2011

Eksistensi Hukuman Cambuk di Aceh



Secara yuridis, pengaturan syari’at Islam di Aceh didasarkan pada Undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang tersebut menjadi dasar kuat bagi Aceh untuk menjalankan syari’at Islam. Hal ini menandakan syari’at Islam merupakan bagian dari kebijakan negara yang diberlakukan di Aceh. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari tanggung jawab Negara.
            Dalam pasal 3 Undang-undang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh No. 44 tahun 1999 juga menyebutkan bahwa pelaksanaan syari’at Islam merupakan keistimewaan bagi Aceh. Keistimewaan yang dimiliki Aceh meliputi; penyelenggaraan kehidupan beragama, adat pendidikan dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
            Dalam menjalankan keistimewaannya dalam bidang kehidupan beragama, Aceh telah menyusun beberapa qanun yang mengatur tentang pelaksanaan syari’at Islam, yaitu:
-          Qanun Provinsi Aceh No.11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
-          Qanun Provinsi Aceh No.12 tahun 2003 tentang Khamar.

-          Qanun Provinsi Aceh No.13 tahun 2003 tentang Maisir.
-          Qanun Provinsi Aceh No.14 tahun 2003 tentang Khalwat.
Salah satu bentuk hukuman yang disebutkan di dalam qanun tersebut yakni hukuman cambuk. Hal ini sebagaimana tercantum di dalam Qanun provinsi Aceh No.11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam pada pasal 20 ayat 1: “Barang siapa yang menyebarkan paham atau aliran sesat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dihukum dengan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 12 (dua belas) kali.”

Wednesday, November 9, 2011

Hubungan Antara Ketaatan Hukum dengan Hukuman



Salah satu fungsi hukum di dalam masyarakat adalah sebagai kontrol sosial. Artinya hukum harus tetap ditegakkan walau bagaimanapun caranya. Perwujudan sosial kontrol tersebut dengan cara pemberian hukuman berupa pemidanaan, kompensansi, terapi, maupun konsiliasi. Patokan dalam pemberian hukuman itu sendiri adalah suatu larangan yang apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan atau sanksi negatif bagi pelanggarnya.
Namun pada kenyataannya, tidak semua bentuk pemberian hukuman itu membuat orang atau masyarakat pada umumnya takut dan jera untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan hukum. Banyak sudah aturan perundangan yang telah dibuat namun tidak mampu mengontrol masyarakat, ini terlihat dengan terus meningkatnya tingkat kriminalitas atau pelanggaran di dalam masyarakat. Maka dalam hal ini perlu adanya suatu bentuk sikap kesadaran hukum dari masyarakat dalam menjalankan suatu aturan hukum yang telah di tetapkan.
Sehubungan dengan ini Philipe Nonet dan Philip Seiznick[1] membedakan tiga keadaan dasar mengenai hukum dalam masyarakat, salah satunya adalah hukum responsive yaitu hukum sebagai suatu sarana respon terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi-aspirasi masyarakat. Artinya hukum tidak hanya merupakan kehendak dari penguasa melainkan juga dari keinginan serta aspirasi masyarakat. Karena Hukum dapat dikatakan efektif dan berhasil apabila hukum tersebut dapat menciptakan sebuah tatanan yang dinamis di dalam masyarakat.

Monday, November 7, 2011

Hukuman Cambuk



Hukuman cambuk, sebat atau dera dalam bahasa arab disebut “jald” berasal dari kata “jalada” yang berarti memukul di kulit dengan cambuk yang terbuat dari kulit. Ada beberapa ayat Al-qur’an yang menyebutkan tentang hukuman cambuk, seperti yang terdapat pada beberapa ayat di bawah ini, yaitu:
Surat An-Nur ayat 2 yang berbunyi:
p‹ÏR¨“9$# ’ÎT#¨“9$#ur (#ràÎ#ô_$$sù ¨@ä. 7‰Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õ‹è{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u‘ ’Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ô‰pkôuŠø9ur $yJåku5#x‹tã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Surat An-Nur ayat 4 yang berbunyi:

tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ö‘r'Î/ uä!#y‰pkà­ óOèdr߉Î=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy‰»pky­ #Y‰t/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
Artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.”
Hukuman cambuk juga terdapat dalam beberapa hadist nabi yang penulis kutip dari Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550, yang bunyinya
“Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.”

Jelas hukuman cambuk juga mempunyai dasar yang kuat dalam penerapannya. Baik dalam dalam al-qur’an maupun hadist sebagaimana yang penulis sebutkan di atas. Namun hukuman cambuk yang terdapat di dalam Al-qur’an hanya untuk orang yang berzina. Dalam beberapa hadist hukuman cambuk juga ditujukan kepada orang yang meminum khamar dan termasuk ke dalam hukuman ta’zir.
Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dari anas bin malik: bahwasanya Nabi s.a.w didatangkan dengan seorang lelaki yang telah meminum khamar, maka beliau menderanya dengan dua pelepah tamar sebanyak empat puluh kali. Ia (anas bin malik) berkata: demikian juga yang diperbuat Abu bakar, dan ketika umar, orang-orang bermusyawarah dan telah berkata Abdurrahman, hukuman had yang paling ringan adalah delapan puluh deraan, lalu umar memerintahkan hal itu.[1]
Sedangkan didalam hadist yang lain yang diriwayatkan oleh ahmad dan oleh lima ahli hadist lain kecuali nasai meriwayatkan dari muawiyah: bahwasanya nabi s.a.w telah berkata: apabila mareka minum khamar, maka deralah mareka, kemudian apabila mareka minum, maka deralah mareka dan kemudian apabila mareka minum, maka deralah mareka dan kemudian apabila mareka minum untuk yang keempat kalinya, maka bunuhlah mareka, demikian yang dikutip oleh syaukani dan abdus salam.[2]
Namun hukuman cambuk yang sedang dilaksanakan di kota banda aceh bukanlah termasuk kedalam hukuman had tetapi merupakan hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh penguasa dan merupakan perbuatan yang diancam dengan hudud, qishas/diyat dan kafarat. Jenis jarimah ta’zir tidak ditentukan banyaknya hukuman tergantung dari ijtihad penguasa.
Para ahli fiqih seperti Al-sarakhi dan al-mawardi mendefinisikan ta’zir sebagai hukuman selain had dan kafarat terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap hak allah atau hak manusia yang tidak ditentukan kadarnya dengan tujuan untuk mendidik dan mengajarkan pelakunya.[3]


[1] Haliman, Hukum Pidana Syari’at Islam Menurut Ajaran Ahlus Sunnah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1971), hlm.446.
[2] Haliman, Hukum Pidana Syari’at Islam Menurut Ajaran Ahlus Sunnah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1971), hlm 457.

[3] Abdul Aziz Amir, Al-Ta’zir Fi Al-Syari’ah Al Islamiyah, (Kairo: Dar Alfikr Al-Arabi, 1976), hlm. 56.