Kamu mungkin bisa menunda waktu, tapi waktu tidak akan bisa menunggu...Waktu yang hilang tidak akan pernah kembali.

Friday, October 28, 2011

Faktor Penyebab Terjadinya Suatu Tindak Kejahatan


 Ada berbagai-bagai faktor penyebab terjadinya suatu tindak kejahatan. Sebagai kenyataannya bahwa manusia dalam pergaulan hidupnya sering terdapat penyimpangan  terhadap norma - norma, terutama norma hukum.
 Di dalam pergaulan manusia bersama, penyimpangan hukum ini disebut sebagai kejahatan atau pelanggaran. Dan kejahatan itu sendiri merupakan masalah sosial yang berada di tengah - tengah masyarakat, dimana si pelaku dan korbannya adalah anggota masyarakat.   
            Secara umum ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya sebuah kejahatan. Pertama adalah faktor yang berasal atau terdapat dalam diri si pelaku yang maksudnya bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan  sebuah kejahatan itu timbul dari dalam diri si pelaku itu sendiri yang didasari oleh faktor keturunan dan kejiwaan (penyakit jiwa). Faktor yang kedua adalah faktor yang berasal atau terdapat di luar diri  pribadi si pelaku. Maksudnya adalah: bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan  itu timbul dari luar diri si pelaku itu sendiri  yang didasari oleh faktor rumah tangga dan lingkungan.[1]
            Adapun faktor penyebab yang mendominasi terjadinya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur adalah:[2]
            1.  Faktor keinginan
            2.  Faktor kesempatan
            3.  Faktor  lemahnya iman


Ad.1. Faktor keinginan
            Yang dimaksud dengan faktor keinginan adalah: suatu kemauan yang sangat kuat  yang mendorong si pelaku  untuk melakukan sebuah kejahatan. Misalnya seseorang yang setelah menonton suatu adegan atau peristiwa  yang secara tidak langsung telah  menimbulkan hasrat yang begitu kuat dalam dirinya untuk meniru adegan tersebut. [3]

Ad.2. Faktor kesempatan
            Adapun yang dimaksud dengan faktor kesempatan disini adalah: suatu keadaan yang memungkinkan (memberi peluang) atau keadaan yang  sangat mendukung untuk terjadinya sebuah kejahatan. Faktor kesempatan ini biasanya banyak terdapat pada diri si korban seperti:
·         Kurangnya perhatian orang tua terhadap anak - anaknya, hal ini disebabkan  orang tua   sibuk bekerja.
·         Kurangnya pengetahuan si anak tentang seks, hal ini didasarkan kepada kebudayaan ketimuran yang menganggap bahwa pengetahuan seks bagi anak merupakan perbuatan yang tabu. Sehingga anak dengan mudah termakan rayuan dan terjerumus  tanpa mengetahui akibatnya.[4]

Ad.3.  Faktor lemahnya iman
            Faktor lemahnya iman di sini  merupakan faktor yang sangat mendasar yang  menyebabkan seseorang  melakukan sebuah kejahatan.
            Jika ketiga faktor itu telah terkumpul, maka perbuatan akan terlaksana dengan mudah. Tapi apabila salah satu dari ketiga faktor tersebut di atas tidak terpenuhi maka kejahatan tidak mungkin terjadi. Misalnya saja apabila hanya ada faktor keinginan dan faktor lemahnya iman, sedangkan faktor kesempatan tidak ada maka perbuatan itu tidak akan terjadi. Demikian juga apabila hanya ada faktor kesempatan, sedangkan faktor keinginan tidak ada serta faktor imannya ada maka perbuatan itu juga tidak akan terjadi.
            Tetapi faktor yang paling menentukan dalam hal ini adalah: faktor lemahnya iman. Jika  lemahnya iman seseorang atau iman seseorang tidak ada, maka perbuatan pasti akan terjadi tanpa ada yang dapat mencegahnya.
Dari penjelasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kunci yang paling utama yang dapat mencegah terjadinya suatu tindak pidana adalah: iman. Jika iman telah ada niscaya perbuatan itu tidak akan terjadi. Apabila hal ini terjadi juga, maka hakim harus memutuskan dan menetapkan hukuman yang setimpal bagi si pelaku.


[1] Andi Hamzah, Hukum Pidana dan Acara Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia.1986),hlm 64.

                [2] Ibnu Jauzy, Ketika Nafsu Berbicara (Jakarta: Cendikia Sentra Muslim.2004) hlm 54.
[3] I b i d, hlm 55.
[4] Yusuf Madam, Sex Education for Children (Panduan Bagi Orang Tua Dalam Seks Untuk Anak)  hlm 44.

3 comments: