Ada berbagai-bagai faktor penyebab terjadinya
suatu tindak kejahatan. Sebagai kenyataannya bahwa manusia dalam pergaulan
hidupnya sering terdapat penyimpangan
terhadap norma - norma, terutama norma hukum.
Di dalam pergaulan manusia bersama,
penyimpangan hukum ini disebut sebagai kejahatan atau pelanggaran. Dan
kejahatan itu sendiri merupakan masalah sosial yang berada di tengah - tengah
masyarakat, dimana si pelaku dan korbannya adalah anggota masyarakat.
Secara
umum ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya sebuah kejahatan. Pertama adalah
faktor yang berasal atau terdapat dalam diri si pelaku yang maksudnya bahwa yang
mempengaruhi seseorang untuk melakukan
sebuah kejahatan itu timbul dari dalam diri si pelaku itu sendiri yang
didasari oleh faktor keturunan dan kejiwaan (penyakit jiwa). Faktor yang kedua
adalah faktor yang berasal atau terdapat di luar diri pribadi si pelaku. Maksudnya adalah: bahwa
yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan itu timbul dari luar diri si pelaku itu
sendiri yang didasari oleh faktor rumah
tangga dan lingkungan.[1]
Adapun
faktor penyebab yang mendominasi terjadinya tindak pidana pelecehan seksual
yang dilakukan terhadap anak di bawah umur adalah:[2]
1. Faktor keinginan
2. Faktor kesempatan
3. Faktor lemahnya iman
Ad.1. Faktor keinginan
Yang
dimaksud dengan faktor keinginan adalah: suatu kemauan yang sangat kuat yang mendorong si pelaku untuk melakukan sebuah kejahatan. Misalnya seseorang
yang setelah menonton suatu adegan atau peristiwa yang secara tidak langsung telah menimbulkan hasrat yang begitu kuat dalam
dirinya untuk meniru adegan tersebut. [3]
Ad.2. Faktor kesempatan
Adapun
yang dimaksud dengan faktor kesempatan disini adalah: suatu keadaan yang
memungkinkan (memberi peluang) atau keadaan yang sangat mendukung untuk terjadinya sebuah
kejahatan. Faktor kesempatan ini biasanya banyak terdapat pada diri si korban
seperti:
·
Kurangnya
perhatian orang tua terhadap anak - anaknya, hal ini disebabkan orang tua
sibuk bekerja.
·
Kurangnya
pengetahuan si anak tentang seks, hal ini didasarkan kepada kebudayaan
ketimuran yang menganggap bahwa pengetahuan seks bagi anak merupakan perbuatan
yang tabu. Sehingga anak dengan mudah termakan rayuan dan terjerumus tanpa mengetahui akibatnya.[4]
Ad.3. Faktor
lemahnya iman
Faktor
lemahnya iman di sini merupakan faktor
yang sangat mendasar yang menyebabkan
seseorang melakukan sebuah kejahatan.
Jika
ketiga faktor itu telah terkumpul, maka perbuatan akan terlaksana dengan mudah.
Tapi apabila salah satu dari ketiga faktor tersebut di atas tidak terpenuhi
maka kejahatan tidak mungkin terjadi. Misalnya saja apabila hanya ada faktor
keinginan dan faktor lemahnya iman, sedangkan faktor kesempatan tidak ada maka
perbuatan itu tidak akan terjadi. Demikian juga apabila hanya ada faktor
kesempatan, sedangkan faktor keinginan tidak ada serta faktor imannya ada maka
perbuatan itu juga tidak akan terjadi.
Tetapi
faktor yang paling menentukan dalam hal ini adalah: faktor lemahnya iman.
Jika lemahnya iman seseorang atau iman
seseorang tidak ada, maka perbuatan pasti akan terjadi tanpa ada yang dapat
mencegahnya.
Dari penjelasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kunci
yang paling utama yang dapat mencegah terjadinya suatu tindak pidana adalah: iman.
Jika iman telah ada niscaya perbuatan itu tidak akan terjadi. Apabila hal ini
terjadi juga, maka hakim harus memutuskan dan menetapkan hukuman yang setimpal
bagi si pelaku.
Terimakasih :)
ReplyDeleteFAKTOR-FAKTOR YANG DAPAT MENIMBULKAN KORBAN ADALAH ?
ReplyDeletethanksss gan
ReplyDelete