Penggeledahan
sebagaimana yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah
“Memeriksa”, yaitu mencari sesuatu (seperti barang gelap, barang curian, surat-surat
bukti) untuk di sita.[1] Maka
secara umum dapat di artikan bahwa penggeledahan adalah pemeriksaan oleh
penyidik untuk mencari barang bukti untuk di sita.
Dengan redaksi yang agak berbeda, dalam Kamus Hukum
disebutkan bahwa penggeledahan badan yaitu tindakan penyidik untuk mengadakan
pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras
ada pada badannya atau dibawa serta, untuk disita. Sedangkan penggeledahan
rumah yaitu tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat
tertutup lainnya untuk dilakukan tindakan pemeriksaan atau penyitaan dan untuk
penangkapan dalam hal dan menurut cara-cara yang diatur dalam undang-undang.[2]
Maka penggeledahan yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah tindakan
penyidik untuk malakukan pemeriksaan rumah maupun pemeriksaan pakaian dan
penyitaan barang yang berkaitan dengan barang bukti untuk disita.[3]
Menurut
Muhammad Taufik Makarau dalam bukunya Hukum Acara Pidana dalam Teori dan
Praktik, menyebutkan bahwa penggeledahan adalah adanya seseorang atau
beberapa orang petugas mendatangi dan menyuruh berdiri seseorang. Lantas
petugas tadi memeriksa segala sudut rumah ataupun memeriksa sekujur tubuh orang
yang digeledah.[4]
Penggeledahan
hanya dapat dilakukan terhadap orang yang melakukan tindak pidana kejahatan
yang dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti untuk disita. Menurut
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penggeledahan adalah
tindakan penyidik atau penyidik pembantu atau penyelidik untuk memasuki dan
melakukan pemeriksaan terhadap tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan
pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.
Dari
beberapa definisi yang telah disebutkan di atas, maka dapat dijelaskan bahwa penggeledahan
adalah tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (Penyidik) untuk
mengadakan pemeriksaan rumah maupun badan atau pakaian tersangka untuk mencari
benda yang diduga keras ada pada badan tersangka atau dibawa serta untuk di
sita, karena dikhawatirkan apabila tidak dilakukan penggeledahan maka
kemungkinan tersangka akan menghilangkan dan merusak barang bukti.
Untuk
dilaksanakan penggeledahan terhadap seseorang harus adanya dasar hukum, sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa
untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah,
atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang
ditentukan dalam undang-undang ini. Jadi, tujuan penggeledahan terhadap
tersangka bermaksud untuk menemukan dan mengumpulkan alat atau barang bukti
sekaligus menemukan atau menangkap tersangka yang diduga telah melakukan tindak
pidana.
[1] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus
Umum Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), hlm.
359.
[2] Sudarsono, Kamus Hukum,
Edisi Baru, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005),
hlm. 350.
[3] Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP,
(Jakarta: Rineka Cipta, 2006), hlm. 229.
[4] Muhammad Taufik Makarau dan
Suhasril, Hukum Acara Pidana, Dalam Teori dan Praktik, Cet I, (Jakarta
Indonesia, 2004), hlm. 49.
No comments:
Post a Comment