Kamu mungkin bisa menunda waktu, tapi waktu tidak akan bisa menunggu...Waktu yang hilang tidak akan pernah kembali.

Thursday, May 24, 2012

Penggeledahan Menurut KUHAP.



Penggeledahan sebagaimana yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Memeriksa”, yaitu mencari sesuatu (seperti barang gelap, barang curian, surat-surat bukti) untuk di sita.[1] Maka secara umum dapat di artikan bahwa penggeledahan adalah pemeriksaan oleh penyidik untuk mencari barang bukti untuk di sita.
Dengan redaksi yang agak berbeda, dalam Kamus Hukum disebutkan bahwa penggeledahan badan yaitu tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawa serta, untuk disita. Sedangkan penggeledahan rumah yaitu tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk dilakukan tindakan pemeriksaan atau penyitaan dan untuk penangkapan dalam hal dan menurut cara-cara yang diatur dalam undang-undang.[2] Maka penggeledahan yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah tindakan penyidik untuk malakukan pemeriksaan rumah maupun pemeriksaan pakaian dan penyitaan barang yang berkaitan dengan barang bukti untuk disita.[3]

Menurut Muhammad Taufik Makarau dalam bukunya Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktik, menyebutkan bahwa penggeledahan adalah adanya seseorang atau beberapa orang petugas mendatangi dan menyuruh berdiri seseorang. Lantas petugas tadi memeriksa segala sudut rumah ataupun memeriksa sekujur tubuh orang yang digeledah.[4]
Penggeledahan hanya dapat dilakukan terhadap orang yang melakukan tindak pidana kejahatan yang dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti untuk disita. Menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penggeledahan adalah tindakan penyidik atau penyidik pembantu atau penyelidik untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.
Dari beberapa definisi yang telah disebutkan di atas, maka dapat dijelaskan bahwa penggeledahan adalah tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (Penyidik) untuk mengadakan pemeriksaan rumah maupun badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badan tersangka atau dibawa serta untuk di sita, karena dikhawatirkan apabila tidak dilakukan penggeledahan maka kemungkinan tersangka akan menghilangkan dan merusak barang bukti.
Untuk dilaksanakan penggeledahan terhadap seseorang harus adanya dasar hukum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah, atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Jadi, tujuan penggeledahan terhadap tersangka bermaksud untuk menemukan dan mengumpulkan alat atau barang bukti sekaligus menemukan atau menangkap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana.



[1] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), hlm. 359.

[2] Sudarsono, Kamus Hukum, Edisi Baru, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005),  hlm. 350.

[3] Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP, (Jakarta: Rineka Cipta, 2006), hlm. 229.

[4] Muhammad Taufik Makarau dan Suhasril, Hukum Acara Pidana, Dalam Teori dan Praktik, Cet I, (Jakarta Indonesia, 2004), hlm. 49.

No comments:

Post a Comment