PEMBERATAN
HUKUMAN TERHADAP RESEDIVIS DALAM
KUHP
DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM
ABSTRAK
Penelitian yang membahas tentang Pemberatan Hukuman Terhadap Residivis Ditinjau Menurut Hukum Islam ini bertujuan antara
lain: Pertama, untuk mengetahui
aturan KUHP Indonesia menetapkan unsur-unsur pemberatan hukuman bagi para
resedivis, dan pandangan hukum Islam terhadap pemberatan hukuman bagi resedivis
yang diatur dalam hukum positif Indonesia. Resedivis yaitu pengulangan
kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang pernah dihukum karena telah pernah
melakukan kejahatan lagi, dan dalam kejahatan sebelumnya sudah di putuskan oleh hakim, dan suatu
kejahatan secara umum dikatakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang
pidana. Kedua, untuk mengetahui
pandangan hukum Islam terhadap pemberatan hukuman bagi residivis yang diatur
dalam hukum positif Indonesia ,
serta pemberatan pidana terhadap residivis menurut hukum Islam. Untuk mencapai
tujuan tersebut digunakan metode penelitian dengan pendekatan masalah secara deskriptif komparatif terhadap
bahan hukum, yang kedua teknik pengumpulan bahan hukum, yang ketiga analisa
bahan hukum. Sumber utama yang penulis ambil dalam penelitian ini adalah aturan KUHP Indonesia dalam hal pemberatan hukuman bagi para residivis dan pemidanaan dalam hukum Islam. Hukum Islam telah menetapkan aturan-aturan
pokok pengulangan tindak pidana secara keseluruhan. Meskipun demikian, para
fuqaha tidak membedakan antara pengulangan umum dan pengulangan khusus, juga
pengulangan sepanjang masa dan pengulangan berselang waktu. Bahwa seorang
pelaku tindak pidana harus dijatuhi hukuman yang telah ditetapkan untuk tindak
pidana tersebut, tetapi jika pelaku kembali mengulangi tindak pidana yang
pernah dilakukannya, maka hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya dapat
diperberat.
Oleh : M. Zikru / 140 607 243
Fak/ Jurusan : Syari’ah / SJS (Jinayah Was Siyasah)
IAIN AR-RANIRY BANDA ACEH
IAIN AR-RANIRY BANDA ACEH
No comments:
Post a Comment