Kamu mungkin bisa menunda waktu, tapi waktu tidak akan bisa menunggu...Waktu yang hilang tidak akan pernah kembali.

Tuesday, February 7, 2012

PEMBERATAN HUKUMAN TERHADAP RESEDIVIS DALAM KUHP DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM



PEMBERATAN HUKUMAN TERHADAP RESEDIVIS DALAM
KUHP DITINJAU MENURUT  HUKUM  ISLAM

ABSTRAK

Penelitian yang membahas tentang Pemberatan Hukuman Terhadap Residivis Ditinjau Menurut Hukum Islam ini bertujuan antara lain: Pertama, untuk mengetahui aturan KUHP Indonesia menetapkan unsur-unsur pemberatan hukuman bagi para resedivis, dan pandangan hukum Islam terhadap pemberatan hukuman bagi resedivis yang diatur dalam hukum positif Indonesia. Resedivis yaitu pengulangan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang pernah dihukum karena telah pernah melakukan kejahatan lagi, dan dalam kejahatan sebelumnya sudah di putuskan oleh hakim, dan suatu kejahatan secara umum dikatakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana. Kedua, untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pemberatan hukuman bagi residivis yang diatur dalam hukum positif Indonesia, serta pemberatan pidana terhadap residivis menurut hukum Islam. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode penelitian dengan pendekatan masalah secara deskriptif komparatif terhadap bahan hukum, yang kedua teknik pengumpulan bahan hukum, yang ketiga analisa bahan hukum. Sumber utama yang penulis ambil dalam penelitian ini adalah aturan KUHP Indonesia dalam hal pemberatan hukuman bagi para residivis dan pemidanaan dalam hukum Islam. Hukum Islam telah menetapkan aturan-aturan pokok pengulangan tindak pidana secara keseluruhan. Meskipun demikian, para fuqaha tidak membedakan antara pengulangan umum dan pengulangan khusus, juga pengulangan sepanjang masa dan pengulangan berselang waktu. Bahwa seorang pelaku tindak pidana harus dijatuhi hukuman yang telah ditetapkan untuk tindak pidana tersebut, tetapi jika pelaku kembali mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya, maka hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya dapat diperberat.




Oleh : M. Zikru / 140 607 243
Fak/ Jurusan : Syari’ah / SJS (Jinayah Was Siyasah)
IAIN AR-RANIRY BANDA ACEH

No comments:

Post a Comment