Kamu mungkin bisa menunda waktu, tapi waktu tidak akan bisa menunggu...Waktu yang hilang tidak akan pernah kembali.

Monday, October 31, 2011

SKILL


Agaknya kita perlu dengan yang satu ini. Bukannya hanya mengandalkan ijazah untuk mendapatkan kerja yang kita inginkan. Pertanyaannya sekarang, apa skil yang anda miliki?. Mungkin kebanyakan dari kita akan bigung untuk menjawabnya. Bigung karena karena kita tidak pernah tahu skill yang kita miliki? Atau bingung karena kita memang tidak memilikinya. Hanya anda yang bisa menjawabnya.
Banyak orang sukses tidak hanya mengandalkan ijazah. Bahkan sebagian dari mareka gagal dalam perkuliahan atau sekolah. Atau mungkin mareka tidak pernah kuliah atau sekolah, namun mareka bisa menjadi sukses. Itu karena kemampuan yang mareka miliki. Skil yang mareka pinyai membantu mareka dalam menjalani kehidupan ini.
Lihat saja bill gates sebagai pendiri microsoft yang drop out dari universitas dia kuliah. Namun liatlah kemampuan dia sekarang. Dia juga dianugerahi gelar doktor dari almamater dia drop out. Tidak kuliah tapi mendapatkan gelar. Hmm, sangat fantastis!. Masih beripikir ijazah sebagai lembaran keramat?! Sebaiknya anda harus mikirkan kembalil tujuan anda menempuh pendidikan atau perkuliahan.
Atau anda tidak percaya bahwa skill sangat dibutuhkan dalam dunia ini. Liat saja marx zukenbergh pencetus dari jejaring sosial Facebook. Tentu anda tahu jejaring sosial yang satu ini. Marx pun pernah DO atau drop out dalam perkuliahannya. Namun dia tidak berputus asa dengan hal itu, dia tidak pernah takut dengan tidak kuliah. Kenapa?! Karena dia mempunyai kemampuan yang dibutuhkan untuk bisa mencapai apa yang dia inginkan. Yaitu kemampuan dalam menciptakan jejaring sosial Facebook.
Masih banyak lagi mareka yang tidak pernah atau hanya kuliah sebentar tapi mempunyai kehidupan yang luar biasa... maksudku, wow!

Sunday, October 30, 2011

Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual


Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 telah dijelaskan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan sebuah kejahatan kesusilaan yang bagi pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal. Maksudnya dengan dijatuhkan hukuman kepada si pelaku sehingga dapat kiranya tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dicegah sehingga perbuatan tersebut tidak terjadi  lagi.        
 Pasal 50 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa ada empat tujuan penjatuhan hukuman yaitu:
  1. Untuk  mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma- norma hukum demi pengayoman masyarakat.
  2. Untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang lebih baik dan berguna.
  3. Untuk menyelesaikan komplik yang ditimbulkan oleh tindak pidana (memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai).
  4. Untuk membebaskan rasa bersalah pada terpidana.[1]
Adapun dalam KUHP, pasal- pasal yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terdapat dalam pasal 287,  dan 292 KUHP:
  1. Pasal 287  ayat (1) KUHP  berbunyi:
“Barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan di luar     perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau umurnya tidak jelas, bahwa ia belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
            Tapi apabila perbuatan persetubuhan itu menimbulkan luka-luka atau kematian maka bagi sipelaku dijatuhkan hukuman penjara lima belas tahun, sebagai mana yang telah ditetapakan dalam pasal 291 KUHP.[2]

Friday, October 28, 2011

Faktor Penyebab Terjadinya Suatu Tindak Kejahatan


 Ada berbagai-bagai faktor penyebab terjadinya suatu tindak kejahatan. Sebagai kenyataannya bahwa manusia dalam pergaulan hidupnya sering terdapat penyimpangan  terhadap norma - norma, terutama norma hukum.
 Di dalam pergaulan manusia bersama, penyimpangan hukum ini disebut sebagai kejahatan atau pelanggaran. Dan kejahatan itu sendiri merupakan masalah sosial yang berada di tengah - tengah masyarakat, dimana si pelaku dan korbannya adalah anggota masyarakat.   
            Secara umum ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya sebuah kejahatan. Pertama adalah faktor yang berasal atau terdapat dalam diri si pelaku yang maksudnya bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan  sebuah kejahatan itu timbul dari dalam diri si pelaku itu sendiri yang didasari oleh faktor keturunan dan kejiwaan (penyakit jiwa). Faktor yang kedua adalah faktor yang berasal atau terdapat di luar diri  pribadi si pelaku. Maksudnya adalah: bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan  itu timbul dari luar diri si pelaku itu sendiri  yang didasari oleh faktor rumah tangga dan lingkungan.[1]
            Adapun faktor penyebab yang mendominasi terjadinya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur adalah:[2]
            1.  Faktor keinginan
            2.  Faktor kesempatan
            3.  Faktor  lemahnya iman

Thursday, October 27, 2011

Ada Band - Haruskah Ku Mati


Ada Band - Haruskah Ku Mati Lyrics
Ada Band
Haruskah Ku Mati



Bagaimana mestinya…
Membuatmu jatuh hati kepadaku
T’lah kutulis kan sejuta puisi
Meyakinkanmu membalas cintaku

Haruskah ku mati karena mu
Terkubur dalam kesedihan sepanjang waktu
Haruskah kurelakan hidupku
Hanya demi cinta yg mungkin bisa membunuh ku
Hentikan denyut nadi jantung ku
Tanpa kautau betapa suci hatiku
Untuk memiliki mu

Wednesday, October 26, 2011

Unsur Jarimah Dalam Islam


Adapun dalam hukum Islam, suatu perbuatan baru dianggap sebagai tindak pidana apabila terpenuhi syarat dan rukun. Adapun rukun jarimah dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu:
1.      Rukun yang umum, artinya unsur-unsur yang harus terpenuhi pada setiap jarimah.
2.       Rukun yang khusus, artinya unsur-unsur yang harus terpenuhi pada setiap jenis jarimah atau unsur yang hanya terdapat pada peristiwa pidana (jarimah) tertentu dan berbeda antara jenis jarimah yang satu dengan jenis jarimah lainnya.[1]
            Abdul Qadir ‘Audah mengemukakan, bahwa unsur - unsur umum jarimah ada tiga, yaitu:
a.       Unsur formil (rukun syar’i) yaitu adanya nash (ketentuan) yang melarang   perbuatan itu dan mengancamnya dengan hukuman.
b.      Unsur materiil (rukun maddi) yaitu: adanya tingkah laku yang membentuk jarimah, baik berupa perbuatan - perbuatan nyata (positif) maupun sikap tidak berbuat (negatif).
c.       Unsur moril (rukun adabi) yaitu: unsur yang menyatakan bahwa    pelaku adalah mukallaf, yakni orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap jarimah yang diperbuat.[2]
Adapun unsur-unsur khusus yang terdapat dalam kasus pelecehan seksual seperti halnya persetubuhan, menurut hukum Islam telah sepakat para ulama  ada 2  yaitu:
1)      Watha’ haram (persetubuhan yang diharamakan), yaitu: watha’ pada faraj wanita yang bukan isterinya atau hambanya dan masuknya zakar itu seperti  masuknya pedang ke dalam sarungnya dan tetap dianggap zina walaupun ada penghalang antara zakar (kemaluan laki-laki) dan farji (kemaluan perempuan) selama penghalang itu tidak menghalangi perasaan dan kenikmatan bersenggama.
2)      Adanya kesengajaan atau niat melawan hukum, yaitu: si penzina atau pelaku  melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan atau memang berkeingianan untuk melakukannya tanpa melalui suatu ikatan yang sah (perkawinan) dalam artian bahwa perempuan yang disetubuhi itu adalah perempuan yang diharamkan baginya.[3] 


[1] Makhrus Munajat, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam (Jokjakarta: Logung Pustaka. 2004). hlm 9.
[2] Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Azas Hukum Pidana,(Fiqih  Jinayah).Jakarta: Sinar Grafika, 2004.hlm 27.
[3] Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam .( Jakarta: Sinar grafika, 2005), hlm 8-25. 

Tuesday, October 25, 2011

Coldplay - Fix You


Coldplay - Fix You Lyrics
Coldplay
Fix You



When you try your best, but you don't succeed
When you get what you want, but not what you need
When you feel so tired, but you can't sleep
Stuck in reverse
And the tears come streaming down your face
When you lose something you can't replace
When you love someone, but it goes to waste
Could it be worse?

Lights will guide you home
And ignite your bones
And I will try to fix you

Unsur- Unsur Tindak Pidana Pelecehan Seksual


            Suatu perbuatan dikatakan sebagai delik atau tindak pidana yang boleh dihukum  apabila perbuatan itu adalah perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan undang - undang yang dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban. Suatu perbuatan dianggap telah dilakukan apabila telah memenuhi unsur - unsur yang telah ditetapkan.
            Secara umum unsur - unsur tindak pidana terdiri dari dua unsur yaitu: unsur-unsur yang bersifat objektif dan unsur-unsur yang bersifat subjektif. Adapun penjelasan tentang unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut:[1]
a. Unsur objektif
            Yang dimaksud dengan unsur objektif adalah: semua unsur yang berada di luar keadaan batin manusia atau si pembuatnya, yakni meliputi :
1)      Perbuatan manusia, yaitu: suatu perbuatan atau tingkah laku manusia yang terdiri dari perbuatan nyata  / tingkah laku aktif (bandelen). atau perbuatan yang tidak nyata / tingkah laku pasif (nalaten) yang merupakan unsur mutlak penyebab terjadinya tindak pidana. Adapun yang dimaksud dengan tingkah laku aktif adalah suatu bentuk yang untuk mewujudkan atau untuk melakukannya diperlukan gerakan nyata, misalnya: perbuatan bersetubuh (pasal  287 KUHP) dan perbuatan sodomi/ homoseksual (pasal 292 KUHP). Sementara  itu yang dimaksud dengan tingkah laku pasif (nalaten) adalah suatu bentuk tingkah laku yang tidak melakukan aktivitas tertentu, yang seharusnya seseorang itu dalam keadaan tertentu harus melakukan perbuatan aktif dan dengan tidak berbuat demikian, seseorang itu disalahkan karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Contoh dari perbuatan negatif  atau tingkah laku pasif (nalaten) yaitu: tidak melaporkan pada yang berwajib, sedangkan ia mengetahui ada dua orang yang berlawanan jenis dan tidak terikat perkawinan sedang melakukan perbuatan persetubuhan atau orang yang sesama jenis sedang melakukan perbuatan sodomi (homoseksual) terhadap anak di bawah umur.

Sunday, October 23, 2011

Tindak Pidana Pelecehan Seksual


         Perkembangan ilmu pengetahuan sangat mempengaruhi pola pikir pakar hukum  untuk membedakan pengertian tindak pidana pelecehan seksual. Mengenai istilah “ tindak pidana “dari para sarjana hukum tidak ada keseragaman pendapat, tetapi semuanya merupakan terjemahan dari istilah belanda “starbaar feit “. Menurut Moeljatno  “tindak pidana”   merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman hukuman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.[1]
          R. Tresna juga  mengatakan bahwa “ tindak pidana” adalah perbuatan atau serangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman. Dan dalam tindak pidana tersebut terdapat syarat-syarat yang telah ditentukan seperti: harus adanya suatu perbuatan manusia, perbuatan itu haruslah sesuai dengan apa yang dilukiskan di dalam ketentuan hukum, dan atas perbuatan itu harus terbukti adanya kesalahan pada orang yang berbuat dan dapat dipertanggungjawabkan, perbuatan yang dimaksudkan harus berlawanan dengan hukum serta atas perbuatan itu harus tersedia ancaman hukumannya dalam undang-undang.[2]
         Adapun perkataan pelecehan seksual dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada penjelasan khusus mengenai pengertian pelecehan seksual. Akan tetapi secara tidak langsung di dalam pasal-pasal tersebut telah termaktub tentang perbuatan yang digolongkan kepada pelecehan seksual. Khususnya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, seperti halnya perbuatan  persetubuhan (pasal 287 KUHP), sodomi atau homoseksual (pasal 292 KUHP).

Saturday, October 22, 2011

Ratu: Salahkah bila diriku terlalu mencintaimu


Ratu: Salahkah bila diriku terlalu mencintaimu Lyrics
Ratu
Salahkah bila diriku terlalu mencintaimu


ku tatap dua bola matamu, tersirat apa yang akan terjadi
kau ingin pergi dariku meninggalkan semua kenangan
menutup lembaran cerita oh sayangku aku tak mau


ku tahu semua akan berakhir tapi ku tak rela lepaskanmu
kau tanya mengapa aku tak ingin pergi darimu
dan mulutku diam membisu


Friday, October 21, 2011

cara mudah mengasah otak


Selain mengonsumsi makanan sehat, mengolah raga secara teratur, dan mengelola stres, ada beberapa kegiatan ringan lainnya yang bisa dilakukan untuk menajamkan otak.
- Bernapas dalam
Tarik napas melalui hidung dan bawa udara ke dalam paru-paru. Semakin banyak oksigen masuk ke aliran darah dan otak, akan meningkatkan performa otak. Juga membuat Anda lebih rileks dan berpikir jernih.
- Meditasi
Regangkan otot-otot tubuh sebentar, lalu biarkan rileks. Cobalah duduk, tutup mata, dan pusatkan perhatian pada pernapasan saja. Meditasi ringan selama 5-10 menit ini juga dapat membantu Anda untuk menyiapkan daya pikir melakukan tugas terbaiknya.
- Menyanyi Saat macet dan Anda sendirian di mobil, cobalah bernyanyi. Ini cara gampang melatih otak kanan sehingga Anda lebih efektif dalam memecahkan masalah.
- Menulis
Ini cara mengatakan kepada memori tentang hal-hal terpenting sehingga Anda mudah menariknya kembali di masa yang akan datang. Cara ini juga untuk menjernihkan pikiran, melatih kreativitas, dan kemampuan analitis.
Menulis akan membantu mengalirkan darah beroksigen ke otak yang bertanggung jawab pada daya ingat. Tulisan bisa dalam bentuk catatan harian, jurnal, puisi, cerita, dalam buku khusus, atau dengan membuat blog.

Thursday, October 20, 2011

Rihanna - What's My Name? ft. Drake


Rihanna - What's My Name? ft. Drake Lyrics
Rihanna ft. Drake
What's My Name?



Ooh na na, what’s my name
Ooh na na, what’s my name

Ooh na na, what’s my name
Ooh na na, what’s my name
Ooh na na, what’s my name
whats my name, whats my name

[Drake]
I heard you good with them soft lips
Yeah you know word of mouth
the square root of 69 is 8 something
right cuz I’ve been tryna work it out, oooow
good weed, white wine
uh, I come alive in the night time
okay, away we go
only thing we have on is the radio-oh
let it play, say you gotta leave
but I know you wanna stay
you just waiting on the traffic jam to finish girl
the things that we could do in twenty minutes girl
say my name, say my name
wear it out, its getting hot, crack a window, air it out
I can get you through a mighty long day
Soon as you go, the text that I write is gon say…

Wednesday, October 19, 2011

PENGARUH BIMBINGAN ORANG TUA TERHADAP PENDIDIKAN AGAMA ANAK (Studi Kasus di Gampong Beureueh II Kec. Mutiara Timur)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Orang tua merupakan komponen keluarga yang terdiri dari ayah dan ibu yang merupakan hasil dari sebuah ikatan perkawinan yang sah yang dapat membentuk sebuah keluarga. Dalam keluarga orang tua memiliki tanggung jawab penuh terhadap anggota keluarga, yaitu anak-anaknya. Selain memiliki tanggung jawab “orang tua juga memiliki tugas yang harus dilaksanakan yaitu mendidik dan membimbing anak, dalam hal ini orang tua ditempatkan menjadi pendidik yang pertama dan utama terhadap anak, agar anak mampu berkembang secara maksimal.”[1]
Dalam membimbing anak tentunya orang tua memperoleh hambatan, diantaranya keterbatasan ilmu yang dimiliki oleh orang tua itu sendiri, selain itu penggunaan metodenya pun masih kurang tepat, sehingga proses bimbingan tidak berjalan seperti yang diharapkan. Perlu diketahui bimbingan orang tua sangat berpengaruh terhadap pendidikan anak, oleh karena itu orang tua harus membimbing dan mendidik anaknya dengan cara yang tepat agar anak memperoleh pendidikan yang baik.
Dalam Islam, pendidikan itu sangat penting, untuk itu orang tua diharapkan harus dapat memberikan pendidikan yang cukup untuk memperoleh pendidikan dengan baik, terutama pendidikan agama. Karena pendidikan agama merupakan pendidikan yang utama dalam mewujudkan dan membentuk sikap beragama pada diri anak, agar anak kelak bisa tumbuh dan berkembang sesuai dengan nilai-nilai agama. Akan tetapi fakta kita lihat di lapangan, sebahagiaan besar orang tua menganggap bahwa pendidikan agama tidak begitu penting bagi anaknya, sehingga tak jarang mereka bersikap negatif terhadap pendidikan agama, dan cenderung berfikir yang tidak sesuai dengan syariat agama. Mereka beranggapan bahwa pendidikan agama mudah dipelajari dan mudah dimengerti oleh anak, sehingga tanpa dibimbing oleh orang tuanya pun anak akan bisa dengan sendirnya. Padahal apabila orang tua tidak memberikan bimbingan agama untuk anaknya, dengan sendiri anak akan mudah terpengaruhi dengan lingkungan dan bisa melakukan hal-hal yang menyimpang dari norma-norma agama, yang semua itu bisa berdampak negatif dalam kelangsungan hidupnya kelak baik di dunia maupun di akhirat.

Wednesday, October 12, 2011

HAPUSNYA HUKUMAN TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN YANG MENINGGAL DUNIA DALAM KUHP DITINJAU MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM


BAB SATU
PENDAHULUAN


1.1.      Latar Belakang Masalah
            Manusia adalah makhluk sosial (Zoon Politicon) yang artinya bahwa manusia itu senantiasa ingin berinteraksi dengan sesamanya. Dalam berinteraksi itu,  terbuka peluang untuk terjadinya  perselisihan atau ketidak-teraturan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini disebabkan karena manusia mempunyai keinginan yang tak terbatas, mempunyai kebutuhan yang komplek sehingga dalam pemenuhan kebutuhannya itu terkadang bersinggungan atau melanggar hak-hak orang lain, bahkan tidak sedikit yang melanggar hukum.
            Bardasarkan asumsi di atas, maka pada dasarnya semua lapisan masyarakat membutuhkan hukum sebagai alat pengendali sosial (Social Control) untuk membatasi tindakan atau tingakah laku masyarakat agar sikap dan tingkah lakunya tidak mengganggu kebutuhan dan hak-hak orang lain.  Oleh karena itu, masyarakat yang primitif sekalipun tidak akan terlepas  dari sebuah sistem hukum tertentu dalam  rangka mengatur tingkah lakunya dalam bermasyarakat.[1]
            Dalam rangka mengatur sikap manusia agar tidak mengganggu, merampas dan melanggar  hak-hak orang lain, maka dibuatlah aturan pidana agar orang-orang yang melakukan kejahatan dapat dikenai sanksi atau hukuman untuk mewujudkan ketentraman, keamanan dan kesejahteraan dalam masyarakat. Salah satu tindak pidana yang sering dilakukan oleh seseorang adalah tindak pidana pembunuhan.
            Pembunuhan dalam sejarah kehidupan manusia, telah terjadi sejak dahulu kala dan pengaturan maupun penghukumannya telah ditentukan juga sejak dahulu.[2] Indonesia, sebagai salah satu negara yang menganut sistem hukum “Civil Law”, telah mengatur satu aturan tentang tindak pidana pembunuhan. Aturan semacam ini, bisa ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terdapat pada buku  II, bab XIX, pasal 338 sampai dengan pasal 350 dengan judul “Kejahatan Terhadap Nyawa Orang”.[3]

Tuesday, October 11, 2011

PROBLEMATIKA GURU BIMBINGAN DAN KONSELING DISEKOLAH DALAM PEMBERIAN LAYANAN INFORMASI KEPADA SISWA


BAB I
                                                             PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang kelangsungan hidup manusia. Melalui pendidikan dapat mengembangkan minat, bakat dan kepribadian yang sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Pendidikan dapat diperoleh secara formal disekolah maupun secara non-formal yang diperoleh melalui pengalaman pribadi dalam berinteraksi dengan masyarakat. Dalam pendidikan formal, proses pendidikan selalu berkaitan dengan proses pembelajaran yang diarahkan untuk mempersiapkan tenaga terlatih dan terdidik bagi kepentingan Bangsa dan Negara.
Proses pembelajaran dari lembaga-lembaga pendidikan formal sangat penting untuk pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Hal ini diperlukan berbagai faktor penunjang seperti adanya lingkungan pendidikan, alat pendidikan dan tujuan pendidikan serta pelaksanaan pendidikan itu sendiri.
“Berdasarkan kurikulum 2004, pelaksanaan pendidikan formal diarahkan agar siswa lebih aktif dan kompetitif sehingga pembelajaran tidak berpusat lagi pada guru”. Guru hanya berfungsi sebagai mediator dan fasilitator yang memberi motivasi, stimulus dan arahan dalam proses pembelajaran. Agar setiap pelajaran yang diberikan di sekolah benar-benar bermakna bagi siswa. (Hamalik, 1980:5).
UU Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 pasal 3 dinyatakan bahwa pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupanzz bangsa,bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sistem Pendidikan Nasional yang baru (UU No. 20 Tahun 2003) ditegaskan bahwa angka minimal 20% dari dana APBN tidak termasuk gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan. Pemerintah menyediakan pelayanan pendidikan dalam rangka mempersiapkan masa depan dan meningkatkan kualitas hidup rakyat demi kesejahteraan umat manusia. Menurut UU No. 20, 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jenjang pendidikan dasar terdiri dari dua bagian, yaitu sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah (MI) yang berlangsung enam tahun serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) yang berlangsung tiga tahun. Sekolah-sekolah tersebut dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta. Namun secara umum tujuan pendidikan baik pada prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, mempunyai arah pendidikan yang sama yaitu mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yang mencakup aspek kejiwaan dan juga jasmani dikembangkan secara berimbang, harmonis, dan terintegrasi.

Monday, October 10, 2011

Pitbull - Give Me Everything ft. Ne-Yo, Afrojack, Nayer


Pitbull - Give Me Everything ft. Ne-Yo, Afrojack, Nayer Lyrics
Pitbull ft. Ne-Yo, Afrojack, Nayer
Give Me Everything



tonight i will love love you tonight
give me everything tonight
for all we know we might not get tomorrow
lets do it tonight
i will love love you tonight
give me everything tonight
for all we know we might not get tomorrow
lets do it tonight


Sistem Pembuktian


Menurut doktrin, terdapat empat sistem pembuktian, yaitu sebagai berikut.
a.       Sistem pembuktian semata-mata berdasarkan keyakinan hakim (conviction intime). Dalam sistem ini, penentuan seorang terdakwa bersalah atau tidak hanya didasari oleh penilaian hakim. Hakim dalam melakukan penilaian memiliki subjektifitas yang absolut karena hanya keyakinan dan penilaian subjektif hakim lah yang menentukan keterbuktian kesalahan terdakwa. Mengenai dari mana hakim mendapat keyakinannya, bukanlah suatu permasalahan dalam sistem ini. Hakim dapat memperoleh keyakinannya dari mana saja.[1]
b.       Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan logis (La Conviction Raisonee/Conviction Raisonee). Dalam hal sistem pembuktian ini, faktor keyakinan hakim telah dibatasi. Keyakian hakim dalam sistem pembuktian ini tidak seluas pada sistem pembuktian conviction intime karena keyakinan hakim harus disertai alasan logis yang dapat diterima akal sehat. Sistem yang disebut sebagai sistem pembuktian jalan tengah ini disebut juga pembuktian bebas karena hakim diberi kebebasan untuk menyebut alasan keyakinannya (vrije bewijstheorie).[2]
c.       Sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif (positief wettelijk bewijstheorie). Sistem pembuktian ini merupakan kebalikan dari sistem pembuktian conviction in time. Dalam sistem ini, keyakinan hakim tidak diperlukan, karena apabila terbukti suatu tindak pidana telah memenuhi ketentuan alat bukti yang disebutkan dalam undang-undang, seorang terdakwa akan langsung mendapatkan vonis. Pada teori pembuktian formal/positif (positief bewijstheorie) ini, penekanannya terletak pada penghukuman harus berdasarkan hukum. Artinya, seorang terdakwa yang dijatuhi hukuman tidak semata-mata hanya berpegang pada keyakinan hakim saja, namun berpegang pada ketentuan alat bukti yang sah menurut undang-undang. Sistem ini berusaha menyingkirkn semua pertimbangan subjektif hakim dan mengikat hakim secara ketat menurut peraturan pembuktian yang keras.[3]

Sunday, October 2, 2011

Hukuman Cambuk



Hukuman cambuk, sebat atau dera dalam bahasa arab disebut “jald” berasal dari kata “jalada” yang berarti memukul di kulit dengan cambuk yang terbuat dari kulit. Ada beberapa ayat Al-qur’an yang menyebutkan tentang hukuman cambuk, seperti yang terdapat pada beberapa ayat di bawah ini, yaitu:
Surat An-Nur ayat 2 yang berbunyi:
pÏR¨9$# ÎT#¨9$#ur (#ràÎ#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ
Artinya:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”