Perkembangan ilmu pengetahuan sangat
mempengaruhi pola pikir pakar hukum
untuk membedakan pengertian tindak pidana pelecehan seksual. Mengenai
istilah “ tindak pidana “dari para sarjana hukum tidak ada keseragaman
pendapat, tetapi semuanya merupakan terjemahan dari istilah belanda “starbaar
feit “. Menurut Moeljatno “tindak
pidana” merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu
aturan hukum larangan yang disertai ancaman hukuman (sanksi) yang berupa pidana
tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.[1]
R.
Tresna juga mengatakan bahwa “ tindak
pidana” adalah perbuatan atau serangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan
undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya terhadap perbuatan mana
diadakan tindakan penghukuman. Dan dalam tindak pidana tersebut terdapat
syarat-syarat yang telah ditentukan seperti: harus adanya suatu perbuatan
manusia, perbuatan itu haruslah sesuai dengan apa yang dilukiskan di dalam
ketentuan hukum, dan atas perbuatan itu harus terbukti adanya kesalahan pada
orang yang berbuat dan dapat dipertanggungjawabkan, perbuatan yang dimaksudkan
harus berlawanan dengan hukum serta atas perbuatan itu harus tersedia ancaman
hukumannya dalam undang-undang.[2]
Adapun
perkataan pelecehan seksual dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP)
tidak ada penjelasan khusus mengenai pengertian pelecehan seksual. Akan tetapi
secara tidak langsung di dalam pasal-pasal tersebut telah termaktub tentang
perbuatan yang digolongkan kepada pelecehan seksual. Khususnya pelecehan
seksual terhadap anak di bawah umur, seperti halnya perbuatan persetubuhan (pasal 287 KUHP), sodomi atau
homoseksual (pasal 292 KUHP).
Walaupun
di dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada penjelasan khusus
tentang pelecehan seksual, tetapi di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terdapat pengertian
yang cukup jelas tentang pelecehan seksual.
Untuk
mengetahui lebih jelas makna dari pelecehan seksual terlebih dahulu
kita perlu
melihat masing- masing kata yang ada di dalamnya yaitu:
“pelecehan” dan “seksual”.
Pelecehan
(harrasment) merupakan pembendaan dari kata kerja “melecehkan” yang berarti:
menghina, memandang rendah, atau tindakan menurunkan martabat. Sedangkan seksual
(sexual) memiliki arti: hal-hal yang berkenaan dengan seks atau jenis kelamin,
hal yang berkenaan dengan perkara persetubuhan antara pria dan wanita.
Maka
dapat disimpulkan bahwa pelecehan seksual (sexual harrasment) itu adalah
: suatu bentuk perbuatan penghinaan atau memandang rendah seseorang karena hal
- hal yang berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau aktivitas seksual antara
laki- laki dan perempuan.[3] Atau dengan kata lain pelecehan seksual (sexual
harrasment) itu merupakan suatu perilaku atau tindakan yang mengganggu, menjengkelkan
dan tidak diundang yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap
pihak lain yang berkaitan dengan jenis kelamin pihak yang diganggunya. Perilaku
itu dapat berupa fisik dan mental serta mengganggu aspek fisik, mental,
emosional dan spritual korban.[4]
Adapun bentuk-bentuk pelecehan seksual itu, dapat dikategorikan ke
dalam dua kategori yaitu:
1. Bentuk pelecehan seksual yang tergolong ringan,
yang bagi pelaku tidak dikenai sanksi (seductive behavior) ataupun
perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan. Perbuatan
- perbuatan tersebut dapat berupa:
a. Tingkah laku dan komentar yang berkenaan dengan
peran jenis kelamin.
b. Tekanan langsung atau halus untuk tindakan seksual
seperti: berciuman, berpegangan tangan, menepuk bagian tertentu.
c. Sentuhan atau kedekatan fisik yang tidak diundang
seperti: mendorong alat kelamin (penis atau dada) pada korbannya.
d. Perhatian seksual yang tidak diundang dan tidak
disukai serta tidak pada tempatnya.
- Bentuk pelecehan seksual yang tergolong berat dan bagi si pelaku dikenakan sanksi atau
ancaman hukuman (sexual coercion). Perbuatan itu berupa pemaksaan untuk
melakukan hubungan seksual dan kejahatan seksual atau pelanggaran hukum
yang dilakukan secara terang-terangan (sexsual assault).
Artikelnya bener-bener bagus. makasih udah share ya :).
ReplyDeleteLihat juga artikel-artikel menarik dari saya :
https://contendunia.blogspot.com/2019/06/trik-jitu-bermain-bandarq.html
https://untukmilenial.blogspot.com/2019/06/mengintip-sejarah-kartu-domino-di-zaman.html
http://www.capobola.com/2019/06/pelecehan-seksual-yang-dialami-billie.html