Kamu mungkin bisa menunda waktu, tapi waktu tidak akan bisa menunggu...Waktu yang hilang tidak akan pernah kembali.

Sunday, October 23, 2011

Tindak Pidana Pelecehan Seksual


         Perkembangan ilmu pengetahuan sangat mempengaruhi pola pikir pakar hukum  untuk membedakan pengertian tindak pidana pelecehan seksual. Mengenai istilah “ tindak pidana “dari para sarjana hukum tidak ada keseragaman pendapat, tetapi semuanya merupakan terjemahan dari istilah belanda “starbaar feit “. Menurut Moeljatno  “tindak pidana”   merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman hukuman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.[1]
          R. Tresna juga  mengatakan bahwa “ tindak pidana” adalah perbuatan atau serangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman. Dan dalam tindak pidana tersebut terdapat syarat-syarat yang telah ditentukan seperti: harus adanya suatu perbuatan manusia, perbuatan itu haruslah sesuai dengan apa yang dilukiskan di dalam ketentuan hukum, dan atas perbuatan itu harus terbukti adanya kesalahan pada orang yang berbuat dan dapat dipertanggungjawabkan, perbuatan yang dimaksudkan harus berlawanan dengan hukum serta atas perbuatan itu harus tersedia ancaman hukumannya dalam undang-undang.[2]
         Adapun perkataan pelecehan seksual dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada penjelasan khusus mengenai pengertian pelecehan seksual. Akan tetapi secara tidak langsung di dalam pasal-pasal tersebut telah termaktub tentang perbuatan yang digolongkan kepada pelecehan seksual. Khususnya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, seperti halnya perbuatan  persetubuhan (pasal 287 KUHP), sodomi atau homoseksual (pasal 292 KUHP).

         Walaupun di dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada penjelasan khusus tentang pelecehan seksual, tetapi di dalam Kamus  Besar Bahasa Indonesia terdapat pengertian yang cukup jelas tentang pelecehan seksual.
         Untuk mengetahui lebih jelas makna dari pelecehan seksual terlebih dahulu
 kita perlu melihat masing- masing kata yang ada di dalamnya yaitu:
 “pelecehan”  dan “seksual”.
                 Pelecehan (harrasment) merupakan pembendaan dari kata kerja “melecehkan” yang berarti: menghina, memandang rendah, atau tindakan menurunkan martabat. Sedangkan seksual (sexual) memiliki arti: hal-hal yang berkenaan dengan seks atau jenis kelamin, hal yang berkenaan dengan perkara persetubuhan antara pria dan wanita.
            Maka dapat disimpulkan bahwa pelecehan seksual (sexual harrasment) itu adalah : suatu bentuk perbuatan penghinaan atau memandang rendah seseorang karena hal - hal yang berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau aktivitas seksual antara laki- laki dan perempuan.[3]  Atau dengan kata lain pelecehan seksual (sexual harrasment) itu merupakan suatu perilaku atau tindakan yang mengganggu, menjengkelkan dan tidak diundang yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap pihak lain yang berkaitan dengan jenis kelamin pihak yang diganggunya. Perilaku itu dapat berupa fisik dan mental serta mengganggu aspek fisik, mental, emosional dan spritual korban.[4]                    
            Adapun bentuk-bentuk  pelecehan seksual itu, dapat dikategorikan ke dalam dua kategori yaitu:
1.      Bentuk pelecehan seksual yang tergolong ringan, yang bagi pelaku tidak dikenai sanksi (seductive behavior) ataupun perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan. Perbuatan - perbuatan tersebut dapat berupa:
a.       Tingkah laku dan komentar yang berkenaan dengan peran jenis kelamin.
b.      Tekanan langsung atau halus untuk tindakan seksual seperti: berciuman, berpegangan tangan, menepuk bagian tertentu.
c.       Sentuhan atau kedekatan fisik yang tidak diundang seperti: mendorong alat kelamin (penis atau dada) pada korbannya.
d.      Perhatian seksual yang tidak diundang dan tidak disukai serta tidak pada tempatnya. 
  1. Bentuk  pelecehan  seksual  yang  tergolong  berat  dan bagi si pelaku dikenakan sanksi atau ancaman hukuman (sexual coercion). Perbuatan itu berupa pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual dan kejahatan seksual atau pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan (sexsual assault).


                [1]Adami Chazawi,Pelajaran Hukum Pidana 1,( jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2005) hlm 71.
[2] I b i d. hlm 73.
                [3] Http/ sidvicous.blog . friends.com / 2006 / 10.what-is-sexual-harrasment.
                [4] Http// www.yakita.or.id./ pelecehan seksual.htm.

1 comment: