Kamu mungkin bisa menunda waktu, tapi waktu tidak akan bisa menunggu...Waktu yang hilang tidak akan pernah kembali.

Wednesday, October 12, 2011

HAPUSNYA HUKUMAN TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN YANG MENINGGAL DUNIA DALAM KUHP DITINJAU MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM


BAB SATU
PENDAHULUAN


1.1.      Latar Belakang Masalah
            Manusia adalah makhluk sosial (Zoon Politicon) yang artinya bahwa manusia itu senantiasa ingin berinteraksi dengan sesamanya. Dalam berinteraksi itu,  terbuka peluang untuk terjadinya  perselisihan atau ketidak-teraturan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini disebabkan karena manusia mempunyai keinginan yang tak terbatas, mempunyai kebutuhan yang komplek sehingga dalam pemenuhan kebutuhannya itu terkadang bersinggungan atau melanggar hak-hak orang lain, bahkan tidak sedikit yang melanggar hukum.
            Bardasarkan asumsi di atas, maka pada dasarnya semua lapisan masyarakat membutuhkan hukum sebagai alat pengendali sosial (Social Control) untuk membatasi tindakan atau tingakah laku masyarakat agar sikap dan tingkah lakunya tidak mengganggu kebutuhan dan hak-hak orang lain.  Oleh karena itu, masyarakat yang primitif sekalipun tidak akan terlepas  dari sebuah sistem hukum tertentu dalam  rangka mengatur tingkah lakunya dalam bermasyarakat.[1]
            Dalam rangka mengatur sikap manusia agar tidak mengganggu, merampas dan melanggar  hak-hak orang lain, maka dibuatlah aturan pidana agar orang-orang yang melakukan kejahatan dapat dikenai sanksi atau hukuman untuk mewujudkan ketentraman, keamanan dan kesejahteraan dalam masyarakat. Salah satu tindak pidana yang sering dilakukan oleh seseorang adalah tindak pidana pembunuhan.
            Pembunuhan dalam sejarah kehidupan manusia, telah terjadi sejak dahulu kala dan pengaturan maupun penghukumannya telah ditentukan juga sejak dahulu.[2] Indonesia, sebagai salah satu negara yang menganut sistem hukum “Civil Law”, telah mengatur satu aturan tentang tindak pidana pembunuhan. Aturan semacam ini, bisa ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terdapat pada buku  II, bab XIX, pasal 338 sampai dengan pasal 350 dengan judul “Kejahatan Terhadap Nyawa Orang”.[3]

            Pada dasarnya, semua pelaku pembunuhan harus dihukum sebagai balasan terhadap apa yang telah dilakukan  terhadap orang lain. Namun, ada beberapa sebab dan bila itu terjadi, maka pelaku pembunuhan yang seharusnya dihukum, tidak dihukum lagi dan hilanglah hak negara untuk menjalankan pidana.
Dalam KUHP dijelaskan bahwa salah satu penyebab hapusnya hukuman terhadap pelaku kejahatan khususnya pembunuhan adalah meninggalnya pelaku. Ketentuan seperti ini, bisa didapati dalam KUHP buku I, bab VIII, pasal 83 tentang kejahatan terhadap nyawa. Dalam pasal itu disebutkan bahwa “kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia”.[4] Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa dengan meninggalnya pelaku pembunuhan, maka terhapuslah hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya.
            Dalam hukum pidana Islam, pada dasarnya semua pelaku tindak pidana pembunuhan harus dihukum karena  telah melanggar hak orang lain. Dalam masalah pembunuhan ini, hukum Islam telah mengatur suatu hukum yang disebut dengan hukuman qishas. Qishas adalah balasan setimpal yang mesti diberlakukan terhadap si pelaku sebagaimana kejahatan yang telah dilakukan terhadap korban.[5] Jadi, pelaku pembunuhan itu dihukum karena ia telah membunuh orang lain.
            Sama juga halnya dengan KUHP, dalam hukum pidana Islam ada juga beberapa sebab atau alasan sehingga seseorang pelaku pembunuhan tidak bisa dihukum lagi. Salah satu sebabnya adalah meninggalnya pelaku pembunuhan sebelum ia dijatuhi hukuman.[6] Jadi,  dengan meninggalnya pelaku pembunuhan maka hukuman itu akan terapus.
            Namun, Islam sebagai agama yang di dalamnya terdapat aliran atau mazhab terutama dalam bidang fikih, tentunya terhadap permasalahan di atas terdapat perbedaan pendapat antara satu mazhab dengan mazhab yang lainnya. Perbedaan ini terjadi karena tingkatan ilmu  yang mereka miliki berbeda serta adanya ketidaksamaan dalil-dalil yang mereka gunakan dalam mengistimbatkan hukum pada permasalahan di atas.
            Mazhab Hanafi dan mazhab Maliki, sebagaimana telah disebutkan oleh salah seorang ulama Malikiah yaitu imam Al-Kasani dalam kitabnya Bada`ia Shana`i mengatakan bahwa bila pelaku pembunuhan meninggal dunia sebelum ia dijatuhi hukuman, maka hukuman itu akan terhapus dan terhadap pelaku pembunuhan tidak dibebankan untuk membayar diat.[7] Dari pernyataan imam Al-Kasani di atas sangat jelas bahwa dalam mazhab Hanafi dan mazhab Maliki bila pelaku pembunuhan telah meninggal dunia maka hukuman itu akan terhapus dan tidak ada satu konsekuensi hukum yang timbul. Pendapat ini sejalan dengan aturan yang berlaku dalam KUHP.
            Berbeda dengan mazhab Hanafi dan mazhab Maliki, mazhab Syafi`i dan mazhab Hambali mengatakan bahwa bila pelaku pembunuhan meninggal dunia sebelum ia dijatuhi hukuman maka si pelaku tetap dijatuhi hukuman, tetapi bukan hukuman qishas melainkan hukuman diat.[8] Jadi, apabila pelaku pembunuhan meninggal maka timbul satu konsekuensi hukum lain yaitu kepada si pelaku dibebankan untuk membayar diat. Dikarenakan pelaku pembunuhan telah meninggal dunia, maka pembayaran diat kepada keluarga korban dilakukan oleh keluarga pembunuh dengan menggunakan harta milik pelaku pembunuhan.
            Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terhadap pelaku pembunuhan yang meninggal dunia sebelum dijatuhi hukuman terdapat dua pendapat. Pendapat pertama berasal dari KUHP, mazhab Hanafi dan mazhab Maliki yang menggugurkan hukuman terhadap pelaku pembunuhan yang meninggal dunia sebelum dijatuhi hukuman. Sedangkan pendapat kedua dari mazhab Syafi`i dan mazhab Hambali yang membebankan hukuman diat terhadap pelaku yang telah meninggal dunia.

1.2.      Rumusan Masalah
Beranjak dari latar belakang masalah di atas, maka ada beberapa masalah dalam skripsi ini yang dirumuskan sebagai berikut:
1.2.1.   Mengapa KUHP menggugurkan hukuman terhadap pelaku pembunuhan yang meninggal dunia?
1.2.2.   Bagaimana pendapat imam mazhab terhadap hapusnya hukuman bagi pelaku pembunuhan yang meninggal dunia? Apa sebab mereka berbeda pendapat dalam hal tersebut?

1.3.      Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah sebagai berikut:
1.3.1.   Untuk mengetahui konsep KUHP dalam menggugurkan hukuman terhadap pelaku pembunuhan yang meninggal dunia.
1.3.2.   Untuk mengetahui pandangan hukum pidana Islam terhadap pelaku pembunuhan yang telah meninggal dunia setelah dijatuhi hukuman berikut argumentasinya, khususnya imam-imam mazhab atau pengikutnya.
1.3.3.   Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara KUHP dan hukum pidana Islam dalam memutuskan perkara terhadap pelaku pembunuhan yang meninggal dunia sebelum dijatuhi hukuman.

1.4.      Kajian Pustaka
            Setiap pelaku pembunuhan dapat dihukum sebagai balasan terhadap apa yang telah dilakukan  terhadap orang lain. Namun, ada beberapa sebab atau keadaan dan bila itu terjadi, maka pelaku pembunuhan yang seharusnya dihukum, kini tidak dapat dihukum lagi.
            Dalam KUHP dijelaskan bahwa salah satu penyebab hapusnya hukuman terhadap pelaku pembunuhan adalah meninggalnya pelaku. Ketentuan seperti ini, bisa didapati dalam KUHP buku I, bab VIII, pasal 83 tentang kejahatan terhadap nyawa. Dalam pasal itu disebutkan bahwa “kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia”.
            Sama dengan KUHP, dalam hukum pidana Islam juga terdapat sebab-sebab hapusnya hukman terhadap pelaku pembunuhan. Namun, Islam sebagai agama yang di dalamnya terdapat aliran atau mazhab terutama dalam bidang fikih, tentunya terhadap permasalahan di atas terdapat perbedaan antara satu mazhab dengan mazhab yang lainnya. Perbedaan ini terjadi karena tingkatan ilmu  yang mereka miliki berbeda serta adanya ketidaksamaan dalil-dalil yang mereka gunakan dalam mengistimbatkan hukum pada permasalahan di atas.
            Skripsi tentang pembunuhan ini telah banyak ditulis oleh mahasiswa-mahasiswa lain. Salah satunya berjudul Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Menurut Kanun  Keseksaan (Akta 574) Ditijau Menurut Hukum Pidana Islam oleh Syarifah Noormaisarah Binti Syed Adnan. Skripsi ini membahas tentang pengelompokan pembunuhan dan ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan, baik dalam akta 574 seksyen Malaysia maupun dalam hukum pidana Islam. Adapun tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui tentang pengelompokan pembunuhan dan untuk mengetahui hukuman terhadap pelaku pembunuhan, baik dalam akta 574 seksyen Malaysia maupun dalam hukum pidana Islam.  
Sedangkan skripsi ini dengan judul Hapusnya Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan Yang Meninggal Dunia Dalam KUHP Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam. Skripsi ini membahas tentang sebab-sebab hapusnya hukuman, baik dalam KUHP maupun dalam hukum pidana Islam dan pendapat mazhab-mazhab terhadap hapusnya hukuman bagi pelaku pembunuhan. Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui  bagaimana hukuman terhadap pelaku pembunuhan yang telah meninggal dalam KUHP maupun hukum pidana Islam serta untuk mengetahu persamaan dan perbedaan antara KUHP dan hukum pidana Islam dalam memutuskan perkara terhadap pelaku pembunuhan yang meninggal dunia sebelum dijatuhi hukuman.
            Dalam beberapa buku juga telah membahas tentang sebab-sebab hapusnya hukuman karena meninggalnya pelaku, baik dalam KUHP maupun dalam hukum pidana Islam. Diantaranya:
            Hukum Pidana Materril: Tinjauan Atas Tindak Pidana Terhadap Subyek Hukum Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, oleh Tongat. Beliau banyak memberikan penjelasan tentang sebab-sebab hapusnya hukuman baik yang terdapat dalam KUHP maupun di luar KUHP.
            KUHP dan KUHAP, oleh R. Soenarto Soerodibroto. Buku ini merupakan kitab undang-undang hukum pidana dan disertai dengan penjelasan mengenai pasal-pasalnya. Dalam buku KUHP dan KUHAP ini merupakan
            At-Tasyri` Al-Jina`i Al-Islami, oleh Abdul Al-Qadir Audah. Kitab ini merupakan salah satu kitab khusus yang membahas tentang hukum pidana Islam secara mendetil. Salah satu topik pembahasan dalam kitab ini juga membahas tentang sebab-sebab hapusnya hukuman yang disertai pendapat imam-imam mazhab.
            Al-Mugni, oleh Ibnu Qudamah. Kitab ini tidak membahas secara khusus tentang hukum pidana Islam, namun juga membahas tentang sebeb-sebab hapusnya hukuman terhadap pelaku pembunuhan.

1.5.      Penjelasan Istilah
            Untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya kekeliruaan dalam memahami skripsi ini, maka perlu dijelaskan beberapa istilah di bawah ini.
1.5.1.      Hapusnya hukuman
“Hapusnya hukuman” terdiri dari dua kata, yaitu kata hapus dan kata hukuman. Kata hapus dalam Kamus Bahasa Indonesia diartikan dengan “tidak terdapat atau tidak terlihat lagi atau hilang”.[9] Sedangkan kata hukuman diartikan dengan “siksa yang dikenakan kepada orang yang melanggar hukum”.[10] Jadi, hapusnya hukuman dapat disimpulkan bahwa hilang atau hapusnya siksa yang dikenakan kepada orang yang melanggar hukum. Namun, yang dimaksud dengan hapusnya hukuman dalam tulisan ini adalah gugurnya hak negara untuk menjalankan hukuman terhadap pelaku pembunuhan karena adanya sebab-sebab tertentu dan hukuman yang dimaksud dalam penulisan ini menurut KUHP adalah hukuman penjara atau hukuman mati. Sedangkan hukuman yang dimaksud disini menurut hukum pidana Islam adalah hukuman qishas.
1.5.2.      Pelaku Pembunuhan
Yang dimaksud dengan pelaku pembunuhan dalam penulisan ini adalah orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan pembunuhan yang dimaksud dalam penulisan ini adalah pembunuhan sengaja.
1.5.3.      KUHP
KUHP berarti Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diberlakukan di Indonesia sebagai buku pedoman dasar bagi hakim untuk memutuskan perkara yang berkaitan dengan kasus kriminal.[11]
1.5.4.      Hukum pidana Islam
Hukum pidana Islama adalah segenap aturan-aturan yang ditetapkan oleh syara` untuk melindungi kepentingan dan keselamatan umat manusia dari ancaman tindak kejahatan dan pelanggaran, sehingga terciptanya situasi aman dan tertib.[12] Namun yang dimaksud dengan hukum pidana Iskam dalam tulisan ini adalah setiap aturan hukum pidana yang berasal dari hasil ijtihad para imam-imam mazhab (termasuk para pengikutnya). Mazhab-mazhab yang dimaksud dalam tulisan ini adalah mazhab yang telah diakui keabsahannya atau lebih dikenal dengan Mazahibul Arba`, yaitu mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi`i dan mazhab Hambali.

1.6.      Metode Penelitian
Pada prinsipnya, dalam setiap penulisan karya ilmiah selalu memerlukan data-data yang lengkap dan objektif serta mempunyai metode penelitian dan cara tertentu yang disesuaikan dengan permasalahan yang akan dibahas. Dalam membahas permasalahan ini, digunakan metode deskriptif komperatif, yakni  dengan membandingkan sebab-sebab hapusnya hukuman bagi pelaku pembunuhan yang ada dalam KUHP dengan hukum pidana Islam
Dalam penelitian ini, dilakukan langkah-langkah penelitian sebagai berikut:
1.6.1.      Bentuk atau jenis penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Oleh karena itu, dalam pengumpulan data, penulis membaca dan menelaah kitab dan buku-buku yang berkaitan dengan topik permasalahan yang akan dibahas. Lalu mengambil sebuah kesimpulan untuk selanjutnya dituliskan dalam penulisan ini.
1.6.2.      Penentuan sumber data
Sebagaimana yang dikemukakan di atas, bahwa penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Oleh karena itu, data yang diperoleh melalui kepustakaan tersebut dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu:
1.6.2.1.   Data primer
Adapun yang menjadi data primer dalam penulisan ini adalah kitab Al-Umm karangan imam Syafi`i, kitab Bada`is Shana`i karangan imam Al-Kasani, kitab Tasyri` Jinai Al-Islami karangan Abdul Qadir Audah dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
1.6.2.2.  Data sekunder
Data sekunder dalam penelitian ini merupakan data pendukung. Data pendukung ini akan diperoleh melalui literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang akan ditulis. Misalnya kitab Fiqh Sunnah karangan Sayyid Sabiq, buku Fiqh Jinayah karangan A Jazuli, buku Asas-asas Hukum Pidana karangan Andi Hamzah, buku Hukum Pidana Materil karangan Tongat dan tulisan-tulisan yang sesuai dengan pembahasan judul ini, seperti Disertasi, Tesis, Skripsi dan tulisan jurnal lainnya.
1.6.3.      Pedoman penulisan
Dalam penyusunan dan penulisan skripsi ini, penulis berpedoman pada buku Panduan Penulisan Skripi dan Laporan Akhir Studi Mahasiswa  yang diterbitkan oleh Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Darussalam-Banda Aceh tahun 2010.       

1.6.      Sistematika Pembahasan
Untuk memudahkan pembahasan dari hasil penelitian ini, maka sistematika pembahasannya akan dijabarkan dalam empat bab yang terperinci, yaitu:
Bab satu, pendahuluan yang terdiri dari enam sub bagian yang terdiri dari: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kajian pustaka, penjelasan istilah, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
Bab dua, membahas tentang tinjauan umum tentang tindak pidana pembunuhan dalam KUHP yang terdiri dari : pengertian pembunuhan dan dasar hukumnya, jenis-jenis pembunuhan, hukuman terhadap pelaku pembunuhan, asas-asas dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku pembunuhan dan tujuan penghukuman dalam KUHP.
Bab tiga, membahas tentang hapusnya hukuman terhadap pelaku pembunuhan yang meninggal dunia, terdiri dari: sesab-seebab hapusnya hukuman, pendapat para imam mazhab terhadap hapusnya hukuman bagi pelaku pembunuhan, sebab-sebab perbedaab pendapat dan analisa penulis.
Bab empat, merupakan bab penutup, yang terdiri atas beberapa kesimpulan dan saran, dengan harapan dapat bermanfaat bagi semua pihak


[1] M Yasir Nasution. Hukum Islam dan Signifikannya dalam Kehidupan Masyarakat Modern. Medan  (Pidato Pengukuhan Guru Besar IAIN-USU, Tanggal 7 Januari 1995 di Medan), Hlm. 2.
[2] Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Cet. Ke II, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2002), Hlm. 4.

[3] Ibid.,  hlm. 19.

[4] R, Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 71.
[5] Abd Al-Qadir Audah,  At-Tasyri` Al-Jinai Al-Islami, Juz I, (Bairut: Muassasah Ar-Risalah, 1992), hlm. 26.

[6]  Said Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid 10, (Kuala Lumpur: Victori Agencie, 2001), hlm. 66.
[7] Alauddin Abi Bakar Al-Kasani, Bada`i As-Shana`i, Juz VII, (Mesir: Al-Jamiliah, Juz, 1990), hlm. 89.

[8] Asy-Syafi`i, Al-Umm, Juz VI, (Mesir: Darul Kitabi Al-`Amaliah, 1993), hlm. 18.
[9] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ke III, Cet. Ke II, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), hlm. 338.

[10] Ibid., hlm. 411.
[11] R. Susilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Komentar-komentar Lengkap Pasal DEemi Pasal, (Bogor: Politeia, 1999), hlm. 142.

[12] Azyumardi Azra, Ensiklopedi Islam, Jilid IV, (Jakarta: PT Ichtia Baru van Hoeve, 2005), hlm. 163.

No comments:

Post a Comment