Kamu mungkin bisa menunda waktu, tapi waktu tidak akan bisa menunggu...Waktu yang hilang tidak akan pernah kembali.

Friday, July 29, 2011

KERJA

Ah... lagi-lagi kata itu aku dengar untuk hari ini. Padahal aku sangat-sangat berharap untuk tidak mendengar kata-kata itu. Kerja... yach... kata-kata ang membuatku muak setiap kali harus berjumpa dengannya. Namun tidak dapat dipungkiri rasanya sangat susah untuk mendapatkan pekerjaan, apalagi yang baru lulus. Berbagai rintangan menjadikan beban yang menggunung hanya demi kerja. Rasanya dia sangat jauh dari angan-angan.
Apalagi jika mendengar kawan sudah punya kerja. Ada perasaan yang tidak bisa dikatakan. Disatu sisi senang, sedangkan disisi lain tidak memungkiri bahwa iri hati untuk kawan karena dia sudah mempunyai kerja lebih dulu dari aku. Sisi manusia yang tidak bisa aku hilangkan.

Monday, July 25, 2011

My Chemical Romance - Helena


My Chemical Romance - Helena Lyrics
My Chemical Romance
Helena






Long ago
Just like the hearse, you die to get in again
We are so far from you

Burning on
Just like a match you strike to incinerate
The lives of everyone you know

And what's the worst you take
(Worst you take)
From every heart you break
(Heart you break)
And like a blade you stain
(Blade you stain)
Well, I've been holding on tonight

Saturday, July 23, 2011

Hoobastank - The Reason


Hoobastank - The Reason Lyrics
Hoobastank
The Reason


I'm not a perfect person
There's many things I wish I didn't do
But I continue learning
I never meant to do those things to you
And so I have to say before I go
That I just want you to know

Friday, July 22, 2011

MOTIVASI ORANG TUA DALAM MELANJUTKAN PENDIDIKAN ANAK PADA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI (MIN) DI KECAMATAN MUTIARA KABUPATEN PIDIE

MOTIVASI ORANG TUA DALAM MELANJUTKAN PENDIDIKAN ANAK PADA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI (MIN) DI KECAMATAN MUTIARA KABUPATEN PIDIE

Nama                           : Miskuti
Nim                             : 071 012 111 05
Fakultas/Jurusan          : KIP/ Pendidikan Kewarganegaraan
Tanggal Sidang           :
Lulus Dengan Nilai     :
Tebal Skripsi               :
Pembimbing I              : Drs. M. Nasir Basyah, M.Si
Pembimbing II            : Zulihar Mukmin, S.Pd, M.Si

ABSTRAK
Pendidikan merupakan hal yang diutamakan orang tua kepada anak-anaknya pada masa sekarang ini. Namun pendidikan yang paling pertama yang akan didapat setiap anak adalah pada orang tua masing-masing anak. Orang tua juga berpengaruh dalam setiap jenjang pendidikan yang akan dipilihkan kepada anak-anak mareka. Baik itu pendidikan yang berbasiskan pelajaran umum dan juga pendidikan yang berbasiskan agama. Banyak alasan dan motivasi orang tua dalam memilih lembaga pendidikan untuk anak-anak mareka. Dalam kenyataannya sebagian orang tua yang berpendidikan umum menyekolahkan anak-anaknya pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) karena menganggap lembaga tersebut lebih banyak memperoleh pedidikan agama, juga disamping mendapat pendidikan umum. Sebagian orang tua lain menyekolahkan anak-anaknya pada Sekolah Dasar (SD) karena mareka menaruh rasa tidak percaya pada sekolah agama. Hal ini merupakan suatu pergeseran nilai terhadap dua lembaga pendidikan dasar dan sudut pandang yang berbeda pada orang tua dalam memilih lembaga pendidikan dasar untuk anak-anaknya. Maka penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari permasalahan pokok yaitu Sejauhmana motivasi orang tua dalam menyekolahkan anaknya ke Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN). Untuk memperoleh jawaban dari persoalan tersebut peneliti menggunakan data primer dan data sekunder. Kedua data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Berdasarkan metode pengumpulan data ini, maka penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian lapangan (Field Research). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, didapati bahwa motivasi orang tua menyekolahkan anaknya pada MIN di kecamatan Mutiara Pidie agar dapat mengetahui pengetahuan agama Islam lebih banyak karena lembaga tersebut dilaksanakan dengan baik dalam mencapai kebahagiaan dunia akhirat. Dalam hal ini, penulis menyarankan agar pemerintah khususnya departeman agama memberi perhatian penuh kepada lembaga pendidikan agama dengan menggalakkan dan mengembangkan lembaga pendidikan agama yang ada dalam masyarakat dan diharapkan kepada orang tua dalam menyekolahkan anak-anaknya agar selalu memberi perhatian penuh kepada anak agar mareka dapat berguna bagi Nusa dan Bangsa.


Sunday, July 10, 2011

Analisa Sistem Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan hukum Islam 2

BAB II
Tindak Pidana Korupsi Dan Pembuktian Terbalik
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2001
2.1 Sejarah Lahirnya UU No 20 Tahun 2001
Sebelum membahas tentang pembuktian terbalik ada baiknya jika penulis sedikit membahas sedikit tentang bagaimana UU No 20 itu muncul. Undang-undang No 20 tahun 2001 merupakan undang-undang yang dibuat untuk menyempurnakan undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Sehingga dalam pelaksanaannya untuk memberantas korupsi, adanya keterkaitan antara UU No 31 tanun 1999 dengan UU No 20 tahun 2001 dengan cara saling melengkapi. Hal ini terjadi pada masa Baharuddin Lopa menjadi menteri kehakiman. Tujuan awalnya adalah untuk menambahkan ketentuan tentang pembuktian terbalik, kemudian berubah menjadi undang-undang baru mengantikan undang-undang yang lama.[1]
            Beban pembuktian yang pertama yaitu menyangkut dengan pemberian atau grativikasi yang dalam jumlah diatas satu juta rupiah harus dilaporkan. Jika tidak dianggap suap sampai bisa dibuktikan sebaliknya. Berarti penuntut umum hanya membuktikan satu bagian dari inti delik, yaitu adanya pemberian bagi abdi negara atau penyelenggara Negara. Ini merupakan ketentuan yang berlaku di dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001.
Sedangkan di dalam undang-undang No 31 tahun 1999 tidak ada ketentuan pembuktian terbalik. Hal ini dikarenakan penolakan yang dilakukan oleh anggota DPR dalam rancangan Undang-Undang tersebut.
Pembalikan beban pembuktian yang di ajukan di dalam UU baru yaitu UU No 20 tahun 2001 menyangkut dengan perampasan harta benda terdakwa yang diperoleh setelah melakukan korupsi yang didakwakan. Jadi harta yang di peroleh sesudah melakukan perbuatan korupsi yang dibuktikan dengan pembuktian biasa, dianggap diperoleh juga dari perbuatan korupsi sampai dibuktikan sebaliknya.
Perubahan lainnya yang terdapat di dalam UU No 20 tahun 2001 dan tidak terdapat di dalam UU yang lama yaitu UU No 31 tahun 1999 adalah tentang ancaman pidana minimum khusus yang hanya berlaku bagi delik korupsi yang nilainya telah ditentukan.

Saturday, July 9, 2011

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

Sejarah Pembentukan Komisi Yudisial
Berawal pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baru kemudian tahun 1998-an muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
Setelah melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005, ketujuh anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai awal memulai masa tugasnya.

Wednesday, July 6, 2011

Lady Antebellum - Need You Now


Lady Antebellum - Need You Now Lyrics
Lady Antebellum
Need You Now

Picture perfect memories
Scattered all around the floor
Reaching for the phone 'cause
I can't fight it anymore

And I wonder if I
Ever cross your mind
For me it happens all the time

It's a quarter after one
I'm all alone
And I need you now
Said I wouldn't call
But I've lost all control
And I need you now

Tuesday, July 5, 2011

Hukum dan Pembagiannya

HUKUM
Pengertian Hukum
Definisi hukum secara pasti, menurut Van Apeldoorn tidak dapat ditemukan[1]. Meskipun demikian ada beberapa pakar hukum yang memberikan definisi, diantaranya:
1.      Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers, Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakt yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2.      Menurut Leon Duquit, hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
3.      Viktor Hugo (belanda), Hukum ialah kebenaran dan keadilan.[2]
4.      La Rouse, Hukum ialah keseluruhan  dari prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara manusia dalam mesayarakat dan menetapkan apa yang oleh tiap-tiap orang boleh dan dapat dilakukan tanpa memperkosa rasa keadilan.[3]

Monday, July 4, 2011

QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG MAISIR (PERJUDIAN)

QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR  13  TAHUN 2003
TENTANG
MAISIR (PERJUDIAN)
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Menimbang     :  a. bahwa Keistimewaan dan Otonomi Khusus yang diberikan untuk Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, antara lain di bidang penyelenggaraan kehidupan beragama, kehidupan adat, pendidikan dan peran Ulama dalam penetapan kebijakan daerah;

b. bahwa Maisir termasuk salah satu perbuatan mungkar yang dilarang dalam Syari’at Islam dan agama lain serta bertentangan pula dengan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat Aceh karena perbuatan tersebut dapat menjerumuskan seseorang kepada perbuatan maksiat lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu membentuk Qanun tentang Maisir;
Mengingat      :
1. Al – Qur’an;
2. Al – Hadits;
3. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040);
6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209 );
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
9.        Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4134);
10.     Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
11.     Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3192);
12.     Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
13.     Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3953);
14.     Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
15.     Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;

16.     Peraturan Daerah (Qanun) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 30);
17.     Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh  Darussalam Tahun 2003 Nomor 2 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4);
18.     Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2003 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5);

Sunday, July 3, 2011

Penyelesaian Perselisihan Dalam Hukum Adat Aceh

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Ada beberapa hal yang perlu pengkajian ulang dalam sistem hukum indonesia. Misalnya saja dalam hal penyelesaian perkara yang kadang-kadang tidak efektif bagi masayarakt sekitar. Selalu saj ada kendala yang dihadapi oleh masyarakt. Mulai dari ketidaktahuan mareka terhadap hukum positif juga karena rumitnya procedure dan banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat itu sendiri. Sehingga tidak efektive dan fleksiblenya suatu pelaksanaan hukum.
Dengan berbagai alasan diatas telah membuat masyarakat berpaling kepada hukum yang menjadi kebiasaan mareka dalam menyelesaikan perkara mareka yakni hukum adat yang mareka kenal. Apalagi sekarang telah adanya undang-undang yang mengatur tentang lembaga adat dan penyelesaian secara adat. Kita warga Aceh perlu bersyukur dengan di akuinya hukum adat di dalam struktur undang-undang dan pemerintahan. Walaupun lembaga adat yang di akui tidak berperan penuh dalam suatu perkara.
Misalnya saja penyelesaian suatu perkara pidana, yang kemungkinan besar tidak dapat diselesaikan secara adat. Karena tidak semuanaydapat diselesaikan dengan cara hukum adat. Dan keterbatasan dari pada waktu penyelesaian terhadap suatu perkara.
Di dalam makalah ini, kami mencoba membahas mulai dari teori sampai kepada teknis cara penyelesaian perkara pidana dalam hukum adat Aceh, serta sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum adat. Kami tidak melakukan perbandingan dengan hukum adat lainnya karena hampir keseluruhan hukum adat sama sistemnya. Misalnya saja semua hukum adat sepakat dengan sistem musyawarah. Walaupun ada perbedaan secara teknis dari setiap hukum adat yang berlaku di Indonesia.

Saturday, July 2, 2011

Jennifer Lopez - On The Floor ft. Pitbull


Jennifer Lopez Ft. Pitbull – On The Floor Lyrics
Jennifer Lopez Ft. Pitbull
On The Floor Lyrics



Hey oh ay oh ay
Let’s take the whole world on a ride
J-LO!
Hey oh ay oh ay
Let’s take the whole world on a ride
Mr worldwide
Darling get on the floor
Darling get on the floor
Darling get on the floor
Darling get on the floor
Darling get on the floor
Darling I want the whole world to
Get on the floor
Darling get on the floor
Darling get on the floor
Darling get on the floor
Darling I want the whole world to
Get on the floor

Friday, July 1, 2011

Kesempurnaan


Dulu, tepat di ufuk utara
Bintang itu tersenyum terang
Lekuk sinarnya membasahi bumi ladang
Kesempurnaan bagi Sang Pencipta
Lihatlah
Dia terlihat pucat
Waktu berjalan meninggal pula
Cahayanya remang dan telat
Tetap kesempurnaan kepada yang Esa
Esok?
Siapa yang tahu
Mungkin hilang tak berbentuk
Atau menunggu waktu disitu
Kesempurnaan hanya milik penguasa makhluk.

                                                                                    Banda aceh, 19 juni 2011