Kamu mungkin bisa menunda waktu, tapi waktu tidak akan bisa menunggu...Waktu yang hilang tidak akan pernah kembali.

Sunday, July 10, 2011

Analisa Sistem Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan hukum Islam 2

BAB II
Tindak Pidana Korupsi Dan Pembuktian Terbalik
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2001
2.1 Sejarah Lahirnya UU No 20 Tahun 2001
Sebelum membahas tentang pembuktian terbalik ada baiknya jika penulis sedikit membahas sedikit tentang bagaimana UU No 20 itu muncul. Undang-undang No 20 tahun 2001 merupakan undang-undang yang dibuat untuk menyempurnakan undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Sehingga dalam pelaksanaannya untuk memberantas korupsi, adanya keterkaitan antara UU No 31 tanun 1999 dengan UU No 20 tahun 2001 dengan cara saling melengkapi. Hal ini terjadi pada masa Baharuddin Lopa menjadi menteri kehakiman. Tujuan awalnya adalah untuk menambahkan ketentuan tentang pembuktian terbalik, kemudian berubah menjadi undang-undang baru mengantikan undang-undang yang lama.[1]
            Beban pembuktian yang pertama yaitu menyangkut dengan pemberian atau grativikasi yang dalam jumlah diatas satu juta rupiah harus dilaporkan. Jika tidak dianggap suap sampai bisa dibuktikan sebaliknya. Berarti penuntut umum hanya membuktikan satu bagian dari inti delik, yaitu adanya pemberian bagi abdi negara atau penyelenggara Negara. Ini merupakan ketentuan yang berlaku di dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001.
Sedangkan di dalam undang-undang No 31 tahun 1999 tidak ada ketentuan pembuktian terbalik. Hal ini dikarenakan penolakan yang dilakukan oleh anggota DPR dalam rancangan Undang-Undang tersebut.
Pembalikan beban pembuktian yang di ajukan di dalam UU baru yaitu UU No 20 tahun 2001 menyangkut dengan perampasan harta benda terdakwa yang diperoleh setelah melakukan korupsi yang didakwakan. Jadi harta yang di peroleh sesudah melakukan perbuatan korupsi yang dibuktikan dengan pembuktian biasa, dianggap diperoleh juga dari perbuatan korupsi sampai dibuktikan sebaliknya.
Perubahan lainnya yang terdapat di dalam UU No 20 tahun 2001 dan tidak terdapat di dalam UU yang lama yaitu UU No 31 tahun 1999 adalah tentang ancaman pidana minimum khusus yang hanya berlaku bagi delik korupsi yang nilainya telah ditentukan.

2.2 Definisi pembuktian terbalik pidana korupsi
Istilah pembuktian yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pembuktian dalam lapangan hukum pidana. Selain itu juga akan disinggung sedikit tentang pembuktian dalam lapangan hukum perdata sebagai pelengkap pembahasan.
Karya tulis ini mempergunakan istilah sistem. Kata sistem berasal bahasa Yunani “Systema”, yang berarti sesuatu yang terorganisir, suatu keseluruhan yang kompleks. Sedangkan sub sistem adalah bagian dari sistem. Jadi, sistem berarti terhimpunnya bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu rangkaian keseluruhan.[2] Berangkat dari istilah tersebut, maka sistem hukum pembuktian diartikan sebagai suatu keseluruhan unsur-unsur hukum pembuktian yang berkaitan dan berhubungan dengan yang lain serta saling mempengaruhi.
Sedangkan pembuktian secara etimologis berasal dari kata “bukti” yang berarti sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa. Kata “bukti” jika mendapat awalan “pe” dan akhiran “an” maka berarti proses, perbuatan, dan cara membuktikan. Secara terminologis pembuktian berarti usaha menunjukkan benar atau salahnya terdakwa dalam sidang di pengadilan.[3]
Menurut R. Subekti, pembuktian adalah usaha meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Dengan demikian, maka tampaklah bahwa pembuktian itu hanyalah diperlukan dalam persengketaan atau perkara di muka hakim atau pengadilan.[4] Senada dengan Subekti, Adami Chazawi mengartikan pembuktian sebagai proses kegiatan untuk membuktikan sesuatu atau menyatakan tentang kebenaran suatu peristiwa.[5]
Menurut R. Supomo, pembuktian mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti yang terbatas.[6] Pembuktian dalam arti luas ialah membenarkan hubungan hukum, misalnya apabila hakim mengabulkan tuntutan penggugat. Pengabulan ini mengandung arti bahwa hakim menarik kesimpulan tentang apa yang dikemukakan oleh penggugat sebagai hubungan hukum antara penggugat dan tergugat adalah benar. Singkatnya, pembuktian adalah memperkuat kesimpulan hakim dengan syarat-syarat bukti yang syah. Dalam arti terbatas, pembuktian hanya diperlukan apabila apa yang dikemukakan oleh penggugat itu dibantah oleh tergugat, sedangkan apa yang tidak dibantah tidak perlu dibuktikan. Dalam arti yang terbatas inilah bahan pembuktian dipersoalkan.
Menurut Sudikno Mertokusumo, pembuktian mempunyai beberapa pengertian, yaitu arti logis, konvensional dan yuridis.[7] Yang dimaksud dari beberapa istilah tersebut adalah :
a)      Membuktikan dalam arti logis ialah memberikan kepastian yang bersifat mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan.
b)      Dalam arti konvensional, pembuktian berarti memberikan kepastian yang bersifat nisbi atau relatif dengan tingkatan sebagai berikut :
(1)   Kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka. Oleh karena itu, kepastian ini bersifat intuitif (Conviction intime).
(2)   Kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal, maka disebut Conviction Raissonnce.
c)      Dalam perspektif yuridis, membuktikan berarti memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan.

Pembuktian secara yuridis ini hanya berlaku bagi pihak yang berperkara atau yang memperoleh hak dari mereka. Dengan demikian, pembuktian dalam arti ini tidak menuju kepada kebenaran mutlak karena ada kemungkinan bahwa pengakuan, kesaksian atau bukti tertulis tidak benar atau dipalsukan, maka dalam hal ini dimungkinkan adanya bukti lawan.
Membuktikan dalam arti yuridis dalam lapangan hukum acara pidana tidaklah sama dengan pembuktian dalam hukum acara perdata. Dalam hukum acara perdata yang dicari adalah kebenaran formil, yaitu kebenaran dari anggapan dari para pihak yang berperkara. Sedangkan dalam hukum acara pidana yang dicari adalah kebenaran materill, yaitu kebenaran sejati yang harus ditegakkan.
Dalam hukum acara perdata hakim bersifat pasif, yaitu memutuskan perkara semata-mata berdasarkan hal-hal yang dianggap benar oleh para pihak yang berperkara dan berdasarkan bukti-bukti yang dibawa mereka dalam sidang pengadilan. Jadi, hakim tidak mencampuri hak-hak individu yang dilanggar, selama pihak yang dirugikan tidak melakukan gugatan di pengadilan.
Berbeda dengan hakim dalam hukum acara pidana yang harus bersikap aktif, yaitu hakim berkewajiban untuk mendapatkan bukti yang cukup mampu untuk membuktikan dengan apa yang didakwakan kepada terdakwa.[8]
Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembuktian adalah suatu proses mempergunakan alat-alat bukti di sidang pengadilan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, sehingga mampu meyakinkan hakim terhadap dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan atau dalil-dalil yang dipergunakan untuk menyanggah tentang kebenaran dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh pihak lawan.
Sistem pembuktian dan alat-alat bukti diatur dalam BAB XVI Bagian Keempat, pasal 183 sampai dengan Pasal 232 KUHAP. Kewajiban hakim pidana dalam menerapkan hukum pembuktian dan alat-alat bukti guna memperoleh kebenaran materiil terhadap :
a)      Perbuatan mana yang dianggap terbukti.
b)      Apakah telah terbukti bahwa terdakwa telah bersalah atas perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepadanya.
c)      Delik apa yang telah dilakukan oleh terdakwa.
d)     Macam pidana yang harus dijatuhkan kepada terdakwa.
Pada umumnya dalam pembuktian perkara pidana termasuk delik korupsi, diterapkan hukum acara sesuai dengan aturan KUHAP. Selain itu, dalam pemeriksaan delik korupsi, selain diterapkan aturan KUHAP juga aturan hukum acara khusus yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam penjelasan kedua undang-undang tersebut dijelaskan bahwa hukum acara korupsi mempergunakan sistem pembuktian terbalik berimbang yang tidak diatur dalam KUHAP.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang pembuktian terbalik, perlu diuraikan beberapa teori pembuktian, diantaranya :
a.       Teori Tradisional
Menurut Bosch Kemper, ada beberapa teori pembuktian tradisional, yaitu :
1)      Teori Negatif
Teori ini menegaskan bahwa hakim diperbolehkan menjatuhkan pidana jika mendapatkan keyakinan dengan alat bukti yang syah bahwa telah terjadi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Teori ini dianut oleh Pasal 294 ayat (1) HIR yang menyebutkan keharusan adanya keyakinan hakim dan keyakinan tersebut didasarkan pada alat-alat bukti yang syah.
2)      TeoriPositif
Teori ini mengatakan bahwa hakim hanya boleh menentukan kesalahan terdakwa jika terdapat bukti minimum yang diatur oleh undang-undang. Hakim diwajibkan memutus bersalah atas terdakwa apabila terdapat bukti-bukti yang dimaksud oleh undang-undang. Singkatnya, tidak ada bukti, tidak dihukum, ada bukti harus dihukum.
Teori ini dianut oleh KUHAP, yakni pada pada Pasal 183 yang menyebutkan :
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang syah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.[9]


3)      Teori Bebas
Teori ini tidak mengikat hakim kepada aturan hukum. Inti dari teori ini adalah hakim dapat memutus bersalah atas terdakwa berdasarkan keyakinannya yang didasarkan pada alasan-alasan yang dapat dimengerti dan dibenarkan oleh pengalaman-pengalaman.[10] Teori irti tidak dianut oleh sistem HIR maupun sistem KUHAP.

b.      Teori Modern
Teori ini diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk, yaitu :
1)      Teori pembuktian dengan keyakinan belaka (bloot gemoedelijke overtuiging atau conviction intime).
2)      Teori pembuktian menurut undang-undang secara positif (positief wettelijke bewijstheorie).
3)      Teori pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijke bewijstheorie).
4)      Teori keyakinan atas alasan negatif (berenedeerde vertuging atau conviction raisonnee).
5)      Teori pembuktian negatif menurut undang-undang (negatief wettelijke overtuiging).
6)      Teori pembuktian terbalik (omkeering van het bewijs theorie).

Adapun penjelasan dari teori-teori pembuktian di atas adalah sebagai berikut :
1)      Teori pembuktian dengan keyakinan belaka (bloot gemoedelijke overtuiging atau conviction intime).
Menurut teori ini hakim boleh mendasarkan suatu keadaan dan boleh memutuskan berdasarkan keyakinannya belaka dengan tidak terkait oleh suatu peraturan. Dengan kata lain hakim boleh menyatakan suatu keadaan telah dianggap terbukti dengan hanya berdasarkan perasaan.[11]
Kelemahan sistem pembuktian ini adalah terlalu memberikan kekuasaan dan kepercayaan yang besar kepada hakim sehingga sulit untuk melakukan control. Penggunaan sistem ini di peradilan Juri Perancis mengakibatkan banyak putusan bebas yang tidak realistis dan logis.[12]
2)      Teori pembuktian menurut undang-undang secara positif (positief wettelijke bewijstheorie).
Dalam teori ini, undang-undang menentukan ragam alat bukti yang dapat dipakai oleh hakim, bagaimana cara hakim mempergunakan alat bukti serta kekuatan dari masing-masing alat bukti. Keadaan dianggap terbukti apabila sudah dibuktikan dengan mempergunakan alat bukti yang sudah ditetapkan oleh undang-undang meskipun hakim berkeyakinan lain.
Menurut D. Simon, sistem positief wettelijke di benua Eropa dipakai pada waktu berlakunya hukum acara pidana yang bersifat inquisitor. Peraturan tersebut dianggap memperlakukan terdakwa sebatas sebagai objek pemeriksaan dan hakim hanya sebagai pelengkap saja.[13] Sehingga kelemahan dari teori ini adalah tidak memberikan kepercayaan terhadap hakim yang hal ini bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana bahwa putusan harus didasarkan atas kebenaran yang diyakini.
3)      Teori pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijke bewijstheorie).
Pembuktian menurut teori ini menghendaki alasan yang disebutkan oleh undang-undang sebagai alat bukti, serta tidak diperbolehkan mempergunakan alat bukti lain yang tidak diatur oleh undang-undang. Dalam mempergunakan alat bukti tersebut, hakim harus mengacu pada undang-undang
lstilah negatif dalam teori ini berarti belum cukup bagi hakim dalam memutus perkara hanya berdasarkan undang-undang melainkan juga berdasarkan keyakinan hakim atas suatu kebenaran. Teori ini dianuti oleh HIR Pasal 294 ayat (1) dan juga Hukum Acara Pidana Belanda (Sv Ned).[14]
Menurut pasal 294 HIR, pekerjaan hakim dalam beracara pidana adalah meneliti apakah bukti yang disyaratkan oleh undang-undang telah dipenuhi. Apabila sudah dicukupi, maka dengan mempergunakan keyakinannya, hakim akan memutus keadaan tersebut telah terbukti atau tidak.
4)      Teori keyakinan atas alasan logis (berenedeerde vertuging atau conviction raisonnee).
Menurut teori ini hakim menyebutkan alasan dalam mengambil keputusan tidak terlihat pada penyebutan alat bukti dan penggunaan alat bukti sesuai yang diatur oleh undang-undang, melainkan hakim bebas mempergunakan alat bukti lain asal didasarkan pada alasan yang logis.[15]
5)      Teori pembuktian negatif menurut undang-undang (negatief wettelijke overtuiging).
Baik KUHAP maupun HIR menganut teori ini. Hal ini tercantum dalam Pasal 183 KUHAP dan yang menyebutkan :
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuahi apabila sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang syah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar telah terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Esensi yang terkadung dalam Pasal di atas adalah :
a)      Disyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang syah.
b)      Terdakwalah yang telah bersalah melakukannya.
Kata sekurang-kurangnya memberikan batasan pada alat bukti minimum yang harus didatangkan pada saat pembuktian. Sedangkan kata-kata alat bukti yang syah memberikan pengertian bahwa hanya alat-alat bukti yang diatur oleh undang-undang yang dapat ditetapkan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian pada semua bentuk tindak pidana termasuk korupsi.
6)      Teori pembuktian terbalik (omkeering van het bewijs theorie).
Terdapat berbagai macam sistem pembuktian terbalik, di antaranya; sistem pembuktian terbalik terbatas atau berimbang berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan pembuktian terbalik berdasarkan asas presumption of fault yang membebankan pembuktian secara penuh kepada terdakwa atau pembuktian terbalik murni.
Dalam penjelasan undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dimaksud pembuktian terbalik terbatas atau berimbang adalah terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isterinya atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dan penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
Di sisi lain dalam proses pembuktian dibutuhkan alat-alat bukti guna membuktikan kebenaran suatu peristiwa. Alat-alat bukti yang diatur oleh KUHAP dicantumkan pada Pasal 184, yaitu :
a)      Keterangan saksi.
b)      Keterangan ahli.
c)      Surat.
d)     Petunjuk.
e)      Keterangan terdakwa.
Jadi, ketentuan Pasal 184 KUHAP menentukan dua alat bukti sebagai bukti minimal, misalnya satu keterangan saksi dan keterangan ahli atau gabungan dari alat-alat bukti yang diatur dalam pasal ini. Sedangkan pada Pasal 294 ayat (1) HIR disebutkan :
Tidak seorangpun boleh dihukum kecuali hakim mendapat keyakinan dengan alat bukti yang syah, bahwa benar-benar telah terjadi perbuatan yang dapat dihukum dan bahwa orang yang dituduh itulah yang bersalah tentang perbuatan itu.

Berbeda dengan KUHAP, HIR tidak menyebutkan secara tegas alat bukti minimum yang dikehendaki oleh undang-undang. Mengenai alat bukti yang diatur dalam HIR tercantum pada Pasal 295, yaitu :
a)      Keharusan adanya keyakinan hakim yang didasarkan pada.
b)      Alat-alat bukti yang syah bahwa benar telah terjadi suatu perbuatan yang dilarang dan terdakwalah yang melakukan perbuatan tersebut. Unsur ini merupakan dasar dari teori yang disebut teori negatif. Selain itu, unsur ini tidak mensyaratkan adanya keyakinan hakim.
Adapun macam-macam alat bukti yang diakui HIR adalah :
a)      Keterangan saksi.
b)      Surat-surat.
c)      Pengakuan.
d)     Tanda-tanda atau penunjukan.
Dalam hal membuktikan kesalahan terdakwa, alat bukti kesaksian diutamakan. Hal ini disebabkan dalam pemeriksaan baik dihadapan penyidik, penuntut umum maupun hakim, selalu terjadi kecenderungan bagi terdakwa untuk mengelak atau memungkiri perbuatan yang telah dilakukannya.
Di sisi lain, Subekti membedakan sistem pembuktian ke dalam 4 jenis, yaitu :
a)      Sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif (positief wettelijke bewijstheorie). Sistem ini menitikberatkan pada alat-alat bukti yang diatur dalam undang-undang. Dikatakan positif karena hanya didasarkan pada undang-undang. Artinya jika telah terbukti suatu perbuatan sesuai dengan alat-alat bukti yang disebut oleh undang-undang, maka keyakinan hakim tidak diperlukan sama sekali.
b)      Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim (conviction intime), yaitu sistem pembuktian yang menitikberatkan pada keyakinan hakim tanpa mempertimbangkan alat-alat bukti yang disebut oleh undang-undang.
c)      Sistem pembuktian berdasar keyakinan hakim dengan alasan yang logis (La conviction intime) artinya bahwa hakim dapat memutus bahwa telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah pelakunya berdasarkan keyakinannya yang didasarkan pada dasar-dasar pembuktian disertai dengan suatu kesimpulan.
d)     Sistem pembuktian berdasar undang-undang secara negatif (negatief wettelijke) adalah hakim dapat memutus bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan pada aturan-aturan pembuktian yang ditetapkan secara limitatif oleh undang-undang, sehingga hakim memperoleh keyakinan akan hal itu.
Sedangkan yang dimaksud dengan pembuktian terbalik adalah terdakwa wajib untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh penuntut umum dengan cara memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istrinya atau suaminva, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan.[16]
Dari beragam pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pembuktian terbalik adalah suatu proses mempergunakan alat-alat bukti dalam sidang pengadilan yang diwajibkan kepada terdakwa, sehingga mampu meyakinkan hakim terhadap dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan atau dalil-dalil yang dipergunakan untuk menyanggah tentang kebenaran dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Penuntut Umum. Singkatnya pembuktian terbalik adalah pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa.
Dalam proses pembuktian, termasuk pembuktian terbalik diharuskan untuk menghadirkan alat bukti kepada pihak yang dibebani tanggung jawab pembuktian guna memperkuat argumennya. Sedangkan alat bukti adalah alat yang digunakan pegangan bagi hakim sebagai dasar untuk memutus suatu perkara, sehingga dengan berpegang pada alat bukti tersebut dapat diperoleh suatu putusan yang adil.[17]
Dalam hukum acara pidana, tentang alat bukti diatur dalam pasal 184 KUHAP yang mengatakan bahwa alat-alat bukti yang sah terdiri dari :
a)      Keterangan saksi.
b)      Keterangan ahli.
c)      Surat.
d)     Petunjuk, dan
e)      Keterangan terdakwa.
Telah dijelaskan bahwa pembuktian adalah tahap yang paling utama dalam penegakan hukum pidana. Pada tahap inilah dipertaruhkan nasib seorang terdakwa. Selain itu tahap ini adalah titik sentral dari pertanggungjawaban hakim mengenai amar putusan yang akan diambilnya. Bagaimana amar yang akan diputuskan oleh hakim tergantung dari hasil pembuktian di sidang pengadilan.
Hasil dari kegiatan peradilan akan diperoleh suatu konstruksi peristiwa yang telah terjadi. Benar atau tidaknya rekonstruksi tersebut sepenuhnya bergantung pada proses pembuktian. Dalam merekonstruksi itulali diperlukan alat bukti dan cara penggunaannya sesuai dengan ketentnan yang ada. Maka dibentuklah konstruksi dari peristiwa yang sudah terjadi yang sama dengan peristiwa yang sebenarnya.
Dalam hukum pidana formil umum, macam-macam alat bukti yang dipergunakan dalam pembuktian serta cara penggunaannya dan batas-batasnya telah ditentukan di dalam KUHAP. Penegakan pidana materiil korupsi melalui hukum pidara formil secara umum termasuk ketentuan perihal pembuktian adalah tetap tunduk dan diatur dalam KUHAP. Namun, dalam hukum pidana khusus terdapat pula ketentuan mengenai hukum acara yang sifatnya khusus yang merupakan pengecualian. Ketentuan khusus mengenai pembuktian dalam pidana formil korupsi yang dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 merupakan pengecualian yang ada dalam KUHAP.
Kekhususan sistem pembuktian dalam hukum pidana formil korupsi yang berbeda dengan pembuktian yang diatur dalam KUHAP adalah sistem pembuktian terbalik. Disebut pembuktian terbalik karena menurut sistem pembuktian yang ada pada hukum pidana formil umum (KUHAP), beban pembuktian dibebankan pada penuntut umum untuk membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dan terdakwalah pelakunya. Sedangkan terdakwa tidak perlu membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana. Walaupun sebenarnya hak terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah tetap ada, karena hal ini adalah hak dasar yang dimiliki terdakwa. Sistem pembuktian konvensional tersebut sesuai dengan prinsip umum pembuktian bahwa barang siapa yang mendakwakan sesuatu dialah yang dibebani tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran tentang apa yang didakwakannya.
Pada dasarnya, penerapan sistem pembuktian terbalik diilhami dari maraknya korupsi yang telah mengakar kuat dan membudaya dalam kehidupan bangsa ini. Ketentuan yang bersifat “premium remidium” tersebut diharapkan dapat memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Ketentuan ini hanya diterapkan pada tindak pidana korupsi dan tidak pada extra ordinary crime yang lain karena lebih dipengaruhi oleh kebijakan politik yang ada pada struktur hukum. Padahal struktur dalam sistem hukum yang ada di Indonesia sangat buruk.
Indikasi dari hal ini adalah buruknya administrasi dan moral para aparat hukum dan pejabat pemerintah terbukti dengan banyaknya para aparat hukum dan pejabat pemerintahan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, untuk memperbaiki sistem hokum maka tidak cukup pada subtansi atau materinya saja akan tetapi disertai dengan perbaikan struktur atau moral para aparatnya. Dengan kata lain, bukan hanya menerapkan pembuktian terbalik, akan tetapi memperbaiki moral pejabat di Indonesia.
Sebenarnya pembuktian terbalik di Indonesia bukanlah hal yang baru. Dalam lapangan hukum perdata pembuktian terbalik sudah diatur dan diterapkan, di antaranya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, yang secara tegas mengatur penerapan asas pembuktian terbalik walaupun berbeda alasan yang mendasarinya dan penerapannya dalam persidangan.
Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 menyebutkan :


Penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya rnenimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungun hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan / atau menghasilkan limbah bahan berhahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup.

Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan:
Penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan di bawah ini :
1.      Adanya bencana alam atau peperangan ; atau
2.      Adanya keadaan terpaksa di luar kemampuau manusia ; atau
3.      Adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup, dan
4.      Dalam hal terjadi kerugian yang disebahkan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti rugi.

Pada ayat 2 undang-undang ini secara tegas disebutkan bahwa jika yang bersangkutan yakni penanggung jawab usaha dapat membuktikan bahwa pencemaran tersebut disebabkan oleh sebab di luar kesengajaannya dan disebabkan oleh force majeur, maka ia dibebaskan untuk membayar ganti rugi.
Di samping itu Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindimgan Konsumen, juga secara tegas mengatur penerapan asas pembuktian terbalik walaupun berbeda alasan yang mendasarinya dan penerapannya dalam persidangan. Pasal 19 Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen menyebutkan :
1)      Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan / atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan / atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

2)      Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan / atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan / atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3)      Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

4)      Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya uusur kesalahan.

Penerapan asas pembuktian terbalik dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 adalah adanya faktor ketidaktahuan konsumen mengenai bahan yang dipakai dalam proses produksi dan ketentuan distribusi produsen. Konsumen perlu dilindungi jika memang dirugikan oleh produsen. Selain itu juga karena posisi produsen yang cenderung lebih mampu secara materi, sehingga ia lebih kuat posisinya untuk melakukan gugatan dan pembelaan. Oleh karena itulah produsen yang harus membuktikan bahwa bahan produksi dan proses distribusi yang dilakukannya tidak akan merugikan konsumen di sidang pengadilan. Jika produsen dapat membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan yang merugikan konsumen, maka dia bisa terbebas dari tuntutan ganti rugi.
Pada dasarnya terdapat berbagai macam sistem pembuktian terbalik, di antaranya : sistem pembuktian terbalik terbatas atau berimbang berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan pembuktian terbalik berdasarkan asas presumption of fault yang membebankan pembuktian secara penuh kepada terdakwa atau pembuktian terbalik murni.
Sedangkan menurut penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 bahwa pembuktian terbalik yang dimaksud adalah pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang selurah harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.
Selain itu, sesuai dengan penjelasan Undang-undang Nomor 20 Tahun bahwa penerapan pembuktian terbalik dilatarbelakangi oleh meluasnya tindak pidana korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Oleh karena itu, pembuktian terbalik tersebut adalah salah satu penyelesaian di luar kebiasaan hukum acara formil. Selain itu dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi.

2.3 Ancaman Hukum Bagi Petindak Pidana Korupsi
            Ancaman hukuman bagi petindak pidana korupsi jelas diatur di dalam undang-udang No 20 tahun 2001 pada pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 12 B, pasal 12 C dan pasal 13. Hukuman yang diberikan mulai dari hukuman penjara minimum satu tahun sampai dengan seumur hidup, ditambah dengan denda sampai dengan satu miliar. Hal ini sebagaimana terlihat pada pasa pasal yang penulis kutip, antara lain:
Pasal 2: (1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pasal 3: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar).
Pasal 5: dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. member atau menjanjikan sesuatu kepada pengawai negeri atau penyelenggara Negara dengan maksud supaya pengawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; atau b. member sesuatu kepada pengawai negeri atau penyelenggara Negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pasal 6: dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana dendan paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau, b. member atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri siding pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Pasal 7: dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Pasal 8: dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Pasal 9: dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sidikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pengawai negeri atau orang selain pengawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

2.4 Ketentuan Dan Prosedur Pembuktian Terbalik Dan Jenis-Jenisnya
Ketentuan mengenai sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
1)      Pasal 37.
2)      Pasal 12B ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 38.
3)      Pasal 37A, dan
4)      Pasal 38B.
Apabila diteliti lebih seksama ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, maka ketentuan tentang pembuktian dalam hukum pidana formil korupsi yang berbeda dengan hukum pidana formil umum adalah :
1)      Hukum formil korupsi menurut Pasal 37 jo 12B ayat (1) huruf a menganut sistem pembuktian terbalik.
2)      Pasal 12B ayat 1 huruf a dan b Menganut sistem pembuktian terbalik berimbang bersyarat.
3)      Mengenai hal-hal tertentu mengenai harta yang telah didakwakan menganut sistem pembuktian semi terbalik (Pasal 37A dan 12 huruf b), dan
4)      Bahwa dalam hal mengenai harta benda yang belum didakwakan dalam perkara yang sedang diperiksa juga menganut sistem pembuktian semi terbalik (Pasal 38B).
Penjelasan dan ketentuan Pasal-pasal di atas adalah :
1.      Pasal 37 menyebutkan :
a)      Terdakwa menipunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.
b)      Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.

Sistem pembuktian pada hukum pidana formil umum tidak berlaku sepenuhnya untuk tindak pidana korupsi sebagaimana pada Pasal 37 di atas yang menganut sistem pembuktian terbalik.
Sistem pembuktian terbalik menurut Pasal 37 diterapkan pada tindak pidana selain yang dirumuskan dalam pasal-pasal : 2, 3, 4, 13, 14, 15, 16[18] Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal : 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11 dan 12[19] Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, karena bagi tindak pidana yang disebutkan tadi pembuktiannya berlaku semi terbalik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37A dan 38B.
Sistem pembebanan pembuktian terbalik dalam Pasal 37 berlaku sepenuhnya pada tindak pidana korupsi suap menerima gratifikasi, khususnya yang nilainya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau lebih (Pasal 12B ayat (1) huruf a), yakni kewajiban untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi. Apabila terdakwa berhasil membuktikan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka berlaku Pasal 37 ayat (2). Selanjutnya hasil pembuktian bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.
Apabila hakim dalam vonisnya mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak melakukan korupsi menerima gratifikasi, maka harus diikuti dengan penetapan diktum putusan yang isinya pembebasan (vrijspraak) atau pelepasan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvolging). Diputus bebas dari segala dakwaan apabila kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan terbukti (Pasal 191 ayat (2) KUHAP). Pengertian kalimat tidak melakukan tindak pidana dalam Pasal 37 ayat (2) adalah sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pasal 191 ayat (1) dan (2) KUHAP.
2.      Seperti telah disebutkan di atas bahwa untuk tindak pidana suap menerima gratifikasi yang nilainya kurang dari sepuluh juta, sistem pembebanan pembuktian Pasal 37 tidak berlaku. Hal ini disebabkan menurut Pasal 12B ayat (1) huruf b bahwa beban pembuktiannya merupakan tanggungjawab penuntut umum untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi suap menerima gratifikasi, pada sisi lain Pasal 37 membebankan pembuktian pada terdakwa. Jadi, untuk suap menerima gratifikasi yang berlaku adalah sistem pembuktian biasa seperti yang diatur dalam KUHAP, dan tidak berlaku sistem yang ditentukan dalam pasal 37A maupun 38B, karena pasal 12B ayat (1) huruf b tidak disebut dalam pasal 37A maupun pasal 38B.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila dilihat hanya dari ketentuan pembebanan pembuktian menurut pasal 37 yang dapat dihubungkan juga dengan pasal 12B ayat (1) huruf a, maka sistem pembuktian dalam hal ini adalah menganut sistem pembuktian terbalik murni. Akan tetapi, apabila sistem pembuktian semata-mata dilihat dari pasal 12B ayat 1 huruf a dan b tidak dipisahkan, maka sistem pembuktian seperti itu dapat disebut sistem pembuktian berimbang bersyarat, bergantung pada syarat-syarat tertentu siapa yang memenuhi syarat itulah yang dibebani kewajiban untuk membuktikan.
3.      Dalam hal-hal tertentu yang disebut dengan sistem pembuktian terbalik pada Pasal 37 tadi digunakan sistem yang lain, yakni khusus mengenai kewajiban terdakwa untuk memberikan keterangan tentang seluruh hartanya, sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 37A yang menyebutkan :
a)      Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan.
b)      Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
c)      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, sehingga penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam hal kewajiban terdakwa untuk memberikan keterangan tentang harta kekayaannya ini tidak lagi menggunakan sistem pembuktian terbalik murni sebagaimana dirumuskan dalam pasal 37, yakni apabila terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya, maka ketidakmampuan dalam membuktikan ini digunakan untuk memperkuat bukti yang sudah ada bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dan terdakwalah pelakunya.
Apabila terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi atau perkara pokoknya sebagaimana dimaksud Pasal 2, 3, 4, 13, 14, 15, 16 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Pasal : 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11 dan 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, penuntut umum tetap wajib membuktikan dakwaannya atau membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Sistem pembuktian yang demikian ini dapat disebut dengan sistem pembuktian semi terbalik, tetapi tidak tepat disebut dengan sistem pembuktian terbalik murni. Karena dalam tindak pidana korupsi terdakwa dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi yang apabila tidak berhasil keadaan tersebut dapat memberatkannya. Namun, penuntut umum juga berkewajiban untuk membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
4.      Penjelasan selanjutnya mengenai harta benda milik terdakwa yang belum didakwakan sedangkan perkara yang akan didakwakan tersebut merupakan suatu tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, 3, 4, 13, 14, 15 dan 16 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 atau Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11 dan 12 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Dalam hal ini, maka terdakwa dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa harta benda tersebut diperoleh bukan dari tindak pidana korupsi (yang diajukannya pada saat melakukan pembelaan).
Apabila terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda itu diperoleh bukan dari hasil korupsi, maka harta tersebut dianggap diperoleh juga dari korupsi dan hakim berwenang untuk memutuskan bahwa seluruh atau sebagian harta tersebut dirampas untuk Negara.[20] Dalam hal ini tidak ditentukan adanya kewajiban jaksa penuntut umum untuk membuktikan bahwa harta benda tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi seperti pada Pasal 37A ayat (3).[21] Tuntutan perampasan harta benda milik terdakwa yang belum dimaksukkan dalam dakwaan ini hal tersebut dapat diajukan oleh penuntut umum pada saat membacakan surat tuntutan pada perkara pokok (Pasal 38B ayat 3).
Selanjutnya pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan berasal dari tindak pidana korupsi diajukan oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi. Selain itu, hakim wajib membuka persidangan yang khusus untuk memeriksa pembuktian yang diajukan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).[22]
Selain pembuktian terbalik, kekhususan lain yang diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo Undang-undang No. 31 Tahun 1999 dan yang berkaitan dengan pembuktian adalah adanya perluasan bukti petunjuk yang diatur oleh KUHAP. Dalam hukum acara pidana alat bukti diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu :
a)      Keterangan saksi.
b)      Keterangan ahli
c)      Surat.
d)     Petunjuk, dan
e)      Keterangan terdakwa.
Meskipun alat bukti petunjuk disebutkan pada urutan ke-4 bukan berarti alat bukti ini mempunyai daya pengaruh yang lemah daripada urutan alat bukti di atasnya. Dalam sistem pembuktian tidak mengenal kekuatan pembuktian yang didasarkan pada urutannya. Kekuatan alat bukti dalam pasal 184 ayat (1) KUHP tersebut sama kuat. Hal ini berkaitan dengan pasal 183 yang menyebutkan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang syah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwahlah yang bersalah melakukannya”. Kata sekurang-kurangnya menunjukkan bahwa kekuatan alat-alat bukti tersebut sama.
Yang dimaksud dengan alat bukti petunjuk menurut Pasal 188 ayat (1) KUHAP adalah :
Perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya”.

Jika dirinci, maka unsur-unsur dari pasal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. Adanya perbuatan, kejadian atau keadaan.
  2. Ada persesuaian antara :

1)      Perbuatan, kejadian atau keadaan yang satu dengan perbuatan, kejadian atau keadaan yang lainnya ; atau
2)      Perbuatan, kejadian atau keadaan itu dengan tindak pidana itu sendiri.
  1. Menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Dari pengertian di atas, maka dapat diketahui bahwa sifat bukti petunjuk berbeda dengan alat bukti yang lain yang berdiri sendiri. Berbeda karena alat bukti petunjuk tidak dapat berdiri sendiri, keadaan dan atau kejadian itu tidak berdiri sendiri akan tetapi merupakan suatu bentukan atau konstruksi hakim yang didasarkan pada alat-alat bukti lainnya yang telah dipergunakan dalam memeriksa perkara tersebut.
Hal ini berimplikasi pada ketidakmungkinan diperolehnya bukti petunjuk sebelum dipergunakannya alat-alat bukti yang lain. Alat-alat bukti yang dapat dipergunakan untuk membangun alat bukti petunjuk menurut Pasal 188 ayat (2) di antaranya :
1)      Keterangan saksi.
2)      Keterangan surat-surat, dan
3)      Keterangan tersangka.
Undang-undang tersebut tidak menyebut keterangan ahli karena alat bukti petunjuk hanya dapat diperoleh dari alat-alat bukti yang membuktikan kejadian yang sebenarnya, seperti saksi mengenai apa yang dia lihat, dengar dan apa yang dialaminva. Sedangkan keterangan ahli hanya menerangkan tentang segala sesuatu secara teoritis menurut keahliannya.
Sebenarnya bukti petunjuk juga dapat diperoleh dari penggunaan keterangan ahli, namun karena undang-undang hanya menentukan 3 alat bukti saja, maka hakim dalam membangun bukti petunjuk tidak dibenarkan mempergunakan keterangan ahli. Hal ini disebabkan oleh adanya asas legalitas dalam hukun pidana.
Dalam hukum pidana formil korupsi, alat bukti petunjuk tidak hanya dapat dibangun dari 3 alat bukti seperti yang diatur dalam Pasal 188 ayat (2), melainkan diperluas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26A huruf a dan b Undang-undang No. 20 Tahun 2001, yaitu :
1)      Informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
2)      Dokumen, yaitu setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, atau disimpan secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Sumber atau data yang dapat dipergunakan oleh hakim dalam membangun bukti petunjuk dalam kasus korupsi telah diperluas seperti yang tercantum dalam pasal di atas. Hal ini karena korupsi termasuk dalam tindak pidana yang sangat membahayakan semua aspek kehidupan dalam berbangsa dan bernegara Indonesia.
Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pembuktian terbalik berimbang atau terbatas yang diatur oleh KUHAP adalah pembuktian terbalik quasi dan bukan pembuktian terbalik murni. Dikatakan quasi atau semu karena secara redaksional ayat dalam suatu pasal menjelaskan pembuktian yang seakan-akan merupakan pembuktian terbalik. Akan tetapi secara subtansial tidak berbeda dengan pembuktian konvensional. Hal ini terlihat bahwa kewajiban untak membuktikan tetap merupakan tanggung jawab penuntut umum. Selain itu, tanggung jawab pembuktian bagi terdakwa sebatas hak dan bukan kewajiban. Sehingga jika terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa ia tidak tidak melakukan tindak pidana korupsi atau tidak mempergunakan haknya, maka tidak berimplikasi pada penjatahan pidana bagi terdakwa akan tetapi hanya dijadikan sebagai bahan oleh hakim dalam memutus perkara.
Pembuktian terbalik berimbang atau terbatas yang merupakan pembuktian terbalik atau semu tersebut sangat berbeda dengan pembuktian terbalik murni yang membebankan pembuktian pada terdakwa dan berimplikasi pada penjatuhan sanksi apabila terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh penuntut umum.



[2] Martiman Prodjohamidjoyo, Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi, (Bandung : Mandar Maju, 2001), hal. 98.

[3] Depdikbud, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1995).

[4] Subekti, Hukum Pembuktian, (Jakarta : Pradnya Paramita, 1983).

[5] Adami Chazawi, Hukurn Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, (Malang : Bayumedia Pulishing, 2003).
[6] Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, (Jakarta : Pradnya Paramita, 1978).

[7] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta : Liberti, 1998).
[8] Teguh Samudera, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, (Bandung : Alumni, 1992).
[9] Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

[10] B. de Bosh-Kemnper dalam R. Tresna, Komentar Atas Reglemen Hukum Acara di dalam Pemeriksaan di Muka Pengadilan Negeri, (Jakarta), hal. 242.
[11] Wiryono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, (Bandung : Sumur, 1962), hal. 71.
[12] A. Minkenhof, hal 219, dikutip Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia , (Chalia Indonesia, 1985), hal. 241.

[13] D. Simon dikutip Martiman Prodjohamidjojo, Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik UU No. 31 Tahun 1999, (Jakarta : Mandar Maju, 2001), hal. 103.
[14] Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
[15] Wiryono Prodjodikoro, op. cit., hal. 72-73.
[16] Ha1 ini sesuai dengan Pasal 28 dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
[17] Nashr Farid Washil, op. cit., hal. 23.
[18] Lihat lampiran.

[19] Lihat lampiran.
[20] Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 38B ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal terdakwa tidak membuktikan bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara”.

[22] Pasal 38B ayat (4) dan (5) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

No comments:

Post a Comment