Kamu mungkin bisa menunda waktu, tapi waktu tidak akan bisa menunggu...Waktu yang hilang tidak akan pernah kembali.

Tuesday, July 5, 2011

Hukum dan Pembagiannya

HUKUM
Pengertian Hukum
Definisi hukum secara pasti, menurut Van Apeldoorn tidak dapat ditemukan[1]. Meskipun demikian ada beberapa pakar hukum yang memberikan definisi, diantaranya:
1.      Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers, Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakt yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2.      Menurut Leon Duquit, hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
3.      Viktor Hugo (belanda), Hukum ialah kebenaran dan keadilan.[2]
4.      La Rouse, Hukum ialah keseluruhan  dari prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara manusia dalam mesayarakat dan menetapkan apa yang oleh tiap-tiap orang boleh dan dapat dilakukan tanpa memperkosa rasa keadilan.[3]


Berbagai pengertian tentang hukum ;
Subyek Hukum adalah orang atau badan hukum, pengemban atau pembawa hak yang mempunyai hak dan kewajiban.[4] Obyek hukum adalah benda dan segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang[5].
Perbuatan hukum adalah segala perbuatan yang mempunyai akibat hukum, yaitu yang menimbulakan hak dan kewajiban. Ada perbuatan hukum yang disebut sepihak seperti surat wasiat, ada yang dinamakan perbuatan hukum dua pihak, umpamanya jual-beli, sewa-menyewa dan lain-lain.


MACAM SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal

SUMBER HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a. Sumber hukum materil; dan
b. Sumber hukum formal.
Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

SUMBER HUKUM MATERIL
Sumber hukum materiil yaitu perasan hukum atau keyakinan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi dari hukum. Keyakinan hukum hukum individu adalah keyakinan mengenai patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk undang-undang atau para pembentuk hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Sumber hukum materiil dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya:
1.      sumber hukum dalam arti sejarah
2.      sumber hukum dalam arti sosiologi
3.      sumber hukum dalam arti ekonomi
4.      sumber hukum dalam arti filsafat

1.   Sumber Hukum Dalam Arti Sejarah
            untuk mengetahui perkembagan hukum dalam sejarah,maka ahli sejarah mengunakan perkataan sumber hukum dalam dua arti, yaitu :
a.dalam arti sumber pegenalan hukum, yaitu semua dokumen-dokumen, surat-surat, dan keterangan yang lain dari suatu masa tertentu yang  memungkinkan ahli sejarah mengetahui hukum yang yang sedang berkembang.
b.dalam arti dari sumber-sumber dari mana pembentuk undang-undang, juga dalam arti sistem-sistem hukum dari mana tumbuh sistem-sistem hukum dari mana tumbuh hukum positif suatu negara.

2.  Sumber Hukum Dalam Arti Sosiologi
            Bagi seorang ahli sosiologi maka yang menjadi sumber hukum adalah masyarakat seluruhnya, sebab pristiwa-pristiwa yang terjadi dalam masyarakat itulah yang menentukan isi hukum positif.
            Oleh karena itu untuk menyelidiki pristiwa-pristiwa tersebut memerlukan kerja sama dari berbagai ilmu pengetahuan atau interdisipliner

3.  Sumber Hukum Dalam Arti Ekonomi
            Bagi seoranhg ahli ekonomi maka yang menjadi sumber hukum adalah mkebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat.sebab dengan adanya kebutuhan – kebutuhan ekonomi akan menimbulkan persaingan antara warga masyarakat itu senduri yang akhirnya persaingan itu apabila tidak di atur akan menimbulkan kekacauan.

            Sehubungan dengan itu maka  di bentuklah hukum yang tugasnya untuk menhatur masalah-masalahnya tersebut.

4.  Sumber Hukum Dalam Arti filsafat
            Bagi seorang ahli filsafat hukum perkataan sunber hukum terutama di pakai dalam dua arti, yaitu :
a.       Sebagai Sumber Untuk Isi Hukum
      sumber daripada isi hukum adalah kesadaran hukum masyarakat (negara) atau        dengan perkataan pandangan yang hidup dalam suatu bangsa.
b.      Sebagai Sumber Untuk Kekuatan Mengikat Dari Hukum.
      Terlepas dari ada atau tidaknya saksi yang dijatukan oleh permerintah, apakah yang menyebabkan orang mentaati peraturan hukum itu dengan secara suka rela, bahkan  dalam hal peraturan hukum itu tidak sesuai dengan perasaan hukum orang tersebut
Masyarakat harus mematuhi hukum (menurut Schuyt) karena:
o   Kepatuhan tersebut dipaksakan oleh sanksi (teori paksaan)
o   Kepatuhan tersebut diberikan atas dasar persetujuan yang diberikan oleh para anggota masyarakat terhadap hukum yang diperlukakan untuk mereka (teori persetujuan).[6]



SUMBER HUKUM FORMAL
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a.       Undang-undang (Statue)
b.      Kebiasaan (Custom)
c.       Keputusan hakim (Yurisprudensi)
d.      Traktat atau Perjanjian Internasional (Treaty)
e.       Pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka (Doktrin)


1. Undang-undang :
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertulis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas :
a.       Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
b.      Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.

Syarat mutlak buat berlakunya suatu undang-undang adalah diundangkannya dalam L.N. (Lembaga negara) oleh Menteri/Sekretaris Negara.[7]
           

2. Kebiasaan :
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Dalam pasal 1339 KUHS dikatakan bawah persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah ditetapkan dengan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan-persetujuan itu diwajibkan oleh kebiasan. Jadi di sini ditunjuk pada kebiasaan untuk diperlakukan.[8]

3. Traktat atau Perjanjian Internasional :
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
a.       Presiden dengan persetujuan DPR  menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
b.      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.

            Perjanjian antar dua Negara dinamakan traktat bilateral, antara lebih dari dua Negara atau antara banyak Negara adalah traktat multilateral. Suatu traktat multilateral yang boleh dimasuki oleh Negara lain kemudian disebut traktat kolektif atau traktat terbuka, umpamanya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).[9]

4. Keputusan Hakim (Yurisprudensi )
Hakim memutuskan suatu perkara berdasar pada sesuatu peraturan yang ada. Bagaimana, bila hakim mengahadapi suatu perkara, dimana belum atau tidak ada peraturan-peraturan.
Bahwa hakim itu tidak boleh menolak mengadili atas dalal tidak ada diatur atau tidak terang pengaturannya dalam suatu Undang-undang hal yang harus diputuskan.[10] Bila ia toh berbuat yang seperti itu dia bisa dituntut.
Keputusan hakim ini dengan sendirinya berisikan suatu peraturan yang merupakan dasar bagi keputusan hakim lainnya di kemudian hari dalam mengadili perkara yang serupa.
Jadi keputusan hakim yang terdahulu yang selalu diikuti dan dijadikan dasar bagi keputusan dari hakim-hakim kemudian dalam persoalan-persoalan serupa, inilah yang disebut yurisprudensi.
Prof. Paul Schoten (1975-1946) mengatakan bahwa dalam hal ini hakim melakukan penemua hukum.[11]
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
a.       Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
b.      Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
                        1) Putusan perdamaian;
                        2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
                        3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
                        4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
c.       Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.

5. Doktrin :
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Para sarjana hukum yang ternama di bidang hubungan internasional mempunyai pengaruh yang besar melalui pendapat-pendapat mereka. Pendapat-pendapat mereka mempunyai kekuasaan di bidang hukum dan hal-hal yang berkaitan dengan itu.
Mahkamah internasioanal mengakui bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat dmempergunakan beberapa pedoman antara lain[12] :
a.       Perjanjian Internasional (International Convention)
b.      Kebiasaan Internasional (International Custom)
c.       Azas-azas hukum  yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (“The General principles of Law, recognised by civilised nations”)
d.      Keputusan hakim (“Judical decission”)
e.       Pendapat-pendapat sarjana hukum.









Macam-macam Hukum

1.      Hukum Pidana
2.      Hukum Acara
3.      Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
4.      Hukum Internasional
5.      Hukum Agraria

A.   Hukum Perdata

1)     Definisi hukum perdata
Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga[13].

Sistematika (pembagian) Hukum perdata dibagi menjadi 4 (empat bagian)[14]:
Bagian I   : Tentang hukum Pibadi (personen recht), mengatur tentang kedudukan orang   dalam hukum misalnya: Peraturan-peraturan tentang: Subyek hukum         manusia (naturlijke persoon) dan badan hukum (recht persoon). Kapan     seseorang dapat bertindak/cakap hukum, tentang domisili dan sebagainya.
Bagian II  :  Tentang Hukum Keluarga (Familie recht), memuat perkawinan dan      hubungan hukum antara suami istri tentang hak dan kewajiban, kekuasaan           orang tua, perwalian, pengampunan dan sebagainya
Bagian III   :    Tentang Hukum Benda (Vermogen recht), mengatur hubungan hukum yang           dapat dinilai dengan uang  terbagi atas:
1.Hukum benda dalam arti sempit (benda yang berwujud) dan benda dalam     arti luas (benda yang tidak berwujud), seperti hak cipta, hak paten             danoktrio (hak cipta dalam bidan industri dan perdagangan)
2.      Hak-hak kebendaan, misalanya hak milik, hak retensi, hak barang jaminan dan lain-lain
Bagian III   : Tentang hukum waris (erfrecht) yaitu hukum yang mengatur perlihan harta                            kekayaan dari si pewaris kepada ahli waris baik bersar undang-undang                        maupun berdasar testament (surat wasiat)



            Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Hukum perdata materiil
  2. Hukum perdata formil

Hukum perdata materil
Hukum perdata mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum


Hukum perdata formil
Hukum perdata formil mengatur bagaimana cara seseorang menuntut haknya, apabila dirugikan oleh orang lain

Hubungan antara hukum perdata materiil dgan hukum perdata formil ;
Hukum perdata formil mempertahankan hukum perdata materiil, karena hukum perdata formil berfungsi menerapkan hukum perdata materiil apabila ada yang melanggarnya.


Hukum Privat (Hukum sipil)
Hukum Publik (Hukum negara)

Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.


.
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris



B.   Hukum Pidana
1)      Definisi dan tujuan hukum pidana
Hukum pidana ialah peraturan-peraturan hukum yang berisi tentang kejahatan dan pelanggaran yang digantungkan pada kepentingan umum.
Tujuan Hukum pidana adalah :
  1. untuk menakut-nakuti setiap orang agar mereka tidak melakukan tindak pidan (delict) baik berupa kejahatan maupun pelanggaran. Fungsi ini disebut fungsi preventif (pencegahan).
  2. untuk mendidik orang yang telah melakukan tindak pidana (delict) baik berupa kejahatan maupun pelanggaran, agar setelah keluar dari lembaga pemasyrakatan, dia menjadi orang yang baik berguna bagi masyarakat dan negara. Fungsi ini disebut fungsi represif (perbaikan)

Peristiwa Pidana
Peristiwa  pidana ialah suatu perbuatan atau kejadian yang dilarang oleh undang-undang yang positif sehingga dapat diancam dengan saksi pidana berupa hukuman yang dijatuhkan oleh hakim.
            Unsur-unsur tindak pidana terdiri dari :
  1. Unsur obyektif
Yaitu tindak pidana baik berupa kejahatan maupun pelanggaran, sehingga melanggar hukum positif dan dikenai sanksi pidana berupa hukuman.

  1. Unsur subyektif
      Yaitu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang   bertentangan dengan hukum positif.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai peristiwa pidana adalah:[15]
  1. harus ada suatu perbuatan, maksudnya bahwa memang benar-benar ada suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Kegiatan ini terlihat sebagai suatu perbuatan tertentu yang dapat dipahami oleh orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa.
  2. perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilukiskan hukum, artinya perbuatan sebagai suatu peristiwa hukum memenuhi isi ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu. Pelakunya memang benar-benar telah berbuat seperti yang telah terjadi dan terhadapnya wajib mempertanggungjawab-kan akibat yang timbul dari perbuatan itu.
  3. harus terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan, maksudnya bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang itu dapat dibuktikan sebagai perbuatan yang disalahkan oleh ketentuan hukum.
  4. harus berlawanan dengna hukum, artinya suatu perbuatan yang berlawanan dengan hukum dimaksudkan kalau tindakannya nyata-nyata bertentangan dengan aturan hukum
  5. harus tersedia ancaman hukumannya, maksudnya kalau ada ketentuan yang mengatur tentang larangan atau keharusan dalam suatu perbuatan tertentu, maka ketentuan itu memuat sanksi ancaman hukumannya.


           


C.   HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1)     Pengertian Hukum Administrasi Negara
a.       Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
b.      Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c.       Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
d.      Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e.       Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).

2)     Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara
            Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
a.       Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b.      Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.




3)     Obyek Hukum Administrasi Negara
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Prof. Djokosutono, S.H.,mengatakan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara.[16] pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.



D.   Hukum Internasional
1)     Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional didefinisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat Perdata.[17]
Tata Hukum Internasional tidak bersifat perdata, artinya hubungan antar individu atau Badan Hukum perdata yang satu dengan individu atau Badan Hukum Perdata yang lain yang masing-masing subyek hukum tunduk pada Hukum Perdata Nasional yang berbeda. Hukum Internasional mengatur hubungan hukum antara subyek hukum baik negara maupun Badan Hukum Publik yang satu dengan lainnya yang melintas negara sehingga hubungan tersebut bersifat publik.

2)     Subyek Hukum Internasional
Subyek hukum antara lain:
a.       Negara
Negara yang menjadi subyek hukum internasional adalah negara yang sudah menyatakan kemerdekaanya segingga negara tersebut berdaulat baik dalam maupun ke luar. Kalau suatu negara masih dijajah oleh negara lain, maka negara tersebut tidak dapat menjadi subyek Hukum Internasional karena negara tersebut belum berdaulat baik ke dalam maupun ke luar.

b.      Palang Merah Internasional
Pusat Palang Merah Internasional di Jenewa, sebetulnya Palang Merah Internasional merupakan Organisasi Internasional, tetapi dalam sejarah Hukum Internasional, organisasi tersebut dipisahkan atau dibedakan dengan organisasi internasional lainnya. Dalam perkembangannya Palang Merah Internasional eksistensinya diperkuat dengan perjanjian atau konvensi Internasional.

c.       Organisasi Internasional
Yaitu organisasi yang secara resmi dibentuk oeh negara-negara yagn ada di dunia ini. Dengan demikian negara yang membentuk Organisasi Internasional terikat dan mengalami eksistensi yang telah dibentuknya:
o   WHO (World Health Oraganization)
o   PBB (United Nation/Perserikatan Bangsa-bangsa)
o   Takhta Suci (Vatican)
      Vatican mempunyai perwakilan diplomatik di tiap-tiap negara yang kantor perwakilan diplomatik di ibu kota negara.

d.      Individu
      Pada awal adanya Hukum Internasional, individu tidak diterima umum sebagai subyek Hukum Internasional, tetapi belum lama ini individu diterima sevara umum sebagai subyek Hukum Internasional, karena individu mempunyai hak untuk menuntut di Mahkamah Internasional berdasarkan konvensi atau perjanjian.

3)     Sumber Hukum Internasional
Atas dasar Pasal 38 (ayat 1) piagam Mahkamah Internasional, maka yang menjadi sumber Hukum Internasional ialah:[18]
1.      Perjanjian Internasional
Yaitu suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan  kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
2.      Kebiasaan Internasional
Yaitu kebiasaan-kebiasaan praktek yang dilakukan oleh negara –negara yang mengadakan hubungan internasional.
3.      Prinsip-prinsip Hukum Umum
Yaitu dasar-dasar sistem hukum, pada umumnya prinsip-prinsip hukum ini berasal dari hukum romawi.
4.      Yurisprudensi
Yaitu putusan hakim dan anggapan-anggapan para ahli Hukum Internasional digunakan dalam menyelesaikan perselisihan internasional.
           
4)     Materi Muatan Hukum Internasional
Materi/isi Hukum Internasional adalah sebagai berikut:[19]
  1. Hukum Damai:
1)     Aturan-aturan tentang penentuan batas-batas negara.
2)     Aturan-aturan tentang organ-organ yang bertindak sebagai wakil negara-negara, misalnya; Kepala Negara, Duta-Duta, Konsul-Konsul, dan sebagainya.
3)     Aturan tentang terjadinya, bekerjanya dan hapusnya traktat.
4)     Aturan-aturan tentang akibat-akibat perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum Internasional, misalnya: Embargo, blokade dan sebagainya.
5)     Aturan-aturan tentang kepentingan bersama dalam lapangan-lapangan ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya.
6)     Aturan-aturan tentang cara memecahkan persoalan/perselesihan dengan jalan damai antara lain: Perundingan diplomatik, mediasi[20].

  1. Hukum Perang:
1)     Hukum Pertempuran
Yaitu aturan perang yang berlaku diantara negara-negara yang berperang. Misalnya: Cara-cara mem-perlakukan tawanan-tawanan perang, dokter-dokter dan juru rawat, larangan menggunakan senjata beracun dan lain-lain.
2)     Hukum Netral
Suatu negara yang netral tidak boleh secara langsung memberikan bantuan kepada suatu negara yang sedang berperang. Sebaliknya integritas negara netral itu dijamin oleh negara-negara berperang.

E.   Hukum Agraria
1.      Pengertian Hukum Agraria

a. Hukum agraria memberi lebih banyak keleluasaan untuk mencakup pula di dalamnya berbagai hal yang mempunyai hubungan pula dengannya, tetapi tidak melulu mengenai tanah.[21]
b. Subekti menjelaskan bahwa “Agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalamnya dan di atasnya, seperti telah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria.
c. Menurut Lemaire hukum agraria sebagai suatu kelompok hukum yang bulat meliputi bagian hukum privat maupun bagian hukum tata negara dan hukum administrasi negara.[22]S.J. Fockema Andreae merumuskan Agrarische Recht sebagai keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata, hukum pemerintahan) yang disajikan sebagai satu kesatuan untuk keperluan studi tertentu.[23]


[1] E. Utrech, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, (Jakarta, PT. Penerbitan Universitas 1996)Cet. Ke 9 hal.7
[2] Bahan kuliah hukum (Bapak Syarifuddin, SH.,MA)
[3] Bahan kuliah hukum (Bapak Syarifuddin, SH.,MA)
[4] M.L Tobing, Sekitar Pengantar Ilmu Hukum, Erlangga 1983)
[5] Pasal 499 KUHS
[6] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata HukumIndonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1984),hal. 170
[7] M.L Tobing, Sekitar Pengantar Hukum.,hal.48
[8] M.L Tobing, Sekitar Pengantar Hukum.,hal.49
[9] M.L Tobing, Sekitar Pengantar Hukum.,hal.51
[10] Pasal 22 AB
[11] “verrict rechsvinding”
[12] Piagam Mahkamah Internasional (“Statute of the Internasional Court of Justice”) ps. 38 ayat 1
[13] J.B daliyo, SH, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 1997) hal. 103
[14] Sistematika menurut ilmu hukum
[15] R. Abdoel Djamali, ibid,h. 159-160
[16] Pendapat Soehino, S.H.
[17] Mochtar Kusumaaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Bandung; Putra A. Bardin, 1997), hal. 3
[18] R. Abdoel Djamali, Op. Cit., hal. 196-198
[19] Bachsan Mustafa, Op, Cit, h. 132-133
[20] Mediasi : meminta perantara pihak ketiga, mengadakan panitia internasional, arbitrase dan lain-lain.
[21] Gouwgioksiong, 1959, Hukum Agraria Antar Golongan, Penerbit Universitas, Jakarta, Halaman 7.
[22] J.B. Daliyo dkk., 2001, Hukum Agraria, PT Prehallindo, APTIK, Jakarta, Hal. 7.
[23] Fokkema Andreae. S.J., 1951, Rechtsgeleerd Handwoordenboek, J.B. Wolters, Groningen, Jakarta dalam Bukunya Boedi Harsono, 1997, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanannya), Jakarta, Djambatan, Hal. 15.

No comments:

Post a Comment