BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pajak merupakan penerimaan Negara terbesar.
Kurang lebih 2/3 penerimaan Negara saat ini bersumber dari pajak. Dominasi
pajak sebagai sumber penerimaan merupakan satu hal yang sangat wajar, terlebih
ketika sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi tidak bisa lagi
diandalkan. Penerimaan dari sumber daya alam mempunyai umur yang relatif
terbatas, suatu saat akan habis dan tidak bisa diperbaharui. Hal ini berbeda
dengan pajak, sumber penerimaan ini mempunyai umur tidak terbatas, terlebih
dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk.
Peranan penerimaan perpajakan dari
tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan baik secara nominal
maupun persentase terhadap seluruh pendapatan Negara. Seperti yang tercantum
dalam Tabel 1.1
dapat kita lihat bahwa penerimaan Negara mengalami peningkatan dari tahun ke
tahun. Hal ini juga diiringi dengan meningkatnya APBN dari tahun ke tahun. Ini
memberikan tugas kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk senantiasa melakukan
usaha untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak.
Berkaitan
dengan hal itu, pemerintah secara berkelanjutan mengeluarkan kebijakan dalam
rangka penerimaan pajak, baik program ekstensifikasi maupun intensifikasi.
Ekstensifikasi lebih berfokus pada program peningkatan jumlah wajib pajak
terdaftar, sedangkan intensifikasi mengacu pada perluasan objek pajak yang
dapat dikenakan pajak, misalnya intensifikasi pajak di sektor-sektor tertentu
(Amali, 2009).