Kamu mungkin bisa menunda waktu, tapi waktu tidak akan bisa menunggu...Waktu yang hilang tidak akan pernah kembali.

Monday, January 23, 2012

Pengaruh Kesadaran Membayar Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman akan Peraturan Perpajakan, dan Persepsi yang baik atas Efektifitas Sistem Perpajakan Terhadap Kemauan Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pekerjaan Bebas ( Studi Pada KPP Pratama Kota Banda Aceh )” oleh: Muzakir SE



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

    Pajak merupakan penerimaan Negara terbesar. Kurang lebih 2/3 penerimaan Negara saat ini bersumber dari pajak. Dominasi pajak sebagai sumber penerimaan merupakan satu hal yang sangat wajar, terlebih ketika sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi tidak bisa lagi diandalkan. Penerimaan dari sumber daya alam mempunyai umur yang relatif terbatas, suatu saat akan habis dan tidak bisa diperbaharui. Hal ini berbeda dengan pajak, sumber penerimaan ini mempunyai umur tidak terbatas, terlebih dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk.
Peranan penerimaan perpajakan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan baik secara nominal maupun persentase terhadap seluruh pendapatan Negara. Seperti yang tercantum dalam Tabel 1.1 dapat kita lihat bahwa penerimaan Negara mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini juga diiringi dengan meningkatnya APBN dari tahun ke tahun. Ini memberikan tugas kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk senantiasa melakukan usaha untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak.
Berkaitan dengan hal itu, pemerintah secara berkelanjutan mengeluarkan kebijakan dalam rangka penerimaan pajak, baik program ekstensifikasi maupun intensifikasi. Ekstensifikasi lebih berfokus pada program peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar, sedangkan intensifikasi mengacu pada perluasan objek pajak yang dapat dikenakan pajak, misalnya intensifikasi pajak di sektor-sektor tertentu (Amali, 2009).

Usaha ekstensifikasi dan intensifikasi pajak merupakan aksi yang telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, yaitu dengan memperluas subjek dan objek pajak atau dengan menjaring wajib pajak baru. Di lain pihak perkembangan usaha-usaha kecil dan menengah yang demikian dinamis barangkali jauh meninggalkan jangkauan pajak. Meskipun jaring pengaman bagi wajib pajak (berupa Nomor Pokok Wajib Pajak) agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sudah dipasang, terutama bagi usaha-usaha kecil menengah tersebut, tetapi masih tetap ditemukan usaha-usaha kecil menengah yang lepas dari jeratan pajak. Sebenarnya masih banyak wajib pajak potensial yang belum terdaftar sebagai wajib pajak aktual. Ketidaktaatan dalam membayar pajak tidak hanya terjadi pada lapisan pengusaha saja tetapi telah menjadi rahasia umum bahwa para pekerja profesional lainnya juga tidak taat untuk membayar pajak.
Tabel 1.1
Data Penerimaan Pajak Tahun 2005-2010  
(dalam milyaran rupiah)
JENIS PAJAK
Tahun
2005
2006
2007
2008
2009
2010
     PPh
198,042
418,163
506,093
540,510
627,491
 579,948
     PPN
123,792
   307,293
348,745
336,998
473,939
 451,872
Pajak  Lainnya

   7,803

  13,511

   17,997

   17,069

   18,118

     16,205
   TOTAL
329,639
738,968
872,835
894,578
1,119,549
1,048,026
Sumber: Sistem Informasi Perpajakan KPP Pratama Banda Aceh per 31-1-2011
Pemungutan pajak memang bukan suatu pekerjaan yang mudah, disamping peran serta yang  aktif dari petugas perpajakan, juga dituntut kemauan dari para wajib pajak itu sendiri. Dimana menurut undang-undang perpajakan, Indonesia yang menganut sistem self assessment, memberi kepercayaan penuh terhadap wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melapor sendiri pajaknya, yang menyebabkan kebenaran pembayaran pajak tergantung pada kejujuran wajib pajak itu sendiri dalam pelaporan kewajiban perpajakannya. Kesadaran wajib pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya merupakan hal penting dalam penarikan pajak tersebut, suatu hal yang paling menentukan dalam keberhasilan pemungutan pajak adalah kemauan wajib pajak untuk melakukan kewajiban tersebut. Keinginan pemerintah untuk meningkatkan jumlah wajib pajak dengan tujuan akhir untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak, bukanlah pekerjaan yang ringan. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah baik upaya pendidikan, penyuluhan dan sebagainya, tidak akan berarti banyak dalam membangun kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, jika pemerintaah tidak melakukan sosialisasi terhadap sistem perpajakan yang memadai dan mudah dipahami oleh masyarakat terutama para wajib itu sendiri.
Kemauan wajib pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya merupakan hal penting dalam penarikan pajak tersebut. Penyebab kurangnya kemauan tersebut antara lain adalah asas perpajakan, yaitu bahwa hasil pemungutan pajak tersebut tidak langsung dinikmati oleh para wajib pajak. Memang harus disadari bahwa jalan- jalan raya yang halus, pusat-pusat kesehatan masyarakat,  pembangunan sekolah-sekolah negeri, irigasi yang baik, dan fasilitas-fasilitas publik lainnya yang dapat dinikmati masyarakat itu merupakan hasil dari pembayaran pajak. Masyarakat sendiri dalam kenyataanya tidak suka membayar pajak. Hal ini disebabkan masyarakat tidak pernah tahu wujud konkret imbalan dari uang yang dikeluarkan untuk membayar pajak. 
Undang-undang tentang perpajakan dengan jelas mencantumkan kewajiban para wajib pajak membayar pajak, jika tidak memenuhi kewajiban tersebut maka sanksi yang dikenakan jelas. Tetapi di lapangan dapat terjadi seorang wajib pajak yang berskala besar dapat melakukan kesepakatan dengan oknum petugas pajak untuk melakukan pengurangan jumlah nominasi pajak sang wajib pajak. Pihak yang diuntungkan adalah wajib pajak dan oknum petugas pajak, sedangkan pihak yang paling dirugikan adalah pihak pemerintah. Semua ini bersumber dari kurangnya kesadaran tentang perpajakan baik dari pihak wajib pajak dan petugas pajak.
Penelitian ini pada dasarnya merupakan replikasi dari penelitian yang dilakukan oleh Widayati dan Nurlis (2010) yang meneliti tentang Faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan untuk membayar pajak wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas . Adapun yang membedakan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah periode penelitian dan lokasi penelitian dimana penelitian sebelumnya Widayati dan Nurlis mengambil populasi di kantor pelayanan pajak pratama Gambir Tiga, sedangkan penelitian ini dilakukan di kantor pelayanan pajak pratama kota Banda Aceh. 
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut sehingga peneliti mengangkat judul “Pengaruh Kesadaran Membayar Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman akan Peraturan Perpajakan, dan Persepsi yang baik atas Efektifitas Sistem Perpajakan Terhadap Kemauan Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pekerjaan Bebas ( Studi Pada KPP Pratama Kota Banda Aceh )

1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penelitian ini merumuskan permasalahan yaitu :
1.      Apakah kesadaran membayar pajak, pengetahuan dan pemahaman akan peraturan perpajakan dan persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan secara simultan berpengaruh terhadap kemauan membayar pajak.
2.      Apakah faktor kesadaran membayar pajak berpengaruh terhadap kemauan wajib pajak   membayar pajak 
3.      Apakah pengetahuan dan pemahaman wajib pajak akan peraturan perpajakan berpengaruh terhadap kemauan  membayar pajak  
4.      Apakah persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan berpengaruh terhadap kemauan membayar pajak

       1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah yang dikemukakan diatas, maka tujuan ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pengaruh kesadaran membayar pajak, pengetahuan dan pemahaman akan peraturan perpajakan dan persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan secara simultan terhadap kemauan membayar pajak
2.      Untuk mengetahui pengaruh kesadaran membayar pajak terhadap kemauan membayar pajak
3.      Untuk mengetahui pengaruh pengetahuan dan pemahaman wajib pajak akan aperaturan perpajakan terhadap kemauan membayar pajak
4.      Untuk mengetahui pengaruh persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan  terhadap kemauan membayar pajak wajib pajak

3 comments:

  1. mas, boleh minta softnnya ga ya???

    ReplyDelete
  2. sorry mas,,,, cuma yang udah aku publish aja yang bisa di share...

    ReplyDelete
  3. penelitian ini untuk menyelesaikanb S1 atau S2 ya?
    lalu hasil untuk kesadaran itu berpengaruh tidak, karena apabila berpengaruh saya ingin replikasi
    terima kasih

    ReplyDelete