BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pajak merupakan penerimaan Negara terbesar.
Kurang lebih 2/3 penerimaan Negara saat ini bersumber dari pajak. Dominasi
pajak sebagai sumber penerimaan merupakan satu hal yang sangat wajar, terlebih
ketika sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi tidak bisa lagi
diandalkan. Penerimaan dari sumber daya alam mempunyai umur yang relatif
terbatas, suatu saat akan habis dan tidak bisa diperbaharui. Hal ini berbeda
dengan pajak, sumber penerimaan ini mempunyai umur tidak terbatas, terlebih
dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk.
Peranan penerimaan perpajakan dari
tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan baik secara nominal
maupun persentase terhadap seluruh pendapatan Negara. Seperti yang tercantum
dalam Tabel 1.1
dapat kita lihat bahwa penerimaan Negara mengalami peningkatan dari tahun ke
tahun. Hal ini juga diiringi dengan meningkatnya APBN dari tahun ke tahun. Ini
memberikan tugas kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk senantiasa melakukan
usaha untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak.
Berkaitan
dengan hal itu, pemerintah secara berkelanjutan mengeluarkan kebijakan dalam
rangka penerimaan pajak, baik program ekstensifikasi maupun intensifikasi.
Ekstensifikasi lebih berfokus pada program peningkatan jumlah wajib pajak
terdaftar, sedangkan intensifikasi mengacu pada perluasan objek pajak yang
dapat dikenakan pajak, misalnya intensifikasi pajak di sektor-sektor tertentu
(Amali, 2009).
Usaha ekstensifikasi dan intensifikasi
pajak merupakan aksi yang telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, yaitu dengan memperluas subjek dan
objek pajak atau dengan menjaring wajib pajak baru. Di lain pihak perkembangan
usaha-usaha kecil dan menengah yang demikian dinamis barangkali jauh
meninggalkan jangkauan pajak. Meskipun jaring pengaman bagi wajib pajak (berupa
Nomor Pokok Wajib Pajak) agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sudah
dipasang, terutama bagi usaha-usaha kecil menengah tersebut, tetapi masih tetap
ditemukan usaha-usaha kecil menengah yang lepas dari jeratan pajak. Sebenarnya
masih banyak wajib pajak potensial yang belum terdaftar sebagai wajib pajak
aktual. Ketidaktaatan dalam membayar pajak tidak hanya terjadi pada lapisan
pengusaha saja tetapi telah menjadi rahasia umum bahwa para pekerja profesional
lainnya juga tidak taat untuk membayar pajak.
Tabel
1.1
Data
Penerimaan Pajak Tahun
2005-2010
(dalam
milyaran rupiah)
JENIS PAJAK
|
Tahun
|
|||||
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
|
PPh
|
198,042
|
418,163
|
506,093
|
540,510
|
627,491
|
579,948
|
PPN
|
123,792
|
307,293
|
348,745
|
336,998
|
473,939
|
451,872
|
Pajak Lainnya
|
7,803
|
13,511
|
17,997
|
17,069
|
18,118
|
16,205
|
TOTAL
|
329,639
|
738,968
|
872,835
|
894,578
|
1,119,549
|
1,048,026
|
Sumber:
Sistem Informasi Perpajakan KPP Pratama Banda Aceh per 31-1-2011
Pemungutan pajak memang bukan suatu pekerjaan yang mudah, disamping
peran serta yang aktif dari petugas
perpajakan, juga dituntut kemauan dari para wajib pajak itu sendiri. Dimana
menurut undang-undang perpajakan, Indonesia yang menganut sistem self
assessment, memberi kepercayaan penuh terhadap wajib pajak untuk
menghitung, menyetor dan melapor sendiri pajaknya, yang menyebabkan kebenaran
pembayaran pajak tergantung pada kejujuran wajib pajak itu sendiri dalam
pelaporan kewajiban perpajakannya. Kesadaran wajib pajak dalam membayar
kewajiban perpajakannya merupakan hal penting dalam penarikan pajak tersebut,
suatu hal yang paling menentukan dalam keberhasilan pemungutan pajak adalah
kemauan wajib pajak untuk melakukan kewajiban tersebut. Keinginan pemerintah
untuk meningkatkan jumlah wajib pajak dengan tujuan akhir untuk meningkatkan
jumlah penerimaan pajak, bukanlah pekerjaan yang ringan. Upaya-upaya yang
dilakukan oleh pemerintah baik upaya pendidikan, penyuluhan dan sebagainya,
tidak akan berarti banyak dalam membangun kesadaran wajib pajak untuk
melaksanakan kewajiban perpajakannya, jika pemerintaah tidak melakukan
sosialisasi terhadap sistem perpajakan yang memadai dan mudah dipahami oleh
masyarakat terutama para wajib itu sendiri.
Kemauan wajib pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya merupakan
hal penting dalam penarikan pajak tersebut. Penyebab kurangnya kemauan tersebut
antara lain adalah asas perpajakan, yaitu bahwa hasil pemungutan pajak tersebut
tidak langsung dinikmati oleh para wajib pajak. Memang harus disadari bahwa
jalan- jalan raya yang halus, pusat-pusat kesehatan masyarakat, pembangunan sekolah-sekolah negeri, irigasi
yang baik, dan fasilitas-fasilitas publik lainnya yang dapat dinikmati
masyarakat itu merupakan hasil dari pembayaran pajak. Masyarakat sendiri dalam
kenyataanya tidak suka membayar pajak. Hal ini disebabkan masyarakat tidak
pernah tahu wujud konkret imbalan dari uang yang dikeluarkan untuk membayar
pajak.
Undang-undang tentang perpajakan dengan jelas mencantumkan kewajiban
para wajib pajak membayar pajak, jika tidak memenuhi kewajiban tersebut maka
sanksi yang dikenakan jelas. Tetapi di lapangan dapat terjadi seorang wajib
pajak yang berskala besar dapat melakukan kesepakatan dengan oknum petugas
pajak untuk melakukan pengurangan jumlah nominasi pajak sang wajib pajak. Pihak
yang diuntungkan adalah wajib pajak dan oknum petugas pajak, sedangkan pihak
yang paling dirugikan adalah pihak pemerintah. Semua ini bersumber dari
kurangnya kesadaran tentang perpajakan baik dari pihak wajib pajak dan petugas
pajak.
Penelitian ini pada dasarnya merupakan replikasi dari penelitian
yang dilakukan oleh Widayati dan Nurlis
(2010) yang meneliti tentang Faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan untuk
membayar pajak wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas .
Adapun yang membedakan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah
periode penelitian dan lokasi penelitian dimana penelitian sebelumnya Widayati
dan Nurlis mengambil populasi di kantor pelayanan pajak pratama Gambir Tiga,
sedangkan penelitian ini dilakukan di kantor pelayanan pajak pratama kota Banda
Aceh.
Berdasarkan uraian diatas, maka
penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut sehingga peneliti
mengangkat judul “Pengaruh Kesadaran Membayar
Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman akan Peraturan Perpajakan, dan Persepsi yang
baik atas Efektifitas Sistem Perpajakan Terhadap Kemauan Membayar Pajak Wajib
Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pekerjaan Bebas ( Studi Pada KPP Pratama
Kota Banda Aceh )”
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penelitian ini merumuskan
permasalahan yaitu :
1.
Apakah kesadaran membayar
pajak, pengetahuan dan pemahaman akan peraturan perpajakan dan persepsi yang
baik atas efektifitas sistem perpajakan secara simultan berpengaruh terhadap
kemauan membayar pajak.
2.
Apakah faktor kesadaran
membayar pajak berpengaruh terhadap kemauan wajib pajak membayar pajak
3.
Apakah pengetahuan dan
pemahaman wajib pajak akan peraturan perpajakan berpengaruh terhadap
kemauan membayar pajak
4.
Apakah persepsi yang baik atas
efektifitas sistem perpajakan berpengaruh terhadap kemauan membayar pajak
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah yang dikemukakan diatas,
maka tujuan ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
1.
Untuk mengetahui pengaruh
kesadaran membayar pajak, pengetahuan dan pemahaman akan peraturan perpajakan
dan persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan secara simultan
terhadap kemauan membayar pajak
2.
Untuk mengetahui pengaruh
kesadaran membayar pajak terhadap kemauan membayar pajak
3.
Untuk mengetahui pengaruh
pengetahuan dan pemahaman wajib pajak akan aperaturan perpajakan terhadap
kemauan membayar pajak
4.
Untuk mengetahui pengaruh
persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan terhadap kemauan membayar pajak wajib pajak
mas, boleh minta softnnya ga ya???
ReplyDeletesorry mas,,,, cuma yang udah aku publish aja yang bisa di share...
ReplyDeletepenelitian ini untuk menyelesaikanb S1 atau S2 ya?
ReplyDeletelalu hasil untuk kesadaran itu berpengaruh tidak, karena apabila berpengaruh saya ingin replikasi
terima kasih