Penghukuman juga
dikenal di dalam dengan bahasa lain disebut dengan pemidanaan atau dengan
bahasa lainnya lagi disebutkan pertanggung jawaban pidana atau jinayah di dalam
bahasa arabnya.
“tidak ada jarimah tanpa ada hukuman”
Pertanggungjawaban pidana tersebut
ditegakkan atas tiga hal yaitu:
1. Adanya
perbuatan yang dilarang
2. Dikerjakan
dengan kemauan sendiri
3. Pembuatnya
mengetahui terhadap akibat perbuatan tersebut.
Pertanggungjawaban
pidana atau yang dikenal dengan konsep “liability” dalam segi falsafah hukum,
seorang filosof besar abad ke 20, roscoe pound menyatakan bahwa: “i..use the
simple word “liability” for situation where by one may exact legally and other
is legally subjected to the exation” pertangung jawaban pidana diartikan oleh
rescue pound adalah sebagai suatu kewajiban untuk membayar pembalasan yang akan
diterima pelaku dari seseorang yang telah dirugikan, menurutnya juga bahwa
pertangungjawaban yang dilakukan tersebut tidak hanya menyangkut pula masalah
nilai-nilai moral ataupun kesusilaan yang ada dalam suatu masyarakat.
Pertanggungjawaban
pidana dalam bahasa asing disebut sebagai “toerekenbaarheid”, “criminal
responsibility”, “criminal liability”, pertanggungjawaban pidana disini
dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang tersebut dapat dipertanggungjawabkan atasnya pidana atau
tidak terhadap tindakan yang dilakukannya itu.
ﻻﺟﺮﯿﻤﺔ ﻮﻻﻋﻘﻮﺒﺔ
ﺑﻼ ﻨﺺ
“tidak ada
jarimah dan hukuman tanpa adanya nash”
Pertanggung
jawaban pidana dalam islam diartikan sebagai pembebanan seseorang dengan hasil
atau akibat perbuatan atau tidak ada perbuatan yang dikerjakannya dengan
kemauan sendiri, dimana ia mengetahui maksud-maksud dan akibat dari
perbuatannya itu. Pembebanan tersebut dikarenakan perbuatan yang dilakukannya itu
adalah menimbulkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum, dalam arti perbuatan
yang dilarang secara syar’i, baik dilarang melakukan atau dilarang
meninggalkan. Pembebanan juga dikarenakan perbuatan itu sendiri dikerjakan
berdasarkan keinginan dan kehendak yang timbul dalam dirinya bukan dorongan
yang ditimbulkan oleh orang lain secara paksa (dipaksakan).
Dapat
dianggap adanya pertanggungjawaban pidana, jika seseorang itu memenuhi tiga
syarat, yaitu: 1) adanya perbuatan terlarang, 2) mempunyai keinginan dan
kemauan, dan 3) mengetahui akibatnya / sadar. Namun jika tidak terdapat ketiga
hal tersebut dinyatakan tidak adanya pertanggungjawaban baginya, pembebabasan
ini di dukung oleh dalil hadist yang artinya:
“dihapuskan ketentuan dari tiga
hal; dari orang tidur sampai
ia bangun, dari orang yang gila sampai
ia sembuh dan dari anak kecil sampai ia dewasa”
Masyarakat
memandang bahwa perbuatan yang dilarang itu merupakan perbuatan yang dapat
membahayakan system masyarakat itu sendiri, membahayakan aqidah, membahayakan
harta dan kehormatan, kehidupan individu maupun sosial, juga menyangkut
kemaslahatan individu dan tatanan masyarakat. Setiap perbuatan yang dilarang
dalam hukum islam bukan hanya karena zatnya akan tetapi membendung akibat buruk
dan demi melindungi masyarakat dari kerusakan serta memelihara tatanan
masyarakat dari keruntuhan. Tujuan pengharaman suatu perbuatan adalah untuk
kemaslahatan masyarakat, sedangkan tujuan penetapan hukuman adalah sebagai
sarana untuk melindungi masyarakat serta sistemnya.
No comments:
Post a Comment