Kamu mungkin bisa menunda waktu, tapi waktu tidak akan bisa menunggu...Waktu yang hilang tidak akan pernah kembali.

Thursday, September 29, 2011

PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PENGHUKUMAN



Penghukuman juga dikenal di dalam dengan bahasa lain disebut dengan pemidanaan atau dengan bahasa lainnya lagi disebutkan pertanggung jawaban pidana atau jinayah di dalam bahasa arabnya.
“tidak ada jarimah tanpa ada hukuman”
Pertanggungjawaban pidana tersebut ditegakkan atas tiga hal yaitu:
1.      Adanya perbuatan yang dilarang
2.      Dikerjakan dengan kemauan sendiri
3.      Pembuatnya mengetahui terhadap akibat perbuatan tersebut.
            Pertanggungjawaban pidana atau yang dikenal dengan konsep “liability” dalam segi falsafah hukum, seorang filosof besar abad ke 20, roscoe pound menyatakan bahwa: “i..use the simple word “liability” for situation where by one may exact legally and other is legally subjected to the exation” pertangung jawaban pidana diartikan oleh rescue pound adalah sebagai suatu kewajiban untuk membayar pembalasan yang akan diterima pelaku dari seseorang yang telah dirugikan, menurutnya juga bahwa pertangungjawaban yang dilakukan tersebut tidak hanya menyangkut pula masalah nilai-nilai moral ataupun kesusilaan yang ada dalam suatu masyarakat.

            Pertanggungjawaban pidana dalam bahasa asing disebut sebagai “toerekenbaarheid”, “criminal responsibility”, “criminal liability”, pertanggungjawaban pidana disini dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang tersebut dapat  dipertanggungjawabkan atasnya pidana atau tidak terhadap tindakan yang dilakukannya itu.
ﻻﺟﺮﯿﻤﺔ ﻮﻻﻋﻘﻮﺒﺔ ﺑﻼ ﻨﺺ
“tidak ada jarimah dan hukuman tanpa adanya nash”
Pertanggung jawaban pidana dalam islam diartikan sebagai pembebanan seseorang dengan hasil atau akibat perbuatan atau tidak ada perbuatan yang dikerjakannya dengan kemauan sendiri, dimana ia mengetahui maksud-maksud dan akibat dari perbuatannya itu. Pembebanan tersebut dikarenakan perbuatan yang dilakukannya itu adalah menimbulkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum, dalam arti perbuatan yang dilarang secara syar’i, baik dilarang melakukan atau dilarang meninggalkan. Pembebanan juga dikarenakan perbuatan itu sendiri dikerjakan berdasarkan keinginan dan kehendak yang timbul dalam dirinya bukan dorongan yang ditimbulkan oleh orang lain secara paksa (dipaksakan).
            Dapat dianggap adanya pertanggungjawaban pidana, jika seseorang itu memenuhi tiga syarat, yaitu: 1) adanya perbuatan terlarang, 2) mempunyai keinginan dan kemauan, dan 3) mengetahui akibatnya / sadar. Namun jika tidak terdapat ketiga hal tersebut dinyatakan tidak adanya pertanggungjawaban baginya, pembebabasan ini di dukung oleh dalil hadist yang artinya:
“dihapuskan ketentuan dari tiga hal; dari orang tidur sampai ia bangun, dari orang yang gila sampai ia sembuh dan dari anak kecil sampai ia dewasa”
            Masyarakat memandang bahwa perbuatan yang dilarang itu merupakan perbuatan yang dapat membahayakan system masyarakat itu sendiri, membahayakan aqidah, membahayakan harta dan kehormatan, kehidupan individu maupun sosial, juga menyangkut kemaslahatan individu dan tatanan masyarakat. Setiap perbuatan yang dilarang dalam hukum islam bukan hanya karena zatnya akan tetapi membendung akibat buruk dan demi melindungi masyarakat dari kerusakan serta memelihara tatanan masyarakat dari keruntuhan. Tujuan pengharaman suatu perbuatan adalah untuk kemaslahatan masyarakat, sedangkan tujuan penetapan hukuman adalah sebagai sarana untuk melindungi masyarakat serta sistemnya.


No comments:

Post a Comment