Kamu mungkin bisa menunda waktu, tapi waktu tidak akan bisa menunggu...Waktu yang hilang tidak akan pernah kembali.

Thursday, February 24, 2011

KEWAJIBAN NAFKAH DALAM RUMAH TANGGA DALAM KONTEKS HARTA BERSAMA (Studi Analisis terhadap Undang-undang no. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam)

A. Latar  Belakang  Masalah

Pengaturan  hak  dan  kewajiban  dalam  ajaran  Islam  adalah  perwujudan  dari  nilai  kemanusiaan  dan  keadilan. Perkawinan sebagai  perjanjian istimewa (mitsaqan  ghalizha)  telah  melahirkan hak  dan  kewajiban  antara  suami  istri.  Suami  mempunyai kewajiban  yang  harus  dipenuhi  yang merupakan hak bagi isteri,   sebaliknya  pada  saat  yang  sama  isteri juga mempunyai  kewajiban  yang  merupakan hak bagi suami.
Islam  telah  menggariskan  bahwa  selama  perkawinan  berlangsung  bahkan  sampai  terjadi  perceraian  yakni selama  istri  menjalani  masa  iddah  suami  masih  mempunyai  kewajiban  yang  harus  dibayar  kepada  istrinya. Kewajiban  tersebut  dijelaskan  dalam  firman  Allah  Swt. dalam surat  al-Thalaq  ayat 6:   

أسكنوهن من حيث سكنتم من وجد كم ولا تضا روهن لتضيقـوا عليهـن.. (الطلاق:6)   

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka  untuk menyempitkan (hati)  mereka.”[1]
Menurut Muhammad Musthafa al-Maraghi ayat ini menjelaskan bahwa seorang suami wajib memberikan tempat tinggal kepada isteri yang telah ditalak sesuai dengan kemampuannya, karena tempat tinggal itu merupakan sebagian dari nafkah. [2] Selanjutnya al-Maraghi menjelaskan bahwa suami dilarang mempersulit isteri dalam masalah tempat tinggal, seperti dengan menempatkan orang lain yang tidak disukai isteri tinggal bersamanya, untuk memaksa agar isteri keluar dari tempat tinggal tersebut.


Senada dengan  itu Muhammad Ali al-Sayyis menjelaskan bahwa seorang suami wajib memberikan tempat tinggal kepada isteri yang telah ditalak secara mutlak, baik talak raj’i maupun  talak bain, dalam keadaan hamil atau tidak.[3]
Kedua pendapat tersebut sama-sama menjelaskan  bahwa  seorang suami berkewajiban  memberikan  tempat  tinggal bagi istri, baik  istri  tersebut  telah  ditalak  dengan  talak  raj’i atau  talak  ba’in[4].  Berkenaan dengan kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada isteri  diungkapkan lebih rinci  dalam firman-Nya surat at-Thalaq ayat 7:
لينفق ذو سعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما أتاه الله ,لا يكلف الله نفسا الا ماأتاها , سيجعل الله بعـد عسر يسرا (الطلاق : 7)
 “Hendaklah  orang  yang  mampu  memberi  nafkah  menurut  kemampuannya. Dan  orang  yang  disempitkan   rezkinya  hendaklah  memberi  nafkah  dari harta yang  diberikan  Allah  kepadanya. Allah tidak memikulkan  beban  kepada  seseorang  melainkan (sekedar  apa  yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan  kelapangan  sesudah kesempitan”[5]
Zahir ayat di atas menunjukkan bahwa kewajiban memberikan nafkah kepada isteri dan keluarga erat sekali kaitannya dengan kemampuan seseorang. Ayat di atas tidak memberikan  ketentuan yang  jelas  dan pasti  mengenai berapa  besarnya ukuran nafkah seorang suami  kepada  isteri  baik berupa batas maksimal  maupun minimal.  Tidak  adanya ketentuan  yang  menjelaskan  berapa ukuran  nafkah yang pasti,  justru menunjukkan  betapa   fleksibelnya  Islam dalam menetapkan  aturan  nafkah.
Menurut  al-Qurthubi  ayat  ini  menjelaskan  bahwa  suami  wajib memberi nafkah  isteri  selama  masa  iddah  talak  raj’ i.[6] Selanjutnya al-Qurthubi  berpendapat bahwa ukuran nafkah  ditentukan  menurut  keadaan orang yang memberi nafkah, sedangkan kebutuhan  orang yang diberi nafkah  ditentukan  menurut kebiasaan setempat. Al-Qurthubi menambahkan bahwa perintah untuk memberi nafkah tersebut ditujukan  kepada suami  bukan   terhadap  isteri.  Dalam ayat juga ditegaskan bahwa  orang fakir tidak dibebani untuk memberi nafkah  layaknya orang kaya dalam  memberi nafkah.[7]
Di samping ayat-ayat tersebut, Rasul Saw juga menjelaskan tentang kewajiban suami menafkahi isteri dalam beberapa hadisnya di antaranya sebagai berikut :
1. Hadis Rasulullah SAW. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah Ra :
حدثني علي بن حجر السعدي حدثنا علي بن مسهر عن هشام بن عروة عن أبيه عن عائشة قالت دخلت هند بنت عتبة امرأة أبي سفيان على رسول الله صلى اللهم عليه وسلم فقالت يا رسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح لا يعطيني من النفقة ما يكفيني ويكفي بني إلا ما أخذت من ماله بغير علمه فهل علي في ذلك من جناح فقال رسول الله صلى اللهم عليه وسلم خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك (رواه المسلم).[8]
“Telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujrin al-Sa’di, telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushar dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah beliau berkata:” Hindun putri ‘Utbah isteri Abu Sufyan  masuk  menghadap   Rasulullah  SAW  seraya  berkata  :  Ya Rasulullah  sesungguhnya  Abu   Sufyan   adalah seorang lelaki yang kikir. Dia tidak memberikan  saya nafkah yang cukup untuk saya dan anak-anakku selain apa yang saya ambil dari sebagian hartanya tanpa setahunya. Apakah saya berdosa karena perbuatanku itu ?  Lalu Rasul Saw. bersabda: “Ambillah olehmu sebagian dari hartanya dengan cara yang baik secukupnya untukmu dan anak-anakmu.”
4.  Hadis riwayat Muslim dari Jabir ra :

حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وإ سحق بن إبراهيم جميعا عن حاتم قال أبو بكر حدثنا حاتم بن إسمعيل المدني عـن جعفر بن محمد عـن أبيه عـن جا بر بن عبد الله عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ... ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعـروف.... (رواه المسلم)  [9]

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ishak bin Ibrahim yang semuanya dari Hatim, Abu Bakar berkata: telah menceritakan kepada kami Hatim bin Ismail al-Madani dari Ja’far bin Muhammad dari Bapaknya   dari Jabir bin Abdullah dari Nabi Saw. Beliau bersabda : …, mereka (isteri) berhak mendapatkan dari kamu sekalian, berupa makanan dan pakaian dengan cara yang baik”…. (HR. Muslim)
Berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan di atas, Imam al-Syafi’i berpendapat bahwa kewajiban suami terhadap isterinya adalah memberikan  nafkah, pakaian dan tempat tinggal.[10] Seiring dengan itu al-Sarakshi menjelaskan bahwa kewajiban suami tersebut muncul disebabkan oleh dua faktor yaitu karena isteri telah menyerahkan diri sepenuhnya kepada suami (tamkin) serta timbulnya kepemilikan suami terhadap isteri (tamlik), sehingga hak isteri untuk berusaha terhalang karena kesibukannya mengurus kepentingan suami. [11] Di samping kedua pendapat tersebut, Umar Qadir bin Umar al-Syaibani dan Ibrahim bin Muhammad bin Dhiwyan dalam mazhab Hanbali menyatakan bahwa umat Islam telah sepakat mewajibkan para suami untuk menafkahi isterinya apabila keduanya telah dewasa dan isteri tidak nusuz.[12]
Berdasarkan pendapat para Imam di atas dapat  dipahami bahwa jika telah terjadi akad nikah  maka  suami wajib menafkahi isterinya apabila isterinya tidak nusyuz. Hal ini seiring dengan ungkapan Wahbah al-Zuhaili bahwa ulama telah sepakat menyatakan wajibnya suami menafkahi isteri yang dinikahi  secara sah dengan syarat isteri tersebut tidak nusyuz.[13]   Berkenaan dengan hal ini Ibn Hazm dari kalangan Zahiri berpendapat bahwa ikatan suami isteri sendirilah yang menjadi sebab diperolehnya hak nafkah. Jadi selama ada ikatan suami isteri selama itu pula ada hak nafkah.  Jadi kewajiban  tersebut lahir dikarenakan adanya ikatan perkawinan, dan isteri  berhak untuk mengambil sebagian dari harta suaminya  dengan cara yang baik, sekalipun tidak diketahui suaminya. Perbuatan tersebut dibolehkan andaikata  hal tersebut  dilakukan ketika suami melalaikan  kewajiban  yang menjadi hak isterinya.
Dari penjelasan di atas terlihat bahwa seorang suami  berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya. Kewajiban ini juga tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 80 ayat (4) huruf  (a). yang berbunyi : Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung : a.Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri.”.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, di samping memuat kewajiban suami menafkahi isteri juga memuat ketentuan tentang harta bersama.  Di mana semua harta yang diperoleh selama dalam perkawinan, menjadi harta bersama suami isteri. Hal ini tertuang dalam pasal 35 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  dan Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam.
Dengan adanya ketentuan tentang harta bersama, membawa konsekuensi bahwa semua harta yang diperoleh suami isteri selama dalam perkawinan menjadi harta bersama suami isteri tanpa melihat siapa yang mengusahakan perolehan harta tersebut. Artinya suami dan isteri sama-sama punya hak dalam mengelola, mengatur dan  mempergunakan harta tersebut.
Penulis berpandangan bahwa ketentuan tentang harta bersama ini dalam penerapannya sangat berpengaruh kepada kewajiban suami dalam menafkahi isteri. Di satu sisi suami wajib menafkahi isteri dengan harta yang diperoleh dan diusahakannya terutama yang diperoleh selama  dalam masa perkawinan. Di sisi lain harta yang diperoleh seorang suami selama  dalam masa perkawinan merupakan harta bersama yang juga menjadi hak isteri. Begitu juga kalau yang mengusahakan harta itu seorang isteri, maka dalam harta tersebut juga ada hak suami. Persoalan yang muncul kemudian, apakah suami masih wajib memberikan nafkah kepada isteri setelah adanya harta bersama, kalau wajib, dari mana suami mengambilkan harta yang akan diberikan sebagai nafkah kepada isteri, sementara antara suami  dan isteri telah terjadi percampuran harta.
Berangkat dari  latar belakang masalah tersebut, penulis tertarik membahasnya dengan judul “KEWAJIBAN NAFKAH DALAM RUMAH TANGGA DALAM KONTEKS HARTA BERSAMA (Studi Analisis terhadap Undang-undang no. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam).
B. Rumusan dan Batasan Masalah
1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah penulis paparkan di atas, maka masalah pokok yang diteliti dan dibahas dalam tulisan ini adalah:
1.   Bagaimanakah  kewajiban nafkah dalam rumah tangga dalam konteks harta bersama?
2.   Adakah pengaruh timbal balik antara harta bersama dengan kewajiban nafkah?
2. Batasan Masalah
Untuk  lebih terfokusnya pembahasan tesis ini, maka masalah yang akan dibahas dibatasi sekitar harta bersama dan kewajiban nafkah suami kepada isteri.
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian.        
1.   Tujuan
Tujuan  melakukan kajian terhadap persoalan ini adalah:
a.    Untuk mengetahui bagaimana kewajiban nafkah dalam rumah tangga dengan diberlakukankanya harta bersama dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
b.   Untuk mengetahui  apakah ada hubungan timbal balik antara harta bersama dengan kewajiban nafkah suami kepada isteri.
2.   Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian ini adalah:
a. Menambah wawasan serta memperluas cakrawala berpikir penulis dalam menyikapi  berbagai persoalan  yang membutuhkan pemikiran terutama dalam menyelesaikan  perkara yang masuk ke pengadilan.
b. Memberikan  kontribusi pemikiran dalam  khazanah ilmu pengetahuan  terutama  bagi dunia peradilan.
D.  Definisi  Operasional
Ada beberapa istilah  penting  yang terdapat dalam judul tulisan ini  yang perlu  penulis jelaskan untuk menghindari terjadinya  kesalahpahaman serta kerancuan  dalam memahami  tulisan ini, di antaranya:
Nafkah dalam rumah tangga terdiri dari dua kata yaitu nafkah dan rumah tangga. Nafkah adalah Ukuran makanan tertentu yang diberikan (menjadi tanggungan) oleh suami terhadap isterinya, pembantunya, orang tua, anak budak dan binatang ternak sesuai dengan kebutuhannya .[14] Di samping makanan, pakaian dan tempat tinggal juga termasuk   nafkah.[15] Pembahasan nafkah selalu dikaitkan dengan pembahasan nikah  karena merupakan konsekuensi dari terjadinya suatu aqad antara seorang pria dengan seorang wanita. Jadi dapat disimpulkan bahwa nafkah adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk orang yang menjadi tanggungannya dalam memenuhi kebutuhan hidup, baik sandang, pangan ataupun papan dan lainnya. dengan  sesuatu yang baik. Sedangkan rumah tangga identik dengan keluarga yaitu sesuatu yang berkenaan dengan urusan kehidupan di rumah, seperti halnya belanja rumah dan sebagainya.[16] Maka yang dimaksud dengan nafkah dalam rumah tangga dalam judul ini adalah pengeluaran  ataupun  pemberian yang harus diberikan oleh  suami kepada isterinya.
          Harta bersama adalah harta yang diperoleh secara bersama di dalam perkawinan.[17] Dalam bahasa Indonesia harta diartikan dengan: “1. barang-barang (uang dan sebagainya) yang  menjadi kekayaan, barang-barang milik orang; 2. kekayaan berwujud dan tidak berwujud”[18].
Untuk keperluan operasional, maka yang di maksud dengan harta bersama adalah segala harta benda atau barang baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang diperoleh selama dalam perkawinan yang merupakan  milik suami isteri.
Jadi yang dimaksud dengan  judul  tesis ini adalah bagaimana kewajiban nafkah dalam rumah tangga sebagai akibat pemberlakuan harta barsama.

E. Tinjauan Pustaka
          Persoalan kewajiban nafkah dalam rumah tangga sebetulnya telah banyak dikaji dan diteliti baik dalam fiqh klasik, fiqh kontemporer maupun dalam bentuk penetapan melalui peraturan perundang-undangan. Namun dengan diberlakukanya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam yang dalam pasal-pasalnya di samping memuat masalah kewajiban nafkah suami terhadap isteri juga mengatur tentang harta bersama. Di sini terjadi kerancuan karena di satu sisi suami mempunyai kewajiban menafkahi isterinya dengan harta yang diusahakannya selama dalam perkawinan, di sisi lain harta yang diperoleh suami selama dalam perkawinan otomatis juga menjadi milik isterinya.  
Untuk membahas permasalahan ini, Penulis merujuk pada  kitab-kitab yang membicarakan persoalan nafkah di dalamnya. Di antaranya  kitab  al-Mabsuth  yang disusun  oleh  Syamsudin  al- Sarakhsi, al-Umm, yang disusun oleh Imam al-Syafi’i, Mugni  al-Muhtaj  karya Khatib  Syarbaini, Fathu  al-Wahab  bi  Syarhi  Minhaju  al – Thullab yang  disusun  Abi  Yahya  Zakariya  al-Ansari, kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, disusun oleh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh ala Mazahib al-Arba’ah oleh Abd. Al-Rahman al-Jaziri, kedua kitab ini menghimpun berbagai pendapat ulama dari berbagai mazhab tentang satu masalah. Al-Ahwal a-Syakhshiyah oleh Muhammad Abu Zahrah, Kitab ini khusus membahas tentang masalah-masalah yang berkenaan dengan hukum keluarga. Kutub al-Tis’ah yaitu sembilan buah kitab standar dalam bidang hadis dan Subul  al-Salam oleh  al-San’ani, kitab ini merupakan salah satu kitab  standar yang membahas tentang hadis-hadis hukum  dan  buku  kumpulan Perundang-undangan  yang  berlaku  di pengadilan  Agama  yang dihimpun  oleh  Zainal  Abidin  Abu  Bakar.
Di samping itu penulis juga merujuk buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan harta bersama seperti  buku Pencaharian Bersama suami isteri di Indonesia oleh H. Ismuha, “Sejarah Perkembangan Hukum Islam”, oleh A. Wasit Aulawi dalam “Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional” oleh Amrullah Ahmad (Ed), Hak Suami Isteri terhadap Harta Bersama, Studi Analisis Pengembangan Konsep fikih dalam Kompilasi Hukum Islam, Tesis, oleh Husnaini A. Program Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang, tahun  1999. Tulisan ini membahas  tentang  hak  suami isteri terhadap harta bersama dan studi analisis Pengembangan  Konsep  Fikih  dalam  Kompilasi Hukum  Islam dan Harta Pencarian Dalam Perkawinan dan Penyelesaiannya  Saat  Terjadi  Perceraian  di Pengadilan Agama”, Tesis oleh M. Nasir. Program Pascasarjana UMSB Padang tahun 2003. Tulisan ini membahas tentang kedudukan harta yang diperdapat dalam perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam dalam tinjauan fiqh dan bagaimana penyelesaiannya saat terjadi perceraian di Pengadilan Agama”.
 Tulisan-tulisan tersebut  baru membahas secara parsial baik tentang kedudukan  nafkah maupun tentang harta bersama, sehingga pembahasan secara utuh tentang kedudukan  kewajiban nafkah  dengan pemberlakuan harta bersama, belum ada yang menelitinya. Oleh sebab itu literatur-literatur  di atas hanya  menjadi  landasan teoritis penulis dalam menganalisa  serta menelaah persoalan yang dibahas dalam tesis ini.
F. Metode Penelitian
Penelitian tesis ini berbentuk penelitian kepustakaan (library research). Metode penelitian ini mencakup tiga hal:
1.   Pengumpulan data. Data yang dikumpulkan adalah  yang diperoleh dari berbagai literatur yang ada dan relevan dengan pembahasan serta berhubungan dengan masalah pokok yang  ingin dibahas dalam tesis ini.
Secara garis besar dapat dikelompokkan:
a.     Buku-buku referensi (referensi books) yaitu berupa: literatur umum standar seperti: ensiklopedi, kitab-kitab fiqh, kumpulan hadis dan sebagainya.
b.     Artikel dalam Jurnal dan Majalah, dalam hal ini  jurnal dan majalah yang berkaitan dengan dunia peradilan, seperti; Mimbar Hukum, Pustaka Peradilan, Varia Peradilan, dan juga  dalam bentuk publikasi  surat kabar yang didapat di internet.
2.   Pengolahan   data.  Data-data  yang  telah  diperoleh  akan   diolah  berdasarkan metode induktif, deduktif dan komparatif. Metode induktif adalah pemahaman terhadap kasus-kasus khusus  ke dalam bentuk yang bersifat umum. Metode deduktif menarik kesimpulan khusus dari informasi yang bersifat umum. Sedangkan metode komparatif adalah membandingkan data-data yang ada satu sama lain untuk ditarik suatu solusi apabila terdapat perbedaan.
3.   Penyimpulan data.  Data-data yang telah diolah dengan menggunakan metode induktif, deduktif dan komparatif disarikan menjadi suatu kesimpulan akhir.
G. Sistematika Penulisan
Untuk lebih sistematisnya pembahasan ini,  tulisan ini dibagi  kedalam lima bab dengan rincian sebagai berikut:
Bab  pertama  berisikan pendahuluan yang merupakan landasan dan pemberi arah pada pembahasan-pembahasan selanjutnya. Pada bab ini disajikan latar belakang masalah yang menjelaskan dasar pemikiran dan urgensi dilakukannya penelitian mengenai Kedudukan kewajiban nafkah suami terhadap isteri dalam konteks harta bersama. Kemudian merumuskan masalah pokok yang akan dibahas serta mengemukakan tujuan serta manfaat penelitian, juga mengemukakan studi kepustakaan  yang memuat pelacakan terhadap tulisan-tulisan yang berkenaan dengan  persoalan yang dibahas, metode penelitian yang digunakan serta sistimatika penulisan yang menjelaskan urutan pembahasan dari awal hingga akhir.
Bab dua  membahas secara umum bagaimana sesungguhnya pengaturan nafkah secara normatif baik menurut fiqh, maupun menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam bab ini diungkap  hal-hal yang berkaitan dengan persoalan nafkah seperti Pengertian dan dasar hukum nafkah, syarat-syarat wajib nafkah, macam-macam nafkah dan gugurnya hak nafkah. Pembahasan dalam bab ini sangat penting sebagai landasan teoritis untuk pembahasan selanjutnya.
Bab tiga  membahas tentang harta bersama dalam perspektif fiqh dan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari pengertian dan asal-usul harta bersama, kedudukan harta dalam perkawinan serta hak dan kewajiban suami isteri terhadap harta bersama. Pembahasan dalam bab ini juga sebagai pengantar untuk bab berikutnya.
Bab empat, dalam bab ini penulis bagi menjadi dua bagian. Bagian pertama  menganalisa  tentang kedudukan harta bersama terhadap kewajiban nafkan suami kepada isteri, sedangkan bagian kedua membahas tentang pengaruh timbal balik antara harta bersama dengan kewajiban nafkah. Dalam bab ini penulis menjawab semua persoalan yang diungkapkan dalam bab satu dengan mengemukakan berbagai argumentasi.
Bab kelima merupakan kesimpulan terhadap persoalan yang dibahas dari bab satu hingga bab empat serta  berisikan  saran terhadap mereka yang bergerak dan beraktifitas di dunia peradilan pada umumnya khususnya Peradilan Agama.


[1] Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta : Yayasan Penyelenggara Penterjemah/pentafsir al-Qur’an, 1971), hal. 946.

[2] Al-Maraghi, Muhammad Musthafa, Tafsir al-Maraghi, alih bahasa Bahrun Abu Bakar Lc dkk, (Semarang : CV. Toha Putra, 1993), jilid 28, hal. 236
[3] al-Sayyis, Muhammad Ali, Tafsir ayat al-Ahkam, (t.tp : t.p, t.th), juz IV, hal. 170.
             
[4]  Talak raj`i dan talak bain adalah bentuk talakdari segi boleh atau tidaknya suami untuk ruju`. Talak raj`i adalah talak satu atau dua yang dijatuhkan suami  pada isteri yang telah digauli tanpa ganti rugi. Talak ba`in adalah talak yang dijatuhkan  suami pada isterinya dimana suami berhak kembali kepada isterinya dengan akad dan mahar yang baru. (lihat Abdul Aziz Dahlan  (ed), Ensiklopedi Hukum Islam,jilid 5 , Jakarta , Ichtiar Bari Van Hoeve, 1996, cet 1, hal .1784.

[5] Departemen Agama RI, Loc.cit.
[6]  al-Qurthubi, Muhammad, al-Jami’  li  Ahkam  al-Quran,  (Beirut :  Dar  al-Ihya ‘  li – Tirkati  al – ‘Arabi , 1995  ) , juz  18 ,hal . 170 

[7] Ibid.

[8] al-Nawawi, Imam Muhiddin,  Shahih Muslim, (Beirut : Darul  Ma’rifah li al-Thaba’ah wa  al-Nasyar  wa al-Tauzi’, 1999),  juz 12, h. 234.
[9]Ibid, juz. 8, hal. 413

[10] al-Syafi’i, Imam Muhammad bin Idris,  al-Umm, (t.tp. : Dar al-Fikr li al-Thaba’ah wa al-Nasyar wa al-Tauzi’, t.t), juz 5, hal. 94

[11] al-Sarakhsi, Syamsuddin, al-Mabsuth, (Beirut : Dar al-Ma’rifah, 1989), juz 5, hal. 181
[12] al-Syaibani, Syekh Abd al-Qadir Ibn Umar dan Syekh Ibrahim ibn Muhammad Ibn Dhiwyan,  al-Mu’tamad fi Fiqh al-Imam Ahmad, (t.tp. : Dar al-Khair, t.t), juz 2, hal 321

[13] al-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Suriah : Dar al-Fikr bi Damsyiq, 2002), juz. 10, hal. 7373
[14] Al-Syarkawi, al-Syekh, al-Syarkawi ‘ala al-Tahrir, (Singapura: Al-Thaba’ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi’, t.th), Juz 2, h. 345 

[15] al-Zuhaili, Op.cit,  hal. 7371

[16] Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa  Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka, 1990), cet. 3 hal. 758

[17] Ibid, hal. 299

[18] Ibid, hal. 334 

No comments:

Post a Comment