Dalam
beberapa kitab Fiqh, pengertian penggeledahan tidak dijelaskan secara
terperinci, namun pengertian penggeledahan dapat disimpulkan dari beberapa
penyelidikan pada masa Khalifah ‘Umar. Salah
satu kasus penyelidikan yang pernah terjadi pada masa Khalifah ‘Umar adalah
penduduk Kufah pernah mengadukan Sa’ad bin Abi Waqqash r.a kepada ‘Umar Ibn
Khaththab r.a.[1]
Ketika itu ‘Umar memanggil Sa’ad untuk meminta penjelasan tentang pengaduan
masyarakat, setelah Umar mendengar penjelasan Sa’ad, ‘Umar merasa tidak puas,
walaupun secara pribadi ia sangat percaya kepada Sa’ad, karena menyangkut
dengan pengaduan masyarakat. Oleh karena itu ‘Umar mengutus komisi penyelidik.
Komisi ini berangkat bukan untuk menanyai pejabat-pejabat di Kufah, melainkan
untuk menyelidiki di Mesjid-mesjid dan pasar-pasar.
Dengan demikian, menurut hemat penulis
pengertian penggeledahan dalam hukum Pidana Islam dapat diartikan bahwa suatu
tindakan yang dilakukan oleh penyidik atau disebut juga Rijal Al-Syurtah
yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tempat atau badan seseorang
yang diduga sedang atau telah melakukan maksiat.