Kamu mungkin bisa menunda waktu, tapi waktu tidak akan bisa menunggu...Waktu yang hilang tidak akan pernah kembali.

Friday, May 25, 2012

Penggeledahan Menurut Hukum Pidana Islam.



Dalam beberapa kitab Fiqh, pengertian penggeledahan tidak dijelaskan secara terperinci, namun pengertian penggeledahan dapat disimpulkan dari beberapa penyelidikan pada masa  Khalifah ‘Umar. Salah satu kasus penyelidikan yang pernah terjadi pada masa Khalifah ‘Umar adalah penduduk Kufah pernah mengadukan Sa’ad bin Abi Waqqash r.a kepada ‘Umar Ibn Khaththab r.a.[1] Ketika itu ‘Umar memanggil Sa’ad untuk meminta penjelasan tentang pengaduan masyarakat, setelah Umar mendengar penjelasan Sa’ad, ‘Umar merasa tidak puas, walaupun secara pribadi ia sangat percaya kepada Sa’ad, karena menyangkut dengan pengaduan masyarakat. Oleh karena itu ‘Umar mengutus komisi penyelidik. Komisi ini berangkat bukan untuk menanyai pejabat-pejabat di Kufah, melainkan untuk menyelidiki di Mesjid-mesjid dan pasar-pasar.
 Dengan demikian, menurut hemat penulis pengertian penggeledahan dalam hukum Pidana Islam dapat diartikan bahwa suatu tindakan yang dilakukan oleh penyidik atau disebut juga Rijal Al-Syurtah yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tempat atau badan seseorang yang diduga sedang atau telah melakukan maksiat.

Thursday, May 24, 2012

Penggeledahan Menurut KUHAP.



Penggeledahan sebagaimana yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Memeriksa”, yaitu mencari sesuatu (seperti barang gelap, barang curian, surat-surat bukti) untuk di sita.[1] Maka secara umum dapat di artikan bahwa penggeledahan adalah pemeriksaan oleh penyidik untuk mencari barang bukti untuk di sita.
Dengan redaksi yang agak berbeda, dalam Kamus Hukum disebutkan bahwa penggeledahan badan yaitu tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawa serta, untuk disita. Sedangkan penggeledahan rumah yaitu tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk dilakukan tindakan pemeriksaan atau penyitaan dan untuk penangkapan dalam hal dan menurut cara-cara yang diatur dalam undang-undang.[2] Maka penggeledahan yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah tindakan penyidik untuk malakukan pemeriksaan rumah maupun pemeriksaan pakaian dan penyitaan barang yang berkaitan dengan barang bukti untuk disita.[3]