Di
dalam hukum Islam terdapat empat macam tindak pidana atau jarimah. Tindak
pidana tersebut mempengaruhi bentuk hukuman yang akan diberikan kepada pelaku
tindak pidana. Ahmad Azhar Basyir di dalam bukunya Ikhtisar Fiqh Jinayat (Hukum Pidana Islam) menyebutkan ada empat
macam bentuk penghukuman atau pertanggung jawaban pidana di dalam Islam, yaitu[1]:
a. Qishash
Qishash
adalah suatu bentuk hukuman yang sama dengan jarimah yang dilakukan. Jarimah
qishash meliputi pembunuhan dengan sengaja dan penganiayaan dengan sengaja
mengakibatkan terpotong atau terlukanya anggota badan. Hukumannya disebutkan di
dalam Firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 178 yang artinya
sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang
merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang
mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti
dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada
yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas
sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.”
Adapun
hikmah adanya ketentuan pidana qishas itu adalah al Baqarah ayat 179 yang
mempunyai arti:
“Dan dalam qishash
itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal,
supaya kamu bertakwa.”
Hukuman
bagi pelaku penganiayaan adalah sebagaimana yang disebutkan pada surat al
Maidah ayat 45 berikut ini.
Artinya: “Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat)
bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung,
telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishasnya.
Barangsiapa yang melepaskan (hak qishas) nya, Maka melepaskan hak Itu (menjadi)
penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”
b. Diyat
Diyat
adalah suatu bentuk hukuman yang berupa denda atau ganti rugi atas penderitaan
yang dialami oleh korban atau keluarganya. Jarimah diyat terdiri dari
pembunuhan tidak sengaja dan penganiayaan yang tidak sengaja yang mengakibatkan
terpotong atau terlukannya anggota badan.
Pembunuhan
tidak sengaja dalam surat an Nisa’ ayat 92.
Artinya: “Dan tidak
layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena
tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena
tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali
jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum
(kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah
si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh)
serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barangsiapa yang tidak
memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan
berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
c. Hadd
Hadd
adalah hukuman yang telah ditentukan dalam nash al-Qur’an atau sunnah rasul dan
telah pasti macamnya serta menjadi hak Allah; tidak dapat digantikan dengan
macam hukuman lain atau dibatalkan sama sekali oleh manusia. jarimah hudud
meliputi pencurian, perampokan, pemberontakan, zina, menuduh zina,
minum-minuman khamar, dan riddah.
Di
antara hudud dan qisas memang terlihat ada persamaannya yaitu sama-sama
tertentu jenis hukumannya, tetapi ada juga perbedaan antara keduanya, yaitu
hudud merupakan hak Allah semata sedangkan qisas selain ada padanya hak Allah
SWT terdapat juga hak manusia. Pada qisas pengaruh hak korban atau walinya
lebih besar dari hak Allah, karena pada korban mempunyai hak memaafkan pelaku
pembunuhan. Disebabkan kemaafan tersebut, maka gugurlah hukuman qisas dari
pelaku pembunuhan dan diganti dengan membayar diyat apabila pihak keluarga
menghendakinya.
Di
dalam al-qur’an, telah disebutkan beberapa tindak pidana beserta hukumannya
yang termasuk kedalam jarimah hudud, yaitu:
-
Tindak pidana
pencurian, diatur di dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 38 yang artinya:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
-
Perampokan
disebutkan di dalam surat al-Maidah ayat 33.
Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang
besar,”
-
Hukuman bagi
Pemberontakan disebutkan di dalam surat al-Hujarat ayat 9 yang artinya:
“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang
hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar
perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu
perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau dia Telah surut,
damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil;
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
-
Zina disebutkan
hukumannya di dalam surat an-Nur ayat 2 yang artinya
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka
deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika
kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
-
Qadzaf atau menuduh
seseorang telah berbuat zina, disebutkan hukumannya di dalam surat an-Nuur ayat
4-5 yang mempunyai artinya:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina)
dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang
menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian
mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik. Kecuali
orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
-
Minum khamar
disebutkan di dalam al-Maidah ayat 90 dan 91, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan
dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu).”
-
Riddah terdapat di
dalam surat an-Nisa’ ayat 137, yang artinya:
“Adapun orang-orang yang beriman dan berbuat amal saleh, Maka Allah akan
menyempurnakan pahala mereka dan menambah untuk mereka sebagian dari
karunia-Nya. adapun orang-orang yang enggan dan menyombongkan diri, Maka Allah
akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih, dan mereka tidak akan
memperoleh bagi diri mereka, pelindung dan penolong selain dari pada Allah.”
d. Ta’zir
Al-Mawardi
memberikan definisi ta’zir sebagai hukuman yang bersifat pendidikan atas
perbuatan dosa (maksiat) yang hukumannya bukan ditetapkan oleh syara’.[2]
Sedangkan
Wahbah Zuhaili mengatakan ta’zir adalah hukuman yang ditetapkan atas perbuatan
maksiat atau jinayah yang tidak dikenakan hukuman had dan tidak pula kifarat.[3]
Jadi ta’zir adalah suatu bentuk hukuman yang
ketentuannya tidak di sebutkan di dalam al-Qur’an maupun hadist Nabi. Ada macamnya
yang disebutkan dalam nash, tetapi macam hukumannya diserahkan kepada penguasa
untuk menentukannya dan ada baik macam jarimah maupun ancaman hukumannya
diserahkan sepenuhnya kepada penguasa. Jarimah ta’zir mencakup segala macam
tindak pidana yang tidak termasuk tindak pidana qishas, diyat, dan hudud. Semua
perbuatan yang dilarang oleh Syara’, tetapi tidak diancam dengan hukuman dalam
al-Qur’an dan Sunnah rasul dapat dipandang sebagai jarimah ta’zir, jika
nyata-nyata merugikan pelaku atau orang lain.
No comments:
Post a Comment