Kamu mungkin bisa menunda waktu, tapi waktu tidak akan bisa menunggu...Waktu yang hilang tidak akan pernah kembali.

Saturday, November 5, 2011

Bentuk-Bentuk Penghukuman



Di dalam hukum Islam terdapat empat macam tindak pidana atau jarimah. Tindak pidana tersebut mempengaruhi bentuk hukuman yang akan diberikan kepada pelaku tindak pidana. Ahmad Azhar Basyir di dalam bukunya Ikhtisar Fiqh Jinayat (Hukum Pidana Islam) menyebutkan ada empat macam bentuk penghukuman atau pertanggung jawaban pidana di dalam Islam, yaitu[1]:
a.       Qishash
Qishash adalah suatu bentuk hukuman yang sama dengan jarimah yang dilakukan. Jarimah qishash meliputi pembunuhan dengan sengaja dan penganiayaan dengan sengaja mengakibatkan terpotong atau terlukanya anggota badan. Hukumannya disebutkan di dalam Firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 178 yang artinya sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.”
Adapun hikmah adanya ketentuan pidana qishas itu adalah al Baqarah ayat 179 yang mempunyai arti:
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”
Hukuman bagi pelaku penganiayaan adalah sebagaimana yang disebutkan pada surat al Maidah ayat 45 berikut ini.
Artinya: “Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishas) nya, Maka melepaskan hak Itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”


b.      Diyat
Diyat adalah suatu bentuk hukuman yang berupa denda atau ganti rugi atas penderitaan yang dialami oleh korban atau keluarganya. Jarimah diyat terdiri dari pembunuhan tidak sengaja dan penganiayaan yang tidak sengaja yang mengakibatkan terpotong atau terlukannya anggota badan.
Pembunuhan tidak sengaja dalam surat an Nisa’ ayat 92.
Artinya: “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
c.       Hadd
Hadd adalah hukuman yang telah ditentukan dalam nash al-Qur’an atau sunnah rasul dan telah pasti macamnya serta menjadi hak Allah; tidak dapat digantikan dengan macam hukuman lain atau dibatalkan sama sekali oleh manusia. jarimah hudud meliputi pencurian, perampokan, pemberontakan, zina, menuduh zina, minum-minuman khamar, dan riddah.
Di antara hudud dan qisas memang terlihat ada persamaannya yaitu sama-sama tertentu jenis hukumannya, tetapi ada juga perbedaan antara keduanya, yaitu hudud merupakan hak Allah semata sedangkan qisas selain ada padanya hak Allah SWT terdapat juga hak manusia. Pada qisas pengaruh hak korban atau walinya lebih besar dari hak Allah, karena pada korban mempunyai hak memaafkan pelaku pembunuhan. Disebabkan kemaafan tersebut, maka gugurlah hukuman qisas dari pelaku pembunuhan dan diganti dengan membayar diyat apabila pihak keluarga menghendakinya.
Di dalam al-qur’an, telah disebutkan beberapa tindak pidana beserta hukumannya yang termasuk kedalam jarimah hudud, yaitu:
-          Tindak pidana pencurian, diatur di dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 38 yang artinya:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”



-         Perampokan disebutkan di dalam surat al-Maidah ayat 33.
Artinya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,”

-         Hukuman bagi Pemberontakan disebutkan di dalam surat al-Hujarat ayat 9 yang artinya:
 “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau dia Telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

-         Zina disebutkan hukumannya di dalam surat an-Nur ayat 2 yang artinya
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

-          Qadzaf atau menuduh seseorang telah berbuat zina, disebutkan hukumannya di dalam surat an-Nuur ayat 4-5 yang mempunyai artinya:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

-          Minum khamar disebutkan di dalam al-Maidah ayat 90 dan 91, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

-          Riddah terdapat di dalam surat an-Nisa’ ayat 137, yang artinya:
“Adapun orang-orang yang beriman dan berbuat amal saleh, Maka Allah akan menyempurnakan pahala mereka dan menambah untuk mereka sebagian dari karunia-Nya. adapun orang-orang yang enggan dan menyombongkan diri, Maka Allah akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih, dan mereka tidak akan memperoleh bagi diri mereka, pelindung dan penolong selain dari pada Allah.”

d.      Ta’zir
Al-Mawardi memberikan definisi ta’zir sebagai hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan dosa (maksiat) yang hukumannya bukan ditetapkan oleh syara’.[2]
Sedangkan Wahbah Zuhaili mengatakan ta’zir adalah hukuman yang ditetapkan atas perbuatan maksiat atau jinayah yang tidak dikenakan hukuman had dan tidak pula kifarat.[3]
Jadi ta’zir adalah suatu bentuk hukuman yang ketentuannya tidak di sebutkan di dalam al-Qur’an maupun hadist Nabi. Ada macamnya yang disebutkan dalam nash, tetapi macam hukumannya diserahkan kepada penguasa untuk menentukannya dan ada baik macam jarimah maupun ancaman hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa. Jarimah ta’zir mencakup segala macam tindak pidana yang tidak termasuk tindak pidana qishas, diyat, dan hudud. Semua perbuatan yang dilarang oleh Syara’, tetapi tidak diancam dengan hukuman dalam al-Qur’an dan Sunnah rasul dapat dipandang sebagai jarimah ta’zir, jika nyata-nyata merugikan pelaku atau orang lain.


[1] Ahmad Azhar Basyir, Ikhtisar Fiqh Jinayat (Hukum Pidana Islam), (Yogyakarta: Fakultas UUI, 1982), hlm,3.
[2] Ahmad Wardi, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 249.

[3] Ibid.

No comments:

Post a Comment