A. Pengantar
Jika kita mencoba mencari informasi tentang hukum pidana Islam atau Islamic Criminal Law lewat internet (misalnya melalui situs pencari Google) maka paling tidak kita akan disuguhi informasi sebanyak lebih dari 1.360.000 item. Hal ini sedikit memberi gambaran bahwa hukum pidana Islam menjadi pembahasan luas di seluruh dunia. Persoalan pidana Islam sering dipersempit hanya persoalan Rajam atau Qisas saja, dan tidak membicarakan seluruh cakupan dari hukum ini. Hukum Pidana Islam merupakan satu bidang kajian Hukum Islam yang paling sedikit diajarkan dalam studi hukum di perguruan tinggi (dibanding hukum perdata Islam seperti perkawinan, kewarisan, perjanjian, dan sebagainya).
Dewasa ini barulah kuliah pidana Islam semakin banyak menjadi mata kuliah di fakultas hukum atau syariah. Dewasa ini semakin banyak yg menulis skripsi, tesis, dan disertasi tentang pidana Islam. Tulisan singkat ini akan membahas mengenai tempat dan masa depan hukum pidana Islam dalam studi hukum. Tulisan ini akan membahas perkembangan kuliah pidana Islam, hukum pidana Islam dalam kurikulum studi ilmu hukum, silabus perkuliahan pidana Islam, serta prospek dan tantangannya.
B. Perkembangan Perkuliahan
Mata kuliah hukum pidana Islam atau Jinayah telah diajarkan di Fakultas Syariah di perguruan tinggi Islam (IAIN/ STAIN/ UIN) dalam waktu cukup lama. Saat ini mata kuliah ini juga diajarkan di beberapa fakultas hukum di luar perguruan tinggi agama. Di luar mata kuliah Hukum Pidana Islam, sebenarnya ada mata kuliah perbandingan hukum pidana yang di dalamnya juga dapat diisi hukum pidana Islam, disamping hukum pidana common law, civil law, dan socialist law. Selain dalam kuliah perbandingan hukum pidana, ada beberapa mata kuliah yang dapat menyinggung hal ini misalnya dalam kuliah Hukum Islam dan Aspek Hukum Islam dalam Hukum Tata Negara.
Khusus dalam kuliah Perbandingan Hukum Pidana/ Perbandingan Sistem Peradilan Pidana, pembahasan Hukum Pidana Islam tidak hanya dilakukan di universitas-universitas di Indonesia saja. Berbagai fakultas hukum di negara-negara Barat juga telah mengajarkan materi Hukum Pidana Islam/ Sistem Peradilan Pidana Islam ini dalam kurikulumnya[1]. Sebagai contoh, dalam silabus kuliah Comparative Criminal Law di St. Mary’s School of Law terdapat satu sesi kuliah “An Introduction to Islamic Law”. Dalam silabus mata kuliah Comparative Criminal Law di the University of Queensland (Australia) terdapat pembahasan mengenai “criminal justice across the legal tradition” termasuk Islamic Law.[2] Hukum Pidana dari negara-negara Islam juga menjadi bagian dari kuliah Comparative Criminal Law di Dalhouse University.[3] Di University of London dalam mata kuliah Comparative Criminal Justice Policy diberikan juga materi “Legal Culture and Criminal Justice Policy in Islamic Law.”
C. Hukum Pidana Islam dalam Kurikulum di Perguruan Tinggi
Di Indonesia mata kuliah Hukum Pidana Islam telah diberikan antara lain di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarif Hidayatullah[4], Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, FH Universitas Jakarta, FH Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta (UMY), FH Universitas Sriwijaya (Palembang), dan FH Universitas Brawijaya (Malang).[5]
Sebagai contoh bisa diambil UIN Syarif Hidayatullah, pada Jurusan Jinayah Siyasah (Pidana/Tata Negara) terdapat Program Studi Pidana Islam. Program studi ini bertujuan meng-hasilkan sarjana yang menguasai bidang studi pidana Islam. Mata Kuliah Keahlian yang diberikan dalam Program Studi ini antara lain Fiqh Jinayah, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Muqa-ranah Mazahib fi al-Jinayat.
Hampir sama dengan itu, juga terdapat kuliah hukum pidana Islam di UIN Sunan Kalijaga di jurusan Jinayah/ Siyasah (Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam).[6] Jurusan/Program Studi ini mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana yang menguasai ilmu Hukum Islam dengan konsentrasi pada hukum pidana dan hukum tata negara Islam. Mereka diarahkan untuk memiliki kompetensi sebagai praktisi dan konsultan hukum di Pengadilan Agama dan peneliti muda di bidang Hukum Pidana dan Tata Negara Islam.
Di luar perguruan tinggi Agama, dimana hukum pidana Islam bahkan menjadi suatu program studi, di fakultas-fakultas hukum universitas umum mata kuliah pidana Islam juga diajarkan. Sebagai contoh dalam Kurikulum Strata Satu (S-1) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mata kuliah pidana Islam (2 sks) menjadi mata kuliah wajib yaitu dalam kurikulum institusional sebagai Mata kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK). Di samping itu ada juga kuliah Hukum Sistem Peradilan Islam (2 sks).
Di luar perguruan tinggi umum yang berlatar belakang lembaga keIslaman ( seperti UMY dan UII) , mata kuliah hukum pidana Islam juga diberikan di perguruan tinggi umum (negeri/swasta) yang tidak berlatar belakang lembaga keIslaman, seperti di UI, Unsri, dan Unibraw). Di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Hukum PIdana Islam (HPC-336) diajarkan pada semester ganjil tahun akademik 2006/2007. Di Fakultas Hukum Unibraw, Hukum PIdana Islam merupakan mata kuliah wajib untuk konsentrasi Hukum Kepidanaan.
Di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mata kuliah Hukum Pidana Islam (Aspek Pidana dalam Hukum Islam) / 2 sks, telah diberikan sejak semester genap tahun 2003/2004 yang lalu. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah pilihan. Juga diberikan dalam Program Magister Ilmu Hukum, kekhususan Hukum Islam.
D. Silabus Perkuliahan
Di dalam mata kuliah perbandingan hukum pidana, hukum pidana Islam dalam dibahas bersama-sama dengan hukum pidana dari keluarga hukum lainnya yaitu common law, civil law, dan socialist law. Sebagai kuliah perbandingan hukum maka tidak seluruh aspek dalam pidana Islam dapat dibahas sehingga perlu dipilih beberapa topic yang dapat diperbandingkan misalnya secara umum dibahas dulu mengenai sejarah perkembangan, cakupan, sumber hukum, asas-asas, dan beberapa karakteristik hukum Islam dan system peradilan Islam. Setelah itu perlu dibahas beberapa topic khusus seperti tindak pidana (jinayah/ jarimah) dalam Islam dan jenis, unsure-unsurnya diperbandingkan dengan tindak pidana, jenis dan unsure-unsurnya dalam Common Law, Civil Law, dan Socialist Law. Ada beberapa persoalan lain yang dapat dibahas yaitu masalah percobaan, penyertaan, gabungan, dasar penghapus, dan sebagainya dan diperbandingkan dengan ketentuan serupa di keluarga hukum lainnya.
Sementara itu jika pidana Islam diberikan dalam perkuliahan tersendiri maka ada sejumlah materi yang dapat diberikan antara lain[7] : (1) Hukum Pidana Islam dan Tujuan Mempelajarinya; (2) Kedudukan, Berlakunya, dan Kemungkinan Penerapan Hukum Pidana Islam di Indonesia; (3) Sumber-sumber Hukum Pidana Islam; (4) Asas-Asas Hukum Pidana Islam; (5) Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Tindak Pidana dalam Hukum Pidana Islam; (6) Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Islam; (7) Tindak Pidana Hudud; (8) Tindak Pidana Qishas/ Diyat; (9) Tindak Pidana Ta’Zir.
E. Prospek dan Tantangan
Ada beberapa hal yang membuat hukum pidana Islam semakin penting (urgent) untuk dipelajari : 1) kepentingan akademis; 2) kepentingan praktis; 3) meningkatnya aspirasi di daerah terhadap hukum Islam; dan 4) pentingnya mencari konsep-konsep hukum baru.
Kepentingan akademis terutama merupakan kebutuhan di kalangan ilmuwan untuk memperluas pengetahauan. Jika selama ini yang dipelajari terutama hanya hukum pidana common law dan civil law saja, maka kini ada kebutuhan untuk mengkaji hukum pidana Islam. Dengan memperluas wawasan ini diharapkan sikap prejudice dan antipati terhadap hukum pidana Islam dapat berkurang. Seperti diuraikan di atas, di negara-negara barat sekalipun hukum pidana Islam juga dikaji bersamaan dengan mempelajari hukum pidana common law dan civil law.
Kepentingan praktis dapat dikaitkan dengan semakin dekatnya hubungan antara bangsa dan antar masyarakat, dimana warga negara Indonesia acapkali berurusan dengan hukum dari negara-negara lain (termasuk hukum dari negara-negara Islam). Seringkali warga negara Indonesia yang menjadi tersangka/ terdakwa di negara-negara Timur Tengah yang menggunakan pidana Islam tidak mendapat pembelaan secukupnya karena kekurangmengertian para ahli/ praktisi hukum Indonesia terhadap Hukum Pidana Islam dan prosedurnya yang berlaku di negara-negara tersebut. Globalisasi di bidang jasa konsultasi hukum pada akhirnya juga akan membawa para praktisi hukum Indonesia berurusan dengan hukum pidana dari negara-negara lain.
Era demokratisasi dan otonomi daerah yang terus berjalan menyebabkan munculnya berbagai aspirasi masyarakat di daerah untuk lahirnya produk hukum yang bernilai/ bernuansa keIslaman. Kehadiran Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh semakin mengukuhkan adanya hukum pidana Islam di Aceh yang pelaksanaan lebih lanjut akan diatur dengan Qanun. Dalam konteks perkembangan ini maka pemahaman terhadap hukum pidana Islam menjadi kian penting.
Selama ini dalam pembaharuan hukum di Indonesia, bahan-bahan yang diambil senantiasa dan terutama berasal dari konsep-konsep dan pengalaman dari keluarga hukum civil law dan common law. Padahal kian lama, kian tampak bahwa masyarakat memerlukan sumber-sumber alternative yang berbeda dari kedua keluarga hukum itu. Bagi masyarakat Muslim, hukum Islam tentu memiliki tempat yang lebih tinggi karena hukum ini merupakan bagian dari integralitas ajaran Islam dan selaras dengan rasa keimanan. Di samping itu ada konsep-konsep yang tidak terdapat dalam hukum pidana seperti peranan korban dalam system peradilan pidana (dalam hal adanya pemaafan korban/ keluarganya terhadap pelaku), adanya Diyat dari pelaku kepada korban/ keluarganya, serta adanya jenis tindak pidana Ta’zir yang senantiasa dapat mengikuti perkembangan masyarakat (sehingga membantah anggapan bahwa hukum Islam itu ketinggalan jaman).
Memang perkembangan hukum pidana Islam dalam studi Hukum di Indonesia tidaklah berlangsung dengan mulus saja, melainkan ada hambatan-hambatan seperti adanya tuduhan/ kesan bahwa Hukum Pidana Islam itu kejam dan tidak manusiawi, ketinggalan jaman, diskriminatif, bertentangan dengan HAM, tidak melindungi non-muslim dan kalangan perempuan, serta berbagai kesan negative lainnya. Semua anggapan ini tentu lahir semata-mata hanya karena pengetahuan yang terbatas atau bahkan hanya mendegar selintas saja tentang Hukum Pidana Islam. Tentu saja dalam dunia ilmiah dan akademis, kita dapat menilai sesuatu tanpa mempelajari dengan teliti dan obyektif. Oleh sebab itu, justru dengan mempelajari Hukum Pidana Islam serta mempelajari pula hukum pidana dari keluarga hukum lainnya, diharapkan kita dapat mengetahui berbagai landasan filosofis yang mendasari hukum ini dan pada akhirnya dapat melihatnya secara lebih jernih.
Di masa depan justru ada tantangan untuk dilakukan pengkajian oleh mahasiswa program sarjana, magister, maupun doctor tentang berbagai hal menyangkut hukum Pidana Islam, misalnya bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masalah pembuktian dengan teknologi modern (seperti pemeriksaan DNA). Bagaimana pandangan hukum Islam tentang alat bukti berupa rekaman video? Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masalah kejahatan baru (seperti money laundering, computer crime, illegal loging) ? Bagaimana penerapan hukum Islam dalam masalah Korupsi ? Hal-hal seperti ini menarik untuk dikaji dan diteliti lebih lanjut.
F. Penutup
Sebagai penutup dapat disimpulkan bahwa Hukum Pidana Islam telah, sedang dan tampaknya akan terus menjadi bahan kajian dalam studi hukum/ criminal justice baik di Indonesia maupun di negara-negara lain. Untuk menghindari kesalahfahaman dan pandangan negative yang sempit sebaiknya para mahasiswa/ akademisi/ praktisi hukum dapat mengkaji Hukum Pidana Islam dari berbagai aspeknya. Di masa depan diharapkan materi Hukum Pidana Islam dimasukkan dalam perkuliahan Perbandingan Hukum Pidana, Hukum Islam, maupun mata kuliah tersendiri (Hukum Pidana Islam).
Daftar Pustaka
Topo Santoso. Menggagas Hukum Pidana Islam. Bandung : Asy-Syamil, 2000.
__________. Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta : Gema Insani Press, 2003.
Wismar ‘Ain Marzuki et.al, Aspek Pidana dalam Hukum Islam, Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
http://www.uq.edu.au/study/course.html
http://www.registrar.dal.ca/calendar/class
[1] Sehingga sebetulnya, jika materi ini baru diajarkan di fakultas-fakultas hukum di Indonesia - yang berpenduduk mayoritas muslim dan cukup lama menjalankan hukum Islam- ini agak mengherankan.
[2] http://www.uq.edu.au/study/course.html
[3] http://www.registrar.dal.ca/calendar/class
[4] Fakultas Syari'ah mengemban tugas mengembangkan ilmu hukum Islam dan hukum umum. Kini Fakultas Syari'ah dan Hukum sedang mengembangkan program studi-program studi dalam lingkungan jurusan-jurusan yang telah ada, seperti Program Studi Kepaniteraan Kepengacaraan, Administrasi Perkawinan, dan Manajemen Wakaf dan Zakat (dalam Jurusan Al-Ahwal Al-Syakh-siyah), Program Studi Pidana Islam, Tata Negara (dalam Jurusan Jinayah/Siyasah), Program Studi Perbandingan Mazhab Fiqh, Perbandingan Hukum, Konsultan dan Fatwa Hukum, dan Manajemen Haji dan Pariwisata (dalam Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum), Program Studi Perbankan Syari'ah, Takaful (Asuransi), Kewirausa-haan, dan Agribisnis (dalam Jurusan Mu'amalat dan Perbankan).
[5] Lihat lebih lengkap dalam Situs Resmi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarif Hidayatullah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, FH Universitas Jakarta, FH Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta (UMY), FH Universitas Sriwijaya (Palembang), dan FH Universitas Brawijaya (Malang).
[6] Jurusan/Program studi ini merupakan pengembangan dari jurusan Fiqh (1960-1974) dan Perdata-Pidana Islam (1974-1989), serta jurusan Mu'amalah Jinayah (1989-1997).
[7] Lihat lebih lanjut dalam Wismar ‘Ain Marzuki et.al, Aspek Pidana dalam Hukum Islam, Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
oleh:
Topo Santoso, SH.MH
No comments:
Post a Comment