BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Perbandingan hukum merupakan suatu ilmu yang sangat penting untuk dipelajari. Apalagi dengan melihat kondisi Aceh saat ini yang sangat memerlukan kebijakan yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Masyarakat menginginkan diberlakukannya hukum islam sedangkan system hukum yang berlaku di Indonesia adalah system hukum civil law. Ini merupakan hal yang sangat bertentangan, disinilah letak pentingnya mempelajari perbandingan hukum.
A.E. orucu[1] mengatakan bahwa perbandingan hukum merupakan suatu disiplin hukum yang bertujuan menemukan persamaan dan perbedaan serta menemukan pula hubungan-hubungan erat diantara berbagai system hukum dan konsep-konsepnya serta mencoba untuk menemukan suatu penyelesaian atas masalah-masalah tertentu dalam system hukum dengan tujuan seperti pembaharuan hukum atau unifikasi hukum.
Satjipto di dalam bukunya menyebutkan bahwa Tujuan mempelajari perbandingan hukum antara lain yaitu:[2]
1. Untuk menunjukkan perbedaan dan persamaan yang ada antara system hukum atau bidang-bidang hukum yang sedang dipelajari.
2. Menjelaskan mengapa terjadinya persamaan dan perbedaan yang demikian, serta factor-faktor apa yang menyebabkannya.
3. Memberikan penilaian terhadap masing-masing system hukum yang digunakan.
4. Memikirkan kemungkinan-kemungkinan apa saja yang bisa ditarik sebagai kelanjutan dari hasil-hasil studi perbandingan yang telah dilakukan.
5. Merumuskan kecenderungan-kecenderungan umum pada perkembangan hukum, termasuk didalamnya irama dan keteraturan yang dapat dilihat pada perkembangan hukum tersebut.
6. Sebagai salah satu segi yang sangat penting didalam perbandingan hukum adalah untuk menemukan kemungkinan asas-asas umum.
Melihat tujuan dari perbandingan hukum diatas, maka pemakalah mencoba menjelaskan atau membandingkan didalam makalah ini antara hukum islam dengan hukum positif (KUHP) dalam hal tindak pidana aborsi. Bagaimana sebenarnya pandangan kedua hukum ini.
- Rumusan Masalah
- Bagaimana tindak pidana aborsi di dalam islam?
- Bagaimana tindak pidana aborsi didalam hukum positif (KUHP)?
- Maksud Dan Tujuan Penulisan
- untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana pembunuhan di dalam islam.
- untuk mengetahui pertangung jawaban pidana pembunuhan di dalam hukum positif.
- Metode Penulisan
Adapun metode yang dipergunakan di dalam penulisan makalah ini adalah study kepustakaan atau library research. Dengan mengumpulkan data-data, mempelajarinya dan menulis kembali dengan sistematis mengikuti kaidah-kaidah tulisan ilmiah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Aborsi
Terdapat sejumlah pendapat yang berbeda mengenai aborsi, diantaranya adalah:
1. Fact About Abortion, info Kit on Woman‟s Health, mendefinisikan aborsi sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai usia 20 minggu.
2. Terjadinya keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tidak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu).[3]
3. Secara umum, istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja ataupun tidak.
Sedangkan di dalam hukum pidana Islam, aborsi yang dikenal sebagai suatu tindak pidana atas janin atau pengguguran kandungan terjadi apabila terdapat suatu perbuatan maksiat yang mengakibatkan terpisahnya janin dari ibunya.[4]
B. Aborsi Dalam Islam
Aborsi yang merupakan suatu pembunuhan terhadap hak hidup seorang manusia, jelas merupakan suatu dosa besar. Merujuk pada ayat 32 surat al-maidah yaitu:
ô`ÏB È@ô_r& y7Ï9ºs $oYö;tF2 4n?tã ûÓÍ_t/ @ÏäÂuó Î) ¼çm¯Rr& `tB @tFs% $G¡øÿtR ÎötóÎ/ C§øÿtR ÷rr& 7$|¡sù Îû ÇÚöF{$# $yJ¯Rr'x6sù @tFs% }¨$¨Z9$# $YèÏJy_ ô`tBur $yd$uômr& !$uK¯Rr'x6sù $uômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4 ôs)s9ur óOßgø?uä!$y_ $uZè=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ¢OèO ¨bÎ) #ZÏWx. Oßg÷YÏiB y÷èt/ Ï9ºs Îû ÇÚöF{$# cqèùÎô£ßJs9 ÇÌËÈ
Artinya:
Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
Dalam studi hukum Islam, terdapat perbedaan pendapat tentang aborsi di dalam empat mazhab besar Islam, yaitu:[5]
1. Mazhab Hanafi, mazhab ini merupakan paham yang paling fleksibel. Sebelum masa empat bulan kehamilan, aborsi bisa dilakukan apabila mengancam kehidupan si perempuan (orang yang mengandung).
2. Mazhab Maliki melarang aborsi setelah terjadinya pembuahan.
3. Menurut mazhab Syafii, apabila setelah terjadi fertilisasi zygote tidak boleh diganggu, dan intervensi terhadapnya adalah sebagai kejahatan.
4. Mazhab Hambali menetapkan bahwa aborsi adalah suatu dosa, dengan adanya pendarahan yang menyebabkan miskram sebagai petunjuk bahwa aborsi itu haram.
Dengan melihat perbandingan mazhab diatas, secara garis besar bahwa perbuatan aborsi tanpa alasan yang jelas, dalam pandangan hukum Islam tidak diperbolehkan dan merupakan suatu dosa besar karena dianggap telah membunuh nyawa manusia yang tidak bersalah dan terhadap pelakunya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, ketentuannya lebih fleksibel yang mana aborsi hanya dapat dilakukan apabila kehamilan tersebut benar-benar mengancam atau membahayakan nyawa si wanita hamil dan hal ini hanya dibenarkan untuk dilakukan terhadap kehamilan yang belum berumur empat bulan.
C. Aborsi Dalam Pandangan KUHP di Indonesia
Dalam hukum positif di Indonesia, ketentuan yang mengatur masalah aborsi terdapat di dalam KUHP. Ketentuan di dalam KUHP yang mengatur masalah tindak pidana aborsi terdapat di dalam Pasal 299, 346, 347, 348, dan 349.[6]
Pasal 299 KUHP : “(1) Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah; (2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga; (3) Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu”.
Pasal 346 KUHP : “Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara”.
Pasal 347 KUHP : “(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas bulan; (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Pasal 348 KUHP : “(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan; (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Pasal 349 KUHP : “Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut Pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan itu dilakukan”.
Di dalam KUHP sendiri, istilah „aborsi‟ lebih dikenal dengan sebutan “pengguguran dan pembunuhan kandungan” yang merupakan perbuatan aborsi yang bersifat kriminal (abortus provokatus criminalis). Istilah kandungan dalam konteks tindak pidana ini menunjuk pada pengertian kandungan yang sudah berbentuk manusia maupun kandungan yang belum berbentuk manusia. Karena adanya dua kemungkinan bentuk kandungan tersebut maka tindak pidana yang terjadi dapat berupa :
1. pengguguran yang berarti digugurkannya atau dibatalkannya kandungan yang belum berbentuk manusia; atau
2. pembunuhan yang berarti dibunuhnya atau dimatikannya kandungan yang sudah berbentuk manusia
Tindak pidana pengguguran dan pembunuhan kandungan sebagaimana yang diatur dalam KUHP terdiri dari 4 (empat) macam tindak pidana, yaitu:
1. Tindak pidana pengguguran atau pembunuhan kandungan yang dilakukan sendiri, yang diatur dalam Pasal 346 KUHP.
2. Tindak pidana pengguguran dan pembunuhan kandungan yang dilakukan oleh orang lain tanpa persetujuan dari wanita itu sendiri, yang diatur dalam Pasal 347 KUHP.
3. Tindak pidana pengguguran dan pembunuhan kandungan yang dilakukan oleh orang lain dengan persetujuan wanita yang mengandung, yang diatur dalam Pasal 348 KUHP.
4. Tindak pidana pengguguran dan pembunuhan kandungan yang dilakukan oleh orang lain yang mempunyai kualitas tertentu, yaitu dokter, bidan, atau juru obat baik yang dilakukan atas persetujuan dari wanita itu atau tidak atas persetujuan dari wanita tersebut, yang diatur dalam Pasal 349 KUHP.
BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Aborsi yaitu suatu tindakan menggugurkan kandungan yang telah dibuahi dalam jangka waktu tertentu. Aborsi merupakan tindakan yang sangat dialrang baik di dalam hukum islam dan juga hukum positif itu sendiri.
Dalam hukum islam, secara garis besar aborsi di larang. Ada beberapa pendapat yang mengatakan boleh dengan syarat. Misalnya saja, dibolehkan aborsi jika saja kandungan itu mengencam kehidupan dari si ibu atau yang mengandung.
Demikian juga didalam hukum positif, aborsi merupakan perbuatan yang dialarang. Sebagaimana yang terdapat di dalam pasal 299, 346, 347, 348, dan 349 KUHP.
Jadi jelas, aborsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum islam maupun hukum positif sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika Jakarta, 2005.
Http:www.lcl.cmu.edu/caae/Home/Forum/ethics.htm.
Tongat, Hukum Pidana Materil Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Subyek Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Djambatan, Jakarta, 2003.
Depertemen Agama RI, Al- Quran dan Terjemahannya.
Soesilo,R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor, Politeia, 1996.
[1] Romli atmassmita. Perbandingan hukum. Raja grafindo persada. Jakarta. 2002. Hlm. 10
[2] Satjipto rahardjo. Ilmu hukum. Citra aditya bakti. Bandung. 2000. Hlm 384
[3] Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm. 225.
[5] Http:www.lcl.cmu.edu/caae/Home/Forum/ethics.htm.
[6]Soesilo,R.1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia
No comments:
Post a Comment