Penghukuman juga
dikenal di dalam dengan bahasa lain disebut dengan pemidanaan atau dengan
bahasa lainnya lagi disebutkan pertanggung jawaban pidana atau jinayah di dalam
bahasa arabnya.
“tidak ada jarimah tanpa ada hukuman”
Pertanggungjawaban pidana tersebut
ditegakkan atas tiga hal yaitu:
1. Adanya
perbuatan yang dilarang
2. Dikerjakan
dengan kemauan sendiri
3. Pembuatnya
mengetahui terhadap akibat perbuatan tersebut.
Pertanggungjawaban
pidana atau yang dikenal dengan konsep “liability” dalam segi falsafah hukum,
seorang filosof besar abad ke 20, roscoe pound menyatakan bahwa: “i..use the
simple word “liability” for situation where by one may exact legally and other
is legally subjected to the exation” pertangung jawaban pidana diartikan oleh
rescue pound adalah sebagai suatu kewajiban untuk membayar pembalasan yang akan
diterima pelaku dari seseorang yang telah dirugikan, menurutnya juga bahwa
pertangungjawaban yang dilakukan tersebut tidak hanya menyangkut pula masalah
nilai-nilai moral ataupun kesusilaan yang ada dalam suatu masyarakat.

