Kamu mungkin bisa menunda waktu, tapi waktu tidak akan bisa menunggu...Waktu yang hilang tidak akan pernah kembali.

Monday, November 7, 2011

Hukuman Cambuk



Hukuman cambuk, sebat atau dera dalam bahasa arab disebut “jald” berasal dari kata “jalada” yang berarti memukul di kulit dengan cambuk yang terbuat dari kulit. Ada beberapa ayat Al-qur’an yang menyebutkan tentang hukuman cambuk, seperti yang terdapat pada beberapa ayat di bawah ini, yaitu:
Surat An-Nur ayat 2 yang berbunyi:
pÏR¨9$# ÎT#¨9$#ur (#ràÎ#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Surat An-Nur ayat 4 yang berbunyi:

tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
Artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.”
Hukuman cambuk juga terdapat dalam beberapa hadist nabi yang penulis kutip dari Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550, yang bunyinya
“Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.”

Jelas hukuman cambuk juga mempunyai dasar yang kuat dalam penerapannya. Baik dalam dalam al-qur’an maupun hadist sebagaimana yang penulis sebutkan di atas. Namun hukuman cambuk yang terdapat di dalam Al-qur’an hanya untuk orang yang berzina. Dalam beberapa hadist hukuman cambuk juga ditujukan kepada orang yang meminum khamar dan termasuk ke dalam hukuman ta’zir.
Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dari anas bin malik: bahwasanya Nabi s.a.w didatangkan dengan seorang lelaki yang telah meminum khamar, maka beliau menderanya dengan dua pelepah tamar sebanyak empat puluh kali. Ia (anas bin malik) berkata: demikian juga yang diperbuat Abu bakar, dan ketika umar, orang-orang bermusyawarah dan telah berkata Abdurrahman, hukuman had yang paling ringan adalah delapan puluh deraan, lalu umar memerintahkan hal itu.[1]
Sedangkan didalam hadist yang lain yang diriwayatkan oleh ahmad dan oleh lima ahli hadist lain kecuali nasai meriwayatkan dari muawiyah: bahwasanya nabi s.a.w telah berkata: apabila mareka minum khamar, maka deralah mareka, kemudian apabila mareka minum, maka deralah mareka dan kemudian apabila mareka minum, maka deralah mareka dan kemudian apabila mareka minum untuk yang keempat kalinya, maka bunuhlah mareka, demikian yang dikutip oleh syaukani dan abdus salam.[2]
Namun hukuman cambuk yang sedang dilaksanakan di kota banda aceh bukanlah termasuk kedalam hukuman had tetapi merupakan hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh penguasa dan merupakan perbuatan yang diancam dengan hudud, qishas/diyat dan kafarat. Jenis jarimah ta’zir tidak ditentukan banyaknya hukuman tergantung dari ijtihad penguasa.
Para ahli fiqih seperti Al-sarakhi dan al-mawardi mendefinisikan ta’zir sebagai hukuman selain had dan kafarat terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap hak allah atau hak manusia yang tidak ditentukan kadarnya dengan tujuan untuk mendidik dan mengajarkan pelakunya.[3]


[1] Haliman, Hukum Pidana Syari’at Islam Menurut Ajaran Ahlus Sunnah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1971), hlm.446.
[2] Haliman, Hukum Pidana Syari’at Islam Menurut Ajaran Ahlus Sunnah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1971), hlm 457.

[3] Abdul Aziz Amir, Al-Ta’zir Fi Al-Syari’ah Al Islamiyah, (Kairo: Dar Alfikr Al-Arabi, 1976), hlm. 56.

Saturday, November 5, 2011

Bentuk-Bentuk Penghukuman



Di dalam hukum Islam terdapat empat macam tindak pidana atau jarimah. Tindak pidana tersebut mempengaruhi bentuk hukuman yang akan diberikan kepada pelaku tindak pidana. Ahmad Azhar Basyir di dalam bukunya Ikhtisar Fiqh Jinayat (Hukum Pidana Islam) menyebutkan ada empat macam bentuk penghukuman atau pertanggung jawaban pidana di dalam Islam, yaitu[1]:
a.       Qishash
Qishash adalah suatu bentuk hukuman yang sama dengan jarimah yang dilakukan. Jarimah qishash meliputi pembunuhan dengan sengaja dan penganiayaan dengan sengaja mengakibatkan terpotong atau terlukanya anggota badan. Hukumannya disebutkan di dalam Firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 178 yang artinya sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.”
Adapun hikmah adanya ketentuan pidana qishas itu adalah al Baqarah ayat 179 yang mempunyai arti:
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”
Hukuman bagi pelaku penganiayaan adalah sebagaimana yang disebutkan pada surat al Maidah ayat 45 berikut ini.
Artinya: “Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishas) nya, Maka melepaskan hak Itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”

Thursday, November 3, 2011

Pengertian dan Dasar Hukum Penghukuman


Penghukuman atau yang lebih dikenal dengan pemidanaan atau dengan bahasa lainnya disebutkan pertanggungjawaban pidana, diartikan oleh Rescue Pound sebagai suatu bentuk kewajiban untuk membayar pembalasan yang akan diterima pelaku dari seseorang yang telah dirugikan. Menurutnya juga bahwa pertangungjawaban yang dilakukan tersebut tidak hanya menyangkut masalah hukum semata akan tetapi menyangkut pula masalah nilai-nilai moral ataupun kesusilaan yang ada dalam suatu masyarakat.[1]
Pertanggungjawaban pidana atau penghukuman dalam Islam diartikan sebagai pembebanan terhadap seseorang dengan hasil atau akibat perbuatan atau tidak ada perbuatan yang dikerjakannya dengan kemauan sendiri, dimana ia mengetahui maksud-maksud dan akibat dari perbuatannya itu.[2]
Pembebanan tersebut dikarenakan perbuatan yang dilakukannya itu adalah menimbulkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum, dalam artian perbuatan yang dilarang secara syar’i, baik dilarang melakukan atau dilarang meninggalkan. Pembebanan juga dikarenakan perbuatan itu sendiri dikerjakan berdasarkan keinginan dan kehendak yang timbul dalam dirinya bukan dorongan yang ditimbulkan oleh orang lain secara paksa atau dipaksakan.[3]