Kamu mungkin bisa menunda waktu, tapi waktu tidak akan bisa menunggu...Waktu yang hilang tidak akan pernah kembali.

Thursday, October 18, 2012

Boleh curhat…?



            Lelaki kebanyakan gengsi atau malu untuk menceritakan apa yang dirasakannya kepada kawan atau teman. Tapi apakah itu berlaku bagi wanita? Bisa iya atau tidak. Tapi kemungkinan terbesar, wanita lebih senang bercerita dan berkeluh kesah kepada teman, kerabat atau sahabat atau kepada siapapun yang mareka percaya atau anggap lebih dewasa dan mampu dalam memberikan nasehat kepadanya.
            Aku punya teman yang suka bercerita, hampir setiap kali berjumpa, dia berbicara layaknya rel kereta api yang sangat panjang tanpa bisa putus. Asyik punya temen yang seperti itu. Untungnya ya.. ketika kita lagi malas ngobrol ada dia yang menceritakan dogeng.
Dan juga, Aku punya banyak teman yang jarang, bahkan tidak pernah menceritakan permasalahannya kepada siapapun. Sampai-sampai, kita tidak pernah tahu dia kenapa. merokok sangat banyak, melakukan hal-hal gila yang kadang-kadang tidak pernah dia lakukan. Dan suatu ketika, aku beranikan diri untuk bertanya.
Dan… hmmm… dia nanyak… boleh curhat?
Aku: %^&*%^%&#$&#$&#*
Pertanyaan macam apa itu?! Tentu saja boleh, aturan mana yang melarang kita menceritakan masalah kita kepada temen atau sahabat. Rasa belum ada aturan yang seperti itu, (gak tau kedepannya ada atau ngak… hukum galau jika para penegaknya juga galau). Ayolah kawan, jangan takuet seperti prita yang dipenjara karena curhatannya di internet. Kita gak pake internet, jadi gak akan ada pidana yang menghampiri. Just between you n me… no body else… you can keep my word, trust me…
Dan akhirnya, dia bercerita. Kamu tahu, kenapa aku melakukan banyak hal gila akhir-akhir ini?
Aku: ya gak lah, kamu belum cerita…
Aku ingin melupakan dia, tapi tidak bisa. Dia terlalu susah untuk dilupakan. Dia terlihat sempurna dan cantik di mataku. Banyak cara yang kulakukan untuk melupakannya. Tapi tetap tidak bisa, yang tergila pun sudah, tetap saja tidak bisa. Sepertinya dia lengket di hati dan pikiran ku. Sepertinya dia Tidak mau berpisah denganku, aku tidak tahu perasaan ini benar atau salah. Tapi yang kau rasakan seperti itu.
Kadang aku ebrpikir, aku bukanlah aku yang dulu. Hilang semangat untuk hidup, tapi itu kenyataannya. Jadi aku harus menerimanya sepahit apapun itu. Sob, aku akhirnya berdoa pada Tuhan, Ya Allah, aku titipkan hatiku padamu… dan berikanlah keikhlasan dalam menerima ketentuanmu… jika memang dia untuk ku… dekatkanlah… jika memang bukan, jauhkanlah… aku hanyalah kepunyaan mu…”
Dan setelah itu, aku berusaha untuk menerima kenyaataan itu semua. Bisa atau tidak, aku harus bisa.
Dan… blaa…..blaa…. bla…
Makasih sob, udah mau mendegarkan curhat ku….
Aku:  apa?! Udah selesai..?! oke..siip…
Makanya, punya masalah tu jangan di pendam…
Dan seperti itulah,,, jadi pendengar yang baik tanpa bisa berkomentar. Hanya itu yang bisa aku lakukan untuk seorang teman yang lagi galau. Bahkan berpikir curhat itu di larang. Ini mungkin termasuk manusia modern… ***

Friday, September 7, 2012

GILA KARENA WANITA



Pernah dengar gak kalimat yang mengatakan bahwa orang bisa melakukan apapun karena cinta. Orang bisa melakukan hal-hal yang gila karena cinta. Karena mata hatinya telah buta karena rasa cintanya kepada wanita yang dicintai. Tidak bisa membedakan mana yang logis mana yang gak. Udah gak bisa membedakan mana yang bagus mana yang tidak. Udah gak ngerti lagi mana yang real mana yang just the shadow yang gak pernah bisa di sentuh, dream. Bahkan orang cenderung akan melakukan hal-hal yang gila. Di suruh loncat dari gedung berlantai seribu tingkatpun, berani dia loncatnya. Di kerjai pun sama wanita yang dia cintai misalnya, dia tetap akan melakukannya demi wanita yang di cintainya. Di surh nyebarang lautan gak pake perahupun, pasti akan di lakukannya. Gila… gila..

Saturday, June 2, 2012

kacau! gila!


Kacau perasaan ini…. Gila…! pernah kurasakan cemburu tapi tak sebesar rasa cemburuku pada wanita yang satu ini. Gila aku di buatnya, tak bisa kuhilangkan rasa ini walaupun ku tahu dia masih bukan punya siapapun, termasuk aku. Apadayaku, hanya manusia yang penuh rasa curiga, cemburu dan benci serta cinta. Hmmm… aku bahkan tak mengerti dengan semua kata itu. Cemburu?! Apa itu…?! Curiga, benci, apalagi cinta… sekarang rasanya ingin ku buang jauh wajah indahnya yang terukir di hati. Oh… dinda… tega kau buat hati ini menderita.

Friday, May 25, 2012

Penggeledahan Menurut Hukum Pidana Islam.



Dalam beberapa kitab Fiqh, pengertian penggeledahan tidak dijelaskan secara terperinci, namun pengertian penggeledahan dapat disimpulkan dari beberapa penyelidikan pada masa  Khalifah ‘Umar. Salah satu kasus penyelidikan yang pernah terjadi pada masa Khalifah ‘Umar adalah penduduk Kufah pernah mengadukan Sa’ad bin Abi Waqqash r.a kepada ‘Umar Ibn Khaththab r.a.[1] Ketika itu ‘Umar memanggil Sa’ad untuk meminta penjelasan tentang pengaduan masyarakat, setelah Umar mendengar penjelasan Sa’ad, ‘Umar merasa tidak puas, walaupun secara pribadi ia sangat percaya kepada Sa’ad, karena menyangkut dengan pengaduan masyarakat. Oleh karena itu ‘Umar mengutus komisi penyelidik. Komisi ini berangkat bukan untuk menanyai pejabat-pejabat di Kufah, melainkan untuk menyelidiki di Mesjid-mesjid dan pasar-pasar.
 Dengan demikian, menurut hemat penulis pengertian penggeledahan dalam hukum Pidana Islam dapat diartikan bahwa suatu tindakan yang dilakukan oleh penyidik atau disebut juga Rijal Al-Syurtah yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tempat atau badan seseorang yang diduga sedang atau telah melakukan maksiat.

Thursday, May 24, 2012

Penggeledahan Menurut KUHAP.



Penggeledahan sebagaimana yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Memeriksa”, yaitu mencari sesuatu (seperti barang gelap, barang curian, surat-surat bukti) untuk di sita.[1] Maka secara umum dapat di artikan bahwa penggeledahan adalah pemeriksaan oleh penyidik untuk mencari barang bukti untuk di sita.
Dengan redaksi yang agak berbeda, dalam Kamus Hukum disebutkan bahwa penggeledahan badan yaitu tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawa serta, untuk disita. Sedangkan penggeledahan rumah yaitu tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk dilakukan tindakan pemeriksaan atau penyitaan dan untuk penangkapan dalam hal dan menurut cara-cara yang diatur dalam undang-undang.[2] Maka penggeledahan yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah tindakan penyidik untuk malakukan pemeriksaan rumah maupun pemeriksaan pakaian dan penyitaan barang yang berkaitan dengan barang bukti untuk disita.[3]